Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama Pemohon yang sebelumnya tercatat dalam data Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Provinsi kalimantan Utara bernama MARNI menjadi JUMIATI sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7601-LT-15092022-0021, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pasangkayu pada tanggal 15 September 2022 ;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk menggunakan nama JUMIATI sebagai identitas diri pemohon ;
- Memerintahkan kepada intansi dan atau pejabat yang berwenang untuk itu agar mencatatkan/mendaftarkan nama pemohon dalam register yang disediakan ;
- Membebankan biaya kepada pemohon sesuai hokum yang berlaku ;
SUBSIDER:
Apabila Hakim Yang Mulia Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |