Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2024/PN Pky 1.Muhammad Fadhil Atjo, S.H.
2.Muh. Aqib Razak, S.H.
3.Lionard Kanter, S.H., M.H.
I MADE WARSANE ANAK DARI NYOMAN NARIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2024/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B--787/P.6.14/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Fadhil Atjo, S.H.
2Muh. Aqib Razak, S.H.
3Lionard Kanter, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I MADE WARSANE ANAK DARI NYOMAN NARIANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa I Made Warsane anak dari Nyoman Nariana pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 jam 23.00 WITA (Waktu Indonesia Bagian Tengah) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang terletak di Dusun 04 Desa Lalundu Kecamatan Riopakava Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pasangkayu yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa ditahan dan kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Pasangkayu, maka Pengadilan Negeri Pasangkayu berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awal mulanya pada hari kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar jam 09:20 WITA, Terdakwa yang sedang berbincang-bincang dengan Saksi I Wayan Demiarta tiba tiba menawarkan kepada Saksi I Wayan Demiarta dengan berkata “mauko belikan saya barang (sabu)” hal tersebut dijawab oleh saksi I Wayan Demiarta “saya belum punya uang” yang kemudian Saksi I Wayan Demiarta pulang kerumah;
  • Selanjutnya pada jam 16:00 WITA di hari yang sama, Saksi I Wayan Demiarta yang sudah dikenal oleh teman-temannya ditelfon oleh mereka teman-temannya dengan maksud mengajaknya patungan membeli Narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya tidak lama waktu berselang Terdakwa menelfon Saksi I Wayan Demiarta dengan berkata “betul kau mau ambil (sabu-sabu)?, kalua mau saya ikut !” dan di jawab oleh Saksi I Wayan Demiarta “iya, cuman uang saya hanya Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) itupun saya patungan dengan teman-teman” mendengar respon positif dari Saksi I Wayan Demiarta, Terdakwa mendatanginya di rumah Saksi I Wayan Demiarta dan memberikan uang sejumlah Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Saksi I Wayan Demiarta, sehingga terkumpul uang sejumlah Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah), yang kemudian Saksi I Wayan Demiarta bergegas pergi membeli Narkotika jenis sabu-sabu di Lk. Anto (DPO) sebanyak 1 (satu) gram dan Terdakwa pulang kerumahnya dengan maksud menunggu kabar dari Saksi I Wayan Demiarta;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa yang berada dirumahnya sekitar jam 20:00 WITA menelfon Saksi I Wayan Demiarta dan menanyakan “sudah dirumah ?”, hal tersebut dijawab oleh Saksi I Wayan Demiarta “iya sudah dirumah, kemari sudah kak”, kemudian Terdakwa langsung pergi menuju rumah Saksi I Wayan Demiarta, selanjutnya sesampainya dirumah SAksi I Wayan Demiarta, terdakwa langsung menanyakan “mana barangnya” yang kemudian Saksi I Wayan Demiarta menyerahkan barang Narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung memisahkan/membagi barang narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi 2 (dua) bagian, tidak lama kemudian Terdakwa Kembali pulang kerumahnya;
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa sempat memisahkan Narkotika jenis sabu-sabu yang sudah dia pisah sebelumnya menjadi 8 (delapan) sachet untuk dilakukan penjualan sebanyak 2 (dua) sachet di hari yang sama pada saat memperoleh barang Narkotika tersebut seharga Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian keesokan harinya dijual sebanyak 1 (satu) sachet seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), kemudian keesokan harinya lagi dijual sebanyak1 (satu) sachet/paket seharga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada hari kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar jam 11:00 WITA, datang Saksi Bahtiar untuk menagih angsuran kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa yang bermaksud ingin menambah penghasilannya, menawarkan kepada Saksi Bahtiar Narkotika jenis sabu-sabu dan dibeli oleh Saksi Bahtiar sebanyak 1 (satu) sachet/paket seharga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar jam 22:30 WITA Saksi Verdy Ibrahim dan Saksi Muh. Sigliansyah dari SatresNarkoba Polres Pasangkayu telah menangkap Saksi Bahtiar di sebuah Gedung Kantor Koperasi Annisa dan didapati 1 (satu) sachet/paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,04 gram, yang kemudian dilakukan pengamanan terhadap saksi dan diperoleh fakta pengembangan bahwa barang Narkotika jenis sabu-sabu yang didapat dari diri Saksi Bahtiar berasal dari Terdakwa, sehingga Saksi Verdy Ibrahim dan Saksi Muh. Sigliansyah bergegas menuju rumah Terdakwa berdasarkan informasi dari Saksi Bahtiar;
  • Bahwa kemudian pada hari jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar jam 17:40 WITA, Terdakwa mengajak Saksi I Wayan Demiarta untuk datang kerumahnya, namun tidak lama kemudian Saksi Verdy Ibrahim dan Saksi Muh. Sigliansyah yang sudah sampai dirumah Terdakwa langsung memperkenalkan diri dan mengintrogasi Terdakwa bersama dengan Saksi I Wayan Demiarta, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan didapati barang bukti berupa 20 (dua puluh) sachet plastic bening sedang klip merah, 9 (sembilan) sachet plastic bening besar klip merah, 15 (lima belas) sachet palstik bening sedang klip biru, 14 (empat belas) sachet plastic bening kecil klip merah, 7 (tujuh) sachet plastic bening kecil klip biru, 2 (dua) sachet plastic bening sedang klip merah, 1 (satu) batang pireks kaca bening,1 (satu) batang sendok pipet plastic bening, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna hotam, dan uang tunai sebesar Rp.550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Saksi Verdy Ibrahim menanyakan kepada Terdakwa apakah benar sehari sebelumnya pernah menjual Narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi Bahtiar yang mana atas pertanyaan tersebut Terdakwa menyatakan pernah dan menjualnya dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), selanjutnya ketika diintrogasi Kembali mengenai asal dari barang narkotika tersbeut, Terdakwa menjelaskan bahwa mendapatkan berasal dari Saksi I Wayan Demiarta, sehingga akan hal tersebut Terdakwa bersama dengan Saksi I Wayan Demiarta dan juga barang bukti dibawa ke Polres Pasangkayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti 1 (satu) sachet/paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,04 gram yang disita dari Saksi Bahtiar kemudian dilakukan uji laboratorium di laboratorium forensic Polda Sulsel, berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Polda Sulsel, berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan nomor: NO. LAB: 0412 / NNF / I / 2024 pada tanggal 30 Januari 2024 dengan kesimpulan 1 (satu) sachet/paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,0416 gram yang diberi nomor barang bukti 0739/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina, Metamfetamina terdaftara dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • bahwa peruatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis sabu tersebut ternyata bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknpologi serta tidak memiliki ijin dari pohak berwenang dalam hal ini menteri Kesehatan RI dan tidak memiliki rekomendasi kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan 1 (satu) buah handphone merk vivo model : V2204 warna hitam IMEI 1 : 860033066328337 IMEI2 : 8660033066328329  termasuk didalamnya 2 (dua) buah sim card yaitu Indosat (ICCID : 89620100001030634097) dan Indosat (ICCID : 89620130003951135371) yang disita dari I Made Warsane bin Nyoman Nariana serta 1 (satu) buah handphone Vivo model : V2111 warna Silver dengan nomor IMEI 1 : 860735057131773, IMEI 2   : 860735057131765 termasuk didalamnya 1 (satu) buah sim card yaitu Telkomsel (ICCID : 8962100856423748893) yang disita dari I Wayan Demiarta bin I Ketut Sutiasa pada pokoknya ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa panggilan  yaitu  pangilan  masuk  (incoming),  panggilan  keluar  (outgoing),  dan  panggilan  tidak terjawab (missed) dan panggilan tidak diketahui , serta Riwayat komunikasi melalui Aplikasi Whatsapp sebagaimana disebutkan dalam kesimpulan fotocopy   Berita   Acara   Pemeriksaan   Laboratoris   Kriminalistik   Barang   Bukti   No.   LAB.   : 413/FKF/I/2024 tanggal 04 Maret 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang dibuat dan ditandatangani oleh Wiji Purnomo, ST. MH dan Taufan Eka Putra, S. Kom, M. Adm. SDA yang telah dileges.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------

ATAU

KEDUA

 

---------Bahwa Terdakwa I Made Warsane anak dari Nyoman Nariana pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 jam 23.00 WITA (Waktu Indonesia Bagian Tengah) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang terletak di Dusun 04 Desa Lalundu Kecamatan Riopakava Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pasangkayu yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa ditahan dan kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Pasangkayu, maka Pengadilan Negeri Pasangkayu berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan  tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

  • Bahwa awal mulanya pada hari kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar jam 09:20 WITA, Terdakwa yang sedang berbincang-bincang dengan Saksi I Wayan Demiarta tiba tiba menawarkan kepada Saksi I Wayan Demiarta dengan berkata “mauko belikan saya barang (sabu)” hal tersebut dijawab oleh saksi I Wayan Demiarta “saya belum punya uang” yang kemudian Saksi I Wayan Demiarta pulang kerumah;
  • Selanjutnya pada jam 16:00 WITA di hari yang sama, Saksi I Wayan Demiarta yang sudah dikenal oleh teman-temannya ditelfon oleh mereka teman-temannya dengan maksud mengajaknya patungan membeli Narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya tidak lama waktu berselang Terdakwa menelfon Saksi I Wayan Demiarta dengan berkata “betul kau mau ambil (sabu-sabu)?, kalua mau saya ikut !” dan di jawab oleh Saksi I Wayan Demiarta “iya, cuman uang saya hanya Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) itupun saya patungan dengan teman-teman” mendengar respon positif dari Saksi I Wayan Demiarta, Terdakwa mendatanginya di rumah Saksi I Wayan Demiarta dan memberikan uang sejumlah Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Saksi I Wayan Demiarta, sehingga terkumpul uang sejumlah Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah), yang kemudian Saksi I Wayan Demiarta bergegas pergi membeli Narkotika jenis sabu-sabu di Lk. Anto (DPO) sebanyak 1 (satu) gram dan Terdakwa pulang kerumahnya dengan maksud menunggu kabar dari Saksi I Wayan Demiarta;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa yang berada dirumahnya sekitar jam 20:00 WITA menelfon Saksi I Wayan Demiarta dan menanyakan “sudah dirumah ?”, hal tersebut dijawab oleh Saksi I Wayan Demiarta “iya sudah dirumah, kemari sudah kak”, kemudian Terdakwa langsung pergi menuju rumah Saksi I Wayan Demiarta, selanjutnya sesampainya dirumah SAksi I Wayan Demiarta, terdakwa langsung menanyakan “mana barangnya” yang kemudian Saksi I Wayan Demiarta menyerahkan barang Narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung memisahkan/membagi barang narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi 2 (dua) bagian, tidak lama kemudian Terdakwa Kembali pulang kerumahnya;
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa sempat memisahkan Narkotika jenis sabu-sabu yang sudah dia pisah sebelumnya menjadi 8 (delapan) sachet untuk dilakukan penjualan sebanyak 2 (dua) sachet di hari yang sama pada saat memperoleh barang Narkotika tersebut seharga Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian keesokan harinya dijual sebanyak 1 (satu) sachet seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), kemudian keesokan harinya lagi dijual sebanyak1 (satu) sachet/paket seharga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada hari kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar jam 11:00 WITA, datang Saksi Bahtiar untuk menagih angsuran kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa yang bermaksud ingin menambah penghasilannya, menawarkan kepada Saksi Bahtiar Narkotika jenis sabu-sabu dan dibeli oleh Saksi Bahtiar sebanyak 1 (satu) sachet/paket seharga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar jam 22:30 WITA Saksi Verdy Ibrahim dan Saksi Muh. Sigliansyah dari SatresNarkoba Polres Pasangkayu telah menangkap Saksi Bahtiar di sebuah Gedung Kantor Koperasi Annisa dan didapati 1 (satu) sachet/paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,04 gram, yang kemudian dilakukan pengamanan terhadap saksi dan diperoleh fakta pengembangan bahwa barang Narkotika jenis sabu-sabu yang didapat dari diri Saksi Bahtiar berasal dari Terdakwa, sehingga Saksi Verdy Ibrahim dan Saksi Muh. Sigliansyah bergegas menuju rumah Terdakwa berdasarkan informasi dari Saksi Bahtiar;
  • Bahwa kemudian pada hari jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar jam 17:40 WITA, Terdakwa mengajak Saksi I Wayan Demiarta untuk datang kerumahnya, namun tidak lama kemudian Saksi Verdy Ibrahim dan Saksi Muh. Sigliansyah yang sudah sampai dirumah Terdakwa langsung memperkenalkan diri dan mengintrogasi Terdakwa bersama dengan Saksi I Wayan Demiarta, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan didapati barang bukti berupa 20 (dua puluh) sachet plastic bening sedang klip merah, 9 (sembilan) sachet plastic bening besar klip merah, 15 (lima belas) sachet palstik bening sedang klip biru, 14 (empat belas) sachet plastic bening kecil klip merah, 7 (tujuh) sachet plastic bening kecil klip biru, 2 (dua) sachet plastic bening sedang klip merah, 1 (satu) batang pireks kaca bening,1 (satu) batang sendok pipet plastic bening, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna hotam, dan uang tunai sebesar Rp.550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Saksi Verdy Ibrahim menanyakan kepada Terdakwa apakah benar sehari sebelumnya pernah menjual Narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi Bahtiar yang mana atas pertanyaan tersebut Terdakwa menyatakan pernah dan menjualnya dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), selanjutnya ketika diintrogasi Kembali mengenai asal dari barang narkotika tersbeut, Terdakwa menjelaskan bahwa mendapatkan berasal dari Saksi I Wayan Demiarta, sehingga akan hal tersebut Terdakwa bersama dengan Saksi I Wayan Demiarta dan juga barang bukti dibawa ke Polres Pasangkayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti 1 (satu) sachet/paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,04 gram yang disita dari Saksi Bahtiar kemudian dilakukan uji laboratorium di laboratorium forensic Polda Sulsel, berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Polda Sulsel, berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan nomor: NO. LAB: 0412 / NNF / I / 2024 pada tanggal 30 Januari 2024 dengan kesimpulan 1 (satu) sachet/paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,0416 gram yang diberi nomor barang bukti 0739/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina, Metamfetamina terdaftara dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa peruatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut ternyata bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknpologi serta tidak memiliki ijin dari pohak berwenang dalam hal ini menteri Kesehatan RI dan tidak memiliki rekomendasi kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan 1 (satu) buah handphone merk vivo model : V2204 warna hitam IMEI 1 : 860033066328337 IMEI2 : 8660033066328329  termasuk didalamnya 2 (dua) buah sim card yaitu Indosat (ICCID : 89620100001030634097) dan Indosat (ICCID : 89620130003951135371) yang disita dari I Made Warsane bin Nyoman Nariana serta 1 (satu) buah handphone Vivo model : V2111 warna Silver dengan nomor IMEI 1 : 860735057131773, IMEI 2   : 860735057131765 termasuk didalamnya 1 (satu) buah sim card yaitu Telkomsel (ICCID : 8962100856423748893) yang disita dari I Wayan Demiarta bin I Ketut Sutiasa pada pokoknya ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa panggilan  yaitu  pangilan  masuk  (incoming),  panggilan  keluar  (outgoing),  dan  panggilan  tidak terjawab (missed) dan panggilan tidak diketahui , serta Riwayat komunikasi melalui Aplikasi Whatsapp sebagaimana disebutkan dalam kesimpulan fotocopy   Berita   Acara   Pemeriksaan   Laboratoris   Kriminalistik   Barang   Bukti   No.   LAB.   : 413/FKF/I/2024 tanggal 04 Maret 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang dibuat dan ditandatangani oleh Wiji Purnomo, ST. MH dan Taufan Eka Putra, S. Kom, M. Adm. SDA yang telah dileges.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya