Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2024/PN Pky 1.Iwan Mex Namara, S.H
2.Muhammad Fadhil Atjo, S.H.
3.Muh. Aqib Razak, S.H.
4.Lionard Kanter, S.H., M.H.
HAMKA BIN H. BOHARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2024/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-739/P.6.14/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Iwan Mex Namara, S.H
2Muhammad Fadhil Atjo, S.H.
3Muh. Aqib Razak, S.H.
4Lionard Kanter, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMKA BIN H. BOHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

Bahwa ia Terdakwa HAMKA Bin H. BOHARI pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Trans Sulawesi, Desa Ako, Kec. Pasangkayu, Kab. Pasangkayu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I (satu), perbuatan TERDAKWA dilakukan dengan cara atau setidak-tidaknya dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal SAKSI VERDY IBRAHIM yang merupakan anggota Polres Pasangkayu mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada seseorang yang sering melintas di daerah Pasangkayu dengan membawa sabu-sabu, atas informasi tersebut SAKSI VERDY IBRAHIM melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri dari orang tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wita,di Jalan Poros Trans Sulawesi Desa Ako Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu ada seseorang yang sedang mengisi solar yang sama dengan ciri-ciri pelaku, lalu SAKSI VERDY IBRAHIM bersama SAKSI MUH.SIGLIANSYAH menghampirinya lalu memperkenalkan diri serta memperlihatkan surat perintah tugas, setelah itu SAKSI VERDY IBRAHIM melakukan penggeledahan dan pada saat itu SAKSI VERDY IBRAHIM mengatakan ‘’ kamu yang di bilang HAMKA? Lalu TERDAKWA mengatakan ‘’ iya pak’’ kemudian SAKSI VERDY IBRAHIM mengatakan ‘’ dimana barangmu (sabu-sabu) ? Kemudian TERDAKWA mengatakan ‘’ tidak ada pak’’ lalu kemudian SAKSI VERDY IBRAHIM melakukan penggeledahan dan pada saat SAKSI VERDY IBRAHIM menggeledah mobil TERDAKWA, SAKSI VERDY IBRAHIM mendapatkan 1 buah pireks kaca bening di dalam bungkusan rokok, kemudian setelah itu SAKSI VERDY IBRAHIM dapatkan 1 batang sendok yang terbuat dari pipet Plastik bening di tempat Jok mobil, pada saat SAKSI VERDY IBRAHIM memeriksa pintu mobil, SAKSI VERDY IBRAHIM mendapati di sela-sela pintu sebelah kiri bagian bawah 1 (satu) paket/sachet Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian SAKSI VERDY IBRAHIM langsung mengamankan TERDAKWA beserta semua barang bukti miliknya yang telah ditemukan dan membawa TERDAKWA ke Kantor Polres Pasangkayu untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa menurut pengakuan TERDAKWA, pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2024 TERDAKWA ingin mengantar buah ke Kota Palu kemudian TERDAKWA berangkat dari Tasiu Kabupaten Mamuju Tengah sekitar pukul 18.00 wita, kemudian pada saat diperjalanan sekitar pukul 01.30 wita TERDAKWA ditelpon oleh sdri. NINDI dan ingin memesan sabu-sabu lalu sdri. NINDI menyuruh TERDAKWA singgah di Bambaloka Kabupaten Pasangkayu untuk mengambil uang, lalu pada saat sampai TERDAKWA bertemu dengan sdri. NINDI di pinggir jalan Bambaloka lalu sdri. NINDI mengatakan ‘’ bisa di belikan barang (sabu sabu)’’ lalu TERDAKWA mengatakan ‘’ iya, nanti belikan di Palu !” lalu sdri. NINDI memberikan TERDAKWA uang Rp.1.300.000, ( satu juta tiga ratus ribu rupiah ) dan mengatakan “belikan saya yang 1 (satu) gram…!” setelah itu TERDAKWA langsung pergi ke Kota Palu dan setelah tiba TERDAKWA pergi membongkar buah lalu sudah itu TERDAKWA istirahat dan pada saat itu TERDAKWA bermain game slot dengan menggunakan uang dimana TERDAKWA menggunakan uang dari sdri. NINDI untuk topup/deposit sebesar  Rp.1.300.000, ( satu juta tiga ratus ribu rupiah ), tetapi pada saat itu TERDAKWA kalah sehingga  TERDAKWA tidak sempat membelikannya sabu-sabu, kemudian  pada hari minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 wita TERDAKWA pergi membeli sabu-sabu di Tatanga Kota Palu dengan harga  Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah ) untuk TERDAKWA pakai sendiri, setelah itu TERDAKWA menyimpan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket/sachet yang sudah TERDAKWA beli di sela-sela karet pintu mobil sebelah kiri yang TERDAKWA gunakan dan sekitar pukul 22.00 wita TERDAKWA pulang menuju ke Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah, di tengah perjalanan TERDAKWA singgah mengisi bahan bakar di depan SPBU Desa Ako Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu, kemudian pada saat pengisian tiba tiba datang seseorang yang TERDAKWA tidak kenal yang mengaku dari pihak kepolisian menghampiri TERDAKWA.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  POLRI NO. LAB : 1101 / NNF /III/ 2024 tanggal 22 Maret 2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes, selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel berkesimpulan antara lain: Barang bukti yang diperiksa berupa 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,0941 gram mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

         ------Bahwa Perbuatan Terdakwa HAMKA Bin H. BOHARI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------

          ATAU

          KEDUA

Bahwa ia Terdakwa HAMKA Bin H. BOHARI pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Trans Sulawesi, Desa Ako, Kec. Pasangkayu, Kab. Pasangkayu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan TERDAKWA dilakukan dengan cara atau setidak-tidaknya dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal SAKSI VERDY IBRAHIM yang merupakan anggota Polres Pasangkayu mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada seseorang yang sering melintas di daerah Pasangkayu dengan membawa sabu-sabu, atas informasi tersebut SAKSI VERDY IBRAHIM melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri dari orang tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wita,di Jalan Poros Trans Sulawesi Desa Ako Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu ada seseorang yang sedang mengisi solar yang sama dengan ciri-ciri pelaku, lalu SAKSI VERDY IBRAHIM bersama SAKSI MUH.SIGLIANSYAH menghampirinya lalu memperkenalkan diri serta memperlihatkan surat perintah tugas, setelah itu SAKSI VERDY IBRAHIM melakukan penggeledahan dan pada saat itu SAKSI VERDY IBRAHIM mengatakan ‘’ kamu yang di bilang HAMKA? Lalu TERDAKWA mengatakan ‘’ iya pak’’ kemudian SAKSI VERDY IBRAHIM mengatakan ‘’ dimana barangmu (sabu-sabu) ? Kemudian TERDAKWA mengatakan ‘’ tidak ada pak’’ lalu kemudian SAKSI VERDY IBRAHIM melakukan penggeledahan dan pada saat SAKSI VERDY IBRAHIM menggeledah mobil TERDAKWA, SAKSI VERDY IBRAHIM mendapatkan 1 buah pireks kaca bening di dalam bungkusan rokok, kemudian setelah itu SAKSI VERDY IBRAHIM dapatkan 1 batang sendok yang terbuat dari pipet Plastik bening di tempat Jok mobil, pada saat SAKSI VERDY IBRAHIM memeriksa pintu mobil, SAKSI VERDY IBRAHIM mendapati di sela-sela pintu sebelah kiri bagian bawah 1 (satu) paket/sachet Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian SAKSI VERDY IBRAHIM langsung mengamankan TERDAKWA beserta semua barang bukti miliknya yang telah ditemukan dan membawa TERDAKWA ke Kantor Polres Pasangkayu untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa menurut pengakuan TERDAKWA, pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2024 TERDAKWA ingin mengantar buah ke Kota Palu kemudian TERDAKWA berangkat dari Tasiu Kabupaten Mamuju Tengah sekitar pukul 18.00 wita, kemudian pada saat diperjalanan sekitar pukul 01.30 wita TERDAKWA ditelpon oleh sdri. NINDI dan ingin memesan sabu-sabu lalu sdri. NINDI menyuruh TERDAKWA singgah di Bambaloka Kabupaten Pasangkayu untuk mengambil uang, lalu pada saat sampai TERDAKWA bertemu dengan sdri. NINDI di pinggir jalan Bambaloka lalu sdri. NINDI mengatakan ‘’ bisa di belikan barang (sabu sabu)’’ lalu TERDAKWA mengatakan ‘’ iya, nanti belikan di Palu !” lalu sdri. NINDI memberikan TERDAKWA uang Rp.1.300.000, ( satu juta tiga ratus ribu rupiah ) dan mengatakan “belikan saya yang 1 (satu) gram…!” setelah itu TERDAKWA langsung pergi ke Kota Palu dan setelah tiba TERDAKWA pergi membongkar buah lalu sudah itu TERDAKWA istirahat dan pada saat itu TERDAKWA bermain game slot dengan menggunakan uang dimana TERDAKWA menggunakan uang dari sdri. NINDI untuk topup/deposit sebesar  Rp.1.300.000, ( satu juta tiga ratus ribu rupiah ), tetapi pada saat itu TERDAKWA kalah sehingga  TERDAKWA tidak sempat membelikannya sabu-sabu, kemudian  pada hari minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 wita TERDAKWA pergi membeli sabu-sabu di Tatanga Kota Palu dengan harga  Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah ) untuk TERDAKWA pakai sendiri, setelah itu TERDAKWA menyimpan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket/sachet yang sudah TERDAKWA beli di sela-sela karet pintu mobil sebelah kiri yang TERDAKWA gunakan dan sekitar pukul 22.00 wita TERDAKWA pulang menuju ke Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah, di tengah perjalanan TERDAKWA singgah mengisi bahan bakar di depan SPBU Desa Ako Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu, kemudian pada saat pengisian tiba tiba datang seseorang yang TERDAKWA tidak kenal yang mengaku dari pihak kepolisian menghampiri TERDAKWA.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  POLRI NO. LAB : 1101 / NNF /III/ 2024 tanggal 22 Maret 2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes, selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel berkesimpulan antara lain: Barang bukti yang diperiksa berupa 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,0941 gram mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

 

----------Bahwa Perbuatan Terdakwa HAMKA Bin H. BOHARI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya