Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;-
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/38.a/X/2018/Reskrim, tanggal 29 Oktober 2018 yang sekaligus menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dan/atau Pasal 362 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Sprindik aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;-----------------------------------------------------------
- Menyatakan Penyidikan oleh TERMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/38.a/X/2018/Reskrim, tanggal 29 Oktober 2018 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dan/atau Pasal 362 KUHPidanaadalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan perkara a quo melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau setidak-tidakanya menyatakan Penyelidikan atas perkara a quo ditunda sampai dengan adanya Putusan Perkara Perdata yang berkekuatan hukum tetap;-----------------------------------------------
- Memerintahkan TERMOHON membayar ganti kerugian kepada PEMOHON sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) akibat perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON selaku Tersangka tanpa prosedur sehingga cacat yuridis/bertentangan dengan hukum;------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON;------------------------------------
- Memulihkan dan merehabilitasi harkat, martabat dan nama baik PEMOHON dalam keadaan semula;------------------------------------------------------
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara aquo menurut hukum;------------------------------------------------------------------------------------------------
|