Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2026/PN Pky 1.Muhammad Fadhil Atjo, S.H.
2.Muh. Aqib Razak, S.H.,M.H.
3.Lionard Kanter, S.H., M.H.
4.Fadilla Dwi Astuti, S.H.
IRWAN Alias IWAN Bin RUSDIN L Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2026/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-545/P.6.14/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Fadhil Atjo, S.H.
2Muh. Aqib Razak, S.H.,M.H.
3Lionard Kanter, S.H., M.H.
4Fadilla Dwi Astuti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN Alias IWAN Bin RUSDIN L[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa IRWAN Alias IWAN Bin RUSDIN L (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 bertempat di Dusun Sumberjo Desa Malei Kecamatan Pedongga Kabupaten Pasangkayu atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WITA, Terdakwa pergi membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dari lelaki yang identitasnya tidak diketahui oleh Terdakwa di Kelurahan Tatanga Kota Palu kemudian Terdakwa kembali ke rumahnya dan menyembunyikan sabu-sabu tersebut di pohon pisang belakang rumahnya lalu pada pukul 16.00 WITA, Terdakwa menghubungi Nirwan (DPO) untuk menanyakan soal pembeli sabu-sabu di tempat Nirwan sehingga pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WITA Terdakwa meminjam motor kepada Saksi Ria dengan alasan mau menjemput anaknya di Bambaloka kemudian Terdakwa mengemas kembali sabu-sabu yang sebelumnya telah dibeli ke dalam 10 (sepuluh) sachet kecil lalu Terdakwa membawanya dan berangkat ke Pasangkayu menggunakan sepeda motor Honda Beat warna abu-abu dengan nomor polisi DN 2340 MB sesampainya Terdakwa di depan pondok tepatnya pada Dusun Sumberjo Desa Malei Kecamatan Pedongga Kabupaten Pasangkayu sekitar pukul 02.45 WITA, Terdakwa kembali menghubungi Nirwan dan mengatakan bahwa posisi Terdakwa sudah sampai dan Nirwan meminta Terdakwa untuk menunggu namun tiba-tiba Terdakwa didatangi oleh pihak kepolisian yaitu Saksi Muhammad Yogi dan Saksi Arjun Harnadi yang mana setelah itu mereka melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 2 (dua) sachet/paket plastik bening sedang klip warna putih berisi sabu dan 1 (satu) sachet/paket plastik bening besar klip warna merah yang berisi 10 (sepuluh) sachet/paket plastik bening kecil klip warna biru berisi sabu, 1 (satu) sachet/paket sedang kosong klip warna putih, 38 (tiga puluh delapan) sachet/paket kecil kosong klip warna biru, 1 (satu) buah sendok plastik yang terbuat dari pipet yang mana semua barang-barang tersebut ditemukan di depan pondok dekat posisi Terdakwa sehingga pada saat itu Terdakwa sempat diinterogasi singkat oleh pihak kepolisan dan Terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya yang sempat Terdakwa buang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimalistik No. Lab : 0317/NNF/I/2026 tanggal 23 Januari 2026 yang keluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si. dan Apt. Eka Agustiani, S.Si, selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
  • 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 1,6122 gram, diberi nomor barang bukti 0763/2026/NNF;
  • 10 (sepuluh) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0.6081 gram, diberi nomor barang bukti 0764/2026/NNF;
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine, diberi nomor barang bukti 0765/2026/NNF.

Barang bukti tersebut di atas adalah milik terdakwa Irwan Alias Iwan Bin Rusdin L.

Kesimpulan :

Barang bukti 0763/2026/NNF dan 0764/2026/NNF tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan Barang bukti 0765/2026/NNF tersebut di atas adalah benar tidak mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan 1 bukan untuk kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Reagensia Diagnostik ataupun Reagensia Laboratorium.

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Irwan Alias Iwan Bin Rusdin L. (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 bertempat di Dusun Sumberjo Desa Malei Kecamatan Pedongga Kabupaten Pasangkayu atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WITA, Terdakwa pergi membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dari lelaki yang identitasnya tidak diketahui oleh Terdakwa di Kelurahan Tatanga Kota Palu kemudian Terdakwa kembali ke rumahnya dan menyembunyikan sabu-sabu tersebut di pohon pisang belakang rumahnya lalu pada pukul 16.00 WITA, Terdakwa menghubungi Nirwan (DPO) untuk menanyakan soal pembeli sabu-sabu di tempat Nirwan sehingga pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WITA Terdakwa meminjam motor kepada Saksi Ria dengan alasan mau menjemput anaknya di Bambaloka kemudian Terdakwa mengemas kembali sabu-sabu yang sebelumnya telah dibeli ke dalam 10 (sepuluh) sachet kecil lalu Terdakwa membawanya dan berangkat ke Pasangkayu menggunakan sepeda motor Honda Beat warna abu-abu dengan nomor polisi DN 2340 MB sesampainya Terdakwa di depan pondok tepatnya pada Dusun Sumberjo Desa Malei Kecamatan Pedongga Kabupaten Pasangkayu sekitar pukul 02.45 WITA, Terdakwa kembali menghubungi Nirwan dan mengatakan bahwa posisi Terdakwa sudah sampai dan Nirwan meminta Terdakwa untuk menunggu namun tiba-tiba Terdakwa didatangi oleh pihak kepolisian yaitu Saksi Muhammad Yogi dan Saksi Arjun Harnadi yang mana setelah itu mereka melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 2 (dua) sachet/paket plastik bening sedang klip warna putih berisi sabu dan 1 (satu) sachet/paket plastik bening besar klip warna merah yang berisi 10 (sepuluh) sachet/paket plastik bening kecil klip warna biru berisi sabu, 1 (satu) sachet/paket sedang kosong klip warna putih, 38 (tiga puluh delapan) sachet/paket kecil kosong klip warna biru, 1 (satu) buah sendok plastik yang terbuat dari pipet yang mana semua barang-barang tersebut ditemukan di depan pondok dekat posisi Terdakwa sehingga pada saat itu Terdakwa sempat diinterogasi singkat oleh pihak kepolisan dan Terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya yang sempat Terdakwa buang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimalistik No. Lab : 0317/NNF/I/2026 tanggal 23 Januari 2026 yang keluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si. dan Apt. Eka Agustiani, S.Si, selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
  • 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 1,6122 gram, diberi nomor barang bukti 0763/2026/NNF;
  • 10 (sepuluh) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0.6081 gram, diberi nomor barang bukti 0764/2026/NNF;
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine, diberi nomor barang bukti 0765/2026/NNF.

Barang bukti tersebut di atas adalah milik terdakwa Irwan Alias Iwan Bin Rusdin L.

Kesimpulan :

Barang bukti 0763/2026/NNF dan 0764/2026/NNF tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan Barang bukti 0765/2026/NNF tersebut di atas adalah benar tidak mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman bukan untuk kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Reagensia Diagnostik ataupun Reagensia Laboratorium.

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya