Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2026/PN Pky 1.Muhammad Fadhil Atjo, S.H.
2.Muh. Aqib Razak, S.H.,M.H.
3.Lionard Kanter, S.H., M.H.
4.Fadilla Dwi Astuti, S.H.
M AGUS SAPUTRA Alias PUTRA Bin MUSLIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2026/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-506/P.6.14/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Fadhil Atjo, S.H.
2Muh. Aqib Razak, S.H.,M.H.
3Lionard Kanter, S.H., M.H.
4Fadilla Dwi Astuti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M AGUS SAPUTRA Alias PUTRA Bin MUSLIMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

TUNGGAL

------Bahwa Terdakwa M Agus Saputra  alias Putra bin Muslimin, pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 18.30 Wita  atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jl. Trans Sulawesi, Dusun Funju, DesaBenggaulu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, yaitu Korban Salehati, yang mana perbuatan TERDAKWA dilakukan dengan cara atau setidak-tidaknya dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa bersama dengan Saksi Muh. Syaril menonton pertandingan sepak bola di lapangan sepak bola Desa Sarudu Kec. Sarudu Kab. Pasangkayu. Setelah selesai pertandingan sepak bola, sekitar pukul 18.00 Wita, Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Mx warna hitam dengan nomor polisi A 6824 FV tanpa kelengkapan berkendara (tidak memiliki SIM C dan Tanpa Helm) dengan kondisi motor tanpa klakson dan lampu depan yang redup, berboncengan dengan Saksi Muh. Syaril untuk pulang ke rumah dengan kecepatan kendaraan yang tidak diketahui oleh terdakwa (speedometer kendaraan tidak berfungsi). Dan pada saat melintas di Jl. Trans Sulawesi Dusun funju, Desa Benggaulu, Kec. Dapurang Kab. Pasangkayu, dengan kondisi jalan yang gelap dan jalan aspal yang basah setelah hujan, tiba tiba dengan jarak sekitar 3 ( tiga meter) Terdakwa melihat Korban yang sedang berjalan kaki di jalanan yang berada di jalur kiri dan terdakwa tidak sempat mengerem sehingga Terdakwa menabrak Korban dan korban tersungkur ke aspal dengan posisi tengkurap dan mengeluarkan darah di hidung dan mulut korban.

 

  • Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM No: 009/11/X/2025/PKM-DPRG Tertanggal 21 Oktober 2025 Perihal Hasil Pemeriksaan atas Korban bernama Salehati, yang di tandatanagani oleh dr. Transiska Lestari, dokter pada Puskesmas Dapurang, Kec. Dapurang, Kab. Pasangkayu, Sulawesi Barat dengan kesimpulan Telah dilakukan pemeriksaan korban Perempuan berumur lima puluh lima tahun, pada pemeriksaan ditemukan tidak sadar, ditemukan benjolan dibagian kepala dan luka lecet.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian No. 009/109/X/2025 tanggal 02 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. Transiska Lestari, dokter pada UPT Puskesmas Dapurang, atas nama Pasien Salehati yang menerangkan pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 telah meninggal dunia pada pukul 21.45 WITA, dalam perjalanan rujukan ke RS Pasangkayu dengan diagnosa Cedera Kepala Berat.

 

------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4)  Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan--

Pihak Dipublikasikan Ya