Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2023/PN Pky 1.Pangerang SB, S.H
3.Hamka Dahlan, S.H
ASWAN Bin MUHAMMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 21/Pid.B/2023/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-207/P.6.14/Eoh.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Pangerang SB, S.H
2Hamka Dahlan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASWAN Bin MUHAMMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ASWAN Bin MUHAMMAD pada hari Minggu tanggal 01 Agustus 2021 sekira pukul 08:00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Dusun Mekar Sari Desa Tamarunang Kecamatan Doripoku Kabupaten Pasangkayu atau setidak-tidaknya  pada  tempat – tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, telah ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 01 Agustus 2021 sekira pukul 08:00 wita Saksi JAMAL Alias BAPAK ASRA Bin BACO CURIO berangkat dari rumahnya yang berada di Dusun Mekar Sari Desa Tamarunang Kecamatan Doripoku Kabupaten Pasangkayu menuju ke kebun untuk mengerjakan rumah sarang walet  yang berada di Dusun Camba Desa Taranggi Kecamatan Doripoku Kabupaten Pasangkayu, kemudian Saksi JAMAL Alias BAPAK ASRA Bin BACO CURIO tiba dikebun sekitar pukul 08:15 Wita, selanjutnya Saksi JAMAL Alias BAPAK ASRA Bin BACO CURIO memarkir Sepeda Motor merek KLX WARNA MERAH HITAM Dengan Nomor Polisi DC 2708 XP di kebun milik terdakwa di Dusun Camba Desa Taranggi Kecamatan Doripoku Kabupaten Pasangkayu yang tidak jauh dari tempat Saksi JAMAL Alias BAPAK ASRA Bin BACO CURIO untuk kerja membuat sarang walet, lalu Saksi JAMAL Alias BAPAK ASRA Bin BACO CURIO tidak mengambil atau mencabut kunci kontak sepeda motornya, karena sudah kebiasaan, setelah itu Saksi JAMAL Alias BAPAK ASRA Bin BACO CURIO langsung masuk kedalam kebun dan langsung kerja membuat rumah sarang wallet, selanjutnya terdakwa melihat Sepeda Motor merek KLX WARNA MERAH HITAM milik Saksi JAMAL Alias BAPAK ASRA Bin BACO CURIO terparkir di pinggir jalan di dalam lokasi kebun sawit milik terdakwa, kemudian terdakwa melanjutkan pekerjaannya kurang lebih 20 Menit, selanjutnya terdakwa mendekati motor tersebut dan melihat bahwa ada kunci kontaknya melekat, kemudian terdakwa  mendorong motor tersebut tanpa sepengetahuan Saksi JAMAL Alias BAPAK ASRA Bin BACO CURIO lalu naik ke jalan poros dan terdakwa langsung membawanya pergi menuju ke sarudu kerumah nenek terdakwa yang sakit, kemudian sekitar pukul 17:16 Wita Sepeda Motor merek KLX WARNA MERAH HITAM tersebut terdakwa simpan di pasar Sempo Desa Pantalate Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu.
  • Bahwa Sepeda Motor merek KLX WARNA MERAH HITAM milik Saksi JAMAL Alias BAPAK ASRA Bin BACO CURIO yang di ambil terdakwa seharga Sekitar Rp. 15.000.000,- (Lima belas Juta Rupiah)

Perbuatan terdakwa ASWAN Bin MUHAMMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya