Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2024/PN Pky 1.Sakaria Aly Said, S.H
2.Hamka Dahlan, S.H
3.Muhammad Awaludin, S.H
SUDIRMAN ALIAS UDI BIN LANDA Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 7/Pid.B/2024/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-189/P.6.14/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sakaria Aly Said, S.H
2Hamka Dahlan, S.H
3Muhammad Awaludin, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDIRMAN ALIAS UDI BIN LANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia terdakwa SUDIRMAN Alias UDI Bin LANDA (Selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2022, bertempat di Desa Sarudu Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, telah “dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugianyang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara anatara lain sebagai berikut: -------------------------------

  • Bahwa awalnya terjadi sengketa lahan antara Terdakwa SUDIRMAN Alias UDI Bin LANDA dengan Saksi H. AMBO TAWENG yaitu lokasi yang terletak di Dusun Kalaka Desa Sarudu Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu seluas 16.630 M?2; (enam belas ribu enam ratus tiga puluh meter persegi) dengan sertifikat hak milik tahun 2017 atas nama H. AMBO TAWENG yang mana lokasi tersebut di klaim oleh Terdakwa sebagai lokasi miliknya yang diperoleh dari Saksi H. AMBO TAWENG namun Saksi H. AMBO TAWENG mengaku bahwa tidak pernah memberi lokasi tersebut kepada Terdakwa, selanjutnya sekitar bulan Januari 2022 Terdakwa melaporkan kejadian sengketa lahan tersebut kepada Saksi MUHAMMAD HAMZAH Alias ANCA Alias BAPAK PIAL Alias PAK SEKDES Bin SUDIRMAN selaku Plt. Kepala Desa Sarudu agar Terdakwa dan Saksi H. AMBO TAWENG dipertemukan untuk dilakukan mediasi mengenai sengketa tersebut namun kegiatan mediasi tersebut tidak pernah dilakukan;
  • Selanjutnya Terdakwa datang menemui Saksi ARIFUDDIN. N, SE, M.AP Alias ARIF Alias PAK CAMAT Bin NURDIN PARE selaku Camat Serudu dikantor Camat dan meminta agar di Mediasi di tingkat Kecamatan namun Saksi ARIFUDDIN. N, SE, M.AP Alias ARIF Alias PAK CAMAT Bin NURDIN PARE pada saat itu menyuruh Terdakwa meminta Surat Keterangan di Kantor Desa Sarudu bahwa Terdakwa telah melapor dan meminta di mediasi ditingkat Desa namun tidak terlaksana;
  • Kemudian Terdakwa mendatangi Kantor Desa Sarudu dan menemui Saksi MUHAMMAD HAMZAH Alias ANCA Alias BAPAK PIAL Alias PAK SEKDES Bin SUDIRMAN selaku Plt. Kepala Desa Sarudu lalu Terdakwa berkata “SAYA DISURUH SAMA PAK CAMAT MINTA DULU KETERANGAN BAHWA SAYA SUDAH MELAPOR DI DESA” kemudian pada saat itu Saksi MUHAMMAD HAMZAH Alias ANCA Alias BAPAK PIAL Alias PAK SEKDES Bin SUDIRMAN menemui Saksi ARIFUDDIN. N, SE, M.AP Alias ARIF Alias PAK CAMAT Bin NURDIN PARE selaku Camat Serudu dan menyampaikan perihal Terdakwa datang ke Kantor Desa dan meminta untuk dibuatkan Surat Keterangan kemudian Saksi ARIFUDDIN. N, SE, M.AP Alias ARIF Alias PAK CAMAT Bin NURDIN PARE selaku Camat Serudu pada saat itu menyampaikan kepada Saksi MUHAMMAD HAMZAH Alias ANCA Alias BAPAK PIAL Alias PAK SEKDES Bin SUDIRMAN “BUATKAN SAJA SURAT SESUAI DENGAN KETERANGAN SUDIRMAN BESERTA SAKSINYA” kemudian Saksi MUHAMMAD HAMZAH Alias ANCA Alias BAPAK PIAL Alias PAK SEKDES Bin SUDIRMAN menyuruh Saksi SALMIATI selaku Staff Kantor Desa Sarudu untuk membuat Surat kemudian Saksi SALMIATI bertanya kepada Saksi MUHAMMAD HAMZAH Alias ANCA Alias BAPAK PIAL Alias PAK SEKDES Bin SUDIRMAN “SURAT APA DIBUATKAN?” kemudian MUHAMMAD HAMZAH menjawab “BUATKAN SAJA SURAT KETERANGAN SESUAI DENGAN KETERANGANNYA MEREKA (SUDIRMAN BERSAMA SAKSINYA)” kemudian Saksi MUHAMMAD HAMZAH Alias ANCA Alias BAPAK PIAL Alias PAK SEKDES Bin SUDIRMAN membuatkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dengan cara mengetik menggunakan 1 (satu) buah Laptop merk acer kemudian mencetak menggunakan 1 (satu) buah Printer merk Epson L360 namun karena ada sedikit kesalahan sehingga Saksi MUHAMMAD HAMZAH Alias ANCA Alias BAPAK PIAL Alias PAK SEKDES Bin SUDIRMAN meminta tolong kepada Saksi SALMIATI selaku Staff Kantor Desa Sarudu untuk diperbaiki dan setelah diperbaiki kemudian surat keterangan tersebut dicetak dan diberikan kepada Terdakwa untuk ditanda para saksi kemudian keesokan harinya setelah semua saksi bertanda tangan Saksi MUHAMMAD HAMZAH Alias ANCA Alias BAPAK PIAL Alias PAK SEKDES Bin SUDIRMAN kemudian menandatangani surat tersebut kemudian di stempel;
  • Bahwa Saksi MUHAMMAD HAMZAH Alias ANCA Alias BAPAK PIAL Alias PAK SEKDES Bin SUDIRMAN pada saat membuat 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kepemilikan Tanah pada tanggal 18 Januari 2022 tidak pernah mengundang Saksi H. AMBO TAWENG untuk dilakukan mediasi.
  • Bahwa Terdakwa telah menggunakan 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kepemilikan Tanah tanggal 18 Januari 2022 untuk menguasai lokasi yang terletak di Dusun Kalaka Desa Sarudu Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu seluas 16.630 M?2; (enam belas ribu enam ratus tiga puluh meter persegi) dengan sertifikat hak milik tahun 2017 atas nama H. AMBO TAWENG.
  • Bahwa Pada bulan Mei 2022, Terdakwa meminjam uang kepada SULEMAN (BAPAK TRIS) sejumlah Rp. 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) dengan jaminan sebuah lokasi seluas 2 Hektar yang terletak di Dusun Kalaka Desa Sarudu Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu dengan dasar Surat Keterangan Kepemilikan Tanah pada tanggal 18 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh Saksi MUHAMMAD HAMZAH Alias ANCA Alias BAPAK PIAL Alias PAK SEKDES Bin SUDIRMAN dan Saksi MUHAMMAD HAMZAH Alias ANCA Alias BAPAK PIAL Alias PAK SEKDES Bin SUDIRMAN ikut menandatangani Surat Keterangan Gadai Perkebunan Kelapa Sawit yang menggunakan dasar kepemilikan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah pada tanggal 18 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh Saksi MUHAMMAD HAMZAH Alias ANCA Alias BAPAK PIAL Alias PAK SEKDES Bin SUDIRMAN;
  • Kemudian pada bulan Agustus 2022, Terdakwa kembali meminjam uang kepada SYAHRIL SAMAD sejumlah Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) dengan jaminan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah yang diterbitkan oleh pemerintah Desa Sarudu pada tanggal 18 Januari 2022;
  • Bahwa Akibat dari di keluarkannya Surat Keterangan Kepemilikan Tanah yang diterbitkan oleh pemerintah Desa Sarudu pada tanggal 18 Januari 2022 saksi H. AMBO TAWENG mengalami kerugian karena tidak dapat mengelola maupun mendapatkan hasil dari lokasi miliknya tersebut.

--------Perbuatan terdakwa SUDIRMAN Alias UDI Bin LANDA sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya