Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;-------------------------------------------
- Menetapkan/Menyatakan :
Nama AMBO AKO dalam beberapa dokumen pemohon antara lain :
- Kartu Tanda Penduduk Nomor : 6471020904810002, tempat Tanggal lahir Lambai 09 April 1981.----------------------------------------------------------------------------------------------
- Kutipan Akta Nikah Nomor :141/16/X/98, tempat tanggal lahir Lapasi-pasi Tahun 1977.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Kartu Keluarga Nomor :7601080903210001.-----------------------------------------------------
- Ijazah Sekolah Dasar (SD) No.23 OA oa 00327661, tempat tanggal lahir Lambai 03 Maret 1981.------------------------------------------------------------------------------------------------
- Kutipan Akta Kelahiran nomor :600/Ist/2009/2001, atas nama AMBO AGUS anak kesatu laki-laki dari Suami Istri AMBO AKO dan MATAHARI;------------------------------
- Kutipan Akta Kelahiran nomor :1846/Ist/2009/2004, atas nama INDO ROHANA anak kedua perempuan dari Suami Istri AMBO AKO dan MATAHARI;--------------------------
Dan nama DG(DaenG) MACORA dalam beberapa dokumen lain milik pemohon antara lain :
- Kartu Tanda Penduduk Nomor :6471020904810002, tempat Tanggal lahir Lambai 09 April 1981.--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Kartu Keluarga Nomor :6471020709100014.-----------------------------------------------------
- Sertifikat Tanah Hak milik(SHM) nomor :1436/Lariang, tanggal lahir 08-02-1982.------
- Sertifikat Tanah Hak milik(SHM) nomor :257/Lariang, tanggal lahir 08-02-1982.-------
ADALAH ORANG YANG SAMA/SUBYEK YANG SAMA;-----------------------------------
- Membebankan biaya yang timbul ditanggung oleh Pemohon sesuai Undang-Undang yang berlaku.---------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
ATAU : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya; |