PRIMER :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari anak pemohon yang bernama : I KOMANG PERMANA PUTRA Lahir di Mamuju Utara 16 Juli 2007 ;
3. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan peralihan hak (jual-beli) berupa tanah perumahan seluas 128 M 2 berdasarkan bukti Sertifikat Hak Milik Nomor : 00778 Atas Nama I NYOMAN ARTA yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu tertanggal 19 Februari 2010;
4. Membebankan Biaya Perkara kepada Pemohon;
SUBSIDER :
Apabila Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon penetapan yang seadil adilnya. |