Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2023/PN Pky 1.Sakaria Aly Said, S.H
2.M. Zaki Mubarak, S.H
3.Muhammad Awaludin, S.H
IRFAN Alias IFAN Bin DAHLAN Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2023/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-255/P.6.14/Enz.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Sakaria Aly Said, S.H
2M. Zaki Mubarak, S.H
3Muhammad Awaludin, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN Alias IFAN Bin DAHLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

--------Bahwa terdakwa IRFAN ALIAS IFAN BIN DAHLAN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jumat 18 November 2022 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di Afdeling Delta PT. Letawa Dusun Bumi Jaya Desa Makmur Jaya Kec. Tikke Raya  Kab. Pasangkayu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat 18 November 2022 sekitar pukul 20.00 Wita saksi Firmansyah (anggota Polri) bersama dengan saksi Peri (security PT. Letawa) melakukan patroli malam di kebun sawit PT. Letawa kemudian pada saat tiba di Afdeling Delta PT. Letawa Dusun Bumi Jaya Desa Makmur Jaya Kec. Tikke Raya  Kab. Pasangkayu saksi Firmansyah melihat terdakwa sedang mengambil buah sawit lalu ditegur dan dikejar oleh saksi Firmansyah dan saksi Peri. Pada saat setelah diamankan, saksi Firmansyah memeriksa isi dalam tas ransel milik terdakwa dan menemukan satu sachet narkotika jenis shabu seberat 0,18 gram yang terdakwa simpan di dalam dompet kecil tempat STNK.
  • Bahwa atas kejadian tersebut, saksi Firmansyah menghubungi Sat Narkoba Polres Pasangkayu untuk melakukan proses lebih lanjut perbuatan terdakwa tersebut.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa membeli narkotika jenis shabu tersebut dari seorang sopir Truck pengangkut sawit di Tawiora Kab. Donggala pada hari Jumat 18 November 2022 sekitar pukul 07.00 Wita.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulsel No. Lab. : 4470/NNF/XI/2022 tanggal 30 November 2022 yang ditandatangani oleh Tim pemeriksa AKP. Surya Pranowo, S.Si. M.Si., Hasura Mulyani A.Md. dan Dewi S.Farm dengan hasil pemeriksaan bahwa urine dan darah milik terdakwa IRFAN ALIAS IFAN BIN DAHLAN benar tidak ditemukan bahan Narkotika serta 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0489 gram yang disita dari terdakwa tersebut benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memilki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU. NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------

 

-------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------

 

KEDUA

 

--------Bahwa terdakwa IRFAN ALIAS IFAN BIN DAHLAN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jumat 18 November 2022 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di Afdeling Delta PT. Letawa Dusun Bumi Jaya Desa Makmur Jaya Kec. Tikke Raya  Kab. Pasangkayu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat 18 November 2022 sekitar pukul 20.00 Wita saksi Firmansyah (anggota Polri) bersama dengan saksi Peri (security PT. Letawa) melakukan patroli malam di kebun sawit PT. Letawa kemudian pada saat tiba di Afdeling Delta PT. Letawa Dusun Bumi Jaya Desa Makmur Jaya Kec. Tikke Raya  Kab. Pasangkayu saksi Firmansyah melihat terdakwa sedang mengambil buah sawit lalu ditegur dan dikejar oleh saksi Firmansyah dan saksi Peri. Pada saat setelah diamankan, saksi Firmansyah memeriksa isi dalam tas ransel milik terdakwa dan menemukan satu sachet narkotika jenis shabu seberat 0,18 gram yang terdakwa simpan di dalam dompet kecil tempat STNK.
  • Bahwa atas kejadian tersebut, saksi Firmansyah menghubungi Sat Narkoba Polres Pasangkayu untuk melakukan proses lebih lanjut perbuatan terdakwa tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulsel No. Lab. : 4470/NNF/XI/2022 tanggal 30 November 2022 yang ditandatangani oleh Tim pemeriksa AKP. Surya Pranowo, S.Si. M.Si., Hasura Mulyani A.Md. dan Dewi S.Farm dengan hasil pemeriksaan bahwa urine dan darah milik terdakwa IRFAN ALIAS IFAN BIN DAHLAN benar tidak ditemukan bahan Narkotika serta 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0489 gram yang disita dari terdakwa tersebut benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak memilki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU. NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya