Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya. ;
- Menyatakan tempat kejadian perkara (Locus Delikti) A Quo adalah sepenuhnya masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Donggala Provinsi Sulawesi Tengah. ; ----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Perbuatan yang dilakukan oleh Para Pemohon adalah Perbuatan Hukum Perdata dan bukan sebuah perbuatan Hukum Pidana. ; -
- Menyatakan bahwa Kepolisian Resort Mamuju Utara tidak berhak melakukan tindakan Penyidikan dan diikuti tindakan penahanan atas tindak pidana yang terjadi diluar domisili hukumnya. ; ------------------------
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Reserse Kriminal Kepolisian Resort Mamuju Utara adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. ; ----------------------------------
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon. ; -------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon. ; ---------------------------------------------
- Memerintahakan kepada Penyidik dalam perkara A Quo untuk segera mengeluarkan/membebasakan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara. ; -----
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. ; ---------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.; ------------------------------------------------------------------
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.; ----------------------------------------------------
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).; ---------------------------------------------------------- |