Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2023/PN Pky 1.Sakaria Aly Said, S.H
2.Ade Tagor Mauli, S.H
ISKANDAR ALIAS TUMPU BIN DAENG LALANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2023/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-437/P.6.14/Enz.2/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Sakaria Aly Said, S.H
2Ade Tagor Mauli, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISKANDAR ALIAS TUMPU BIN DAENG LALANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-------Bahwa Terdakwa ISKANDAR ALIAS TUMPU BIN DAENG LALANG, Pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Telaga Sari Desa Karave Kecamatan Bulu Taba Kabupaten Pasangkayu, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 jam sekira  14.00 wita di kecamatan Lariang Kabupaten Pasangkayu terdakwa di tawari oleh FANDI (DPO) dan mengatakan “ini barang” lalu terdakwa bilang “tidak ada uangku” kemudian FANDI berkata” jual mi saja nanti hasilnya saya kasi ko” setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) sachet/paket yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar ¼ gram dengan harga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang diberikan oleh FANDI (DPO) di dekat penjual Buah di Kecamatan Lariang pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 14.00 wita. Kemudian terdakwa menyimpan di dalam pembungkus rokok merek Sampoerna, setelah itu terdakwa bergegas pulang ke rumah terdakwa di dusun Telaga Sari Desa Karave Kecamatan Bulu Taba Kabupaten Pasangkayu dan menyembunyikan barang yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu di tempat sampah.
  • Kemudian Pada hari kamis tanggal 12 Januari 2023 Sekira pukul 19.00 wita terdakwa mengambil kembali 1 (satu) sachet/paket yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu terdakwa bagi menjadi 7 (tujuh) bagian atau 7 (tujuh) sachet/paket ke dalam plastik bening dan kemudian terdakwa simpan di dalam kain kecil berwarna hitam yang terdakwa simpan di dalam pembungkus rokok merek Sampoerna kemudian terdakwa simpan kembali di tempat sampah. Kemudian pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 sekira pukul 19.00 wita terdakwa mengambil kembali yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu di tempat sampah yang terdakwa simpan sebelumnya kemudian menyimpan di kantong sebelah kanan depan celana pendek warna hitam milik terdakwa untuk terdakwa jual, tidak lama kemudian sekira pukul 19.30 wita datang Saksi Verdy dan Saksi Sigli dari kepolisian Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang sedang berada di dalam rumah dikarenakan sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat, Saksi Verdy dan Saksi Sigli menemukan 7 (tujuh) sachet/paket plastik berisi kristal bening milik terdakwa yang ditemukan di dalam kain kecil berwarna hitam yang mana kain kecil berwarna hitam tersebut berada di dalam pembungkus rokok merek Sampoerna yang tersimpan di kantong sebelah kanan depan celana pendek warna hitam yang dipakai oleh terdakwa pada saat itu dan terdakwa diamankan beserta barang bukti yang terdakwa bawa yang diduga barang Narkotika jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :                   0299/NNF/I/2023 hari Kamis tanggal 26 Januari 2023. yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S,Si,M.Si, Hasura Mulyani. Amd dan Dewi, S.Farm yang pada pokoknya menerangkan bahwa Barang bukti berupa:
  • 7 (Tujuh) paket/sachet sedang Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto seluruhnya 0,2174 gram, diberi Nomor barang bukti 0759/2023/NNF
  • 1 (satu) spoit berisi darah, diberi Nomor barang bukti 0760/2023/NNF
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine, diberi Nomor barang bukti 0761/2023/NNF

Dengan Kesimpulan :

Barang bukti Nomor 0759/2023/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina sedangkan 0760/2023/NNF, dan 0761/2023/NNF benar tidak mengandung Metamfetamina, Metamfitamena  terdaftar dalam golongan I  Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Sisa Barang bukti setelah pemeriksaan dengan Nomor : 0759/2023/NNF 0,1073 gram kemudian untuk Barang bukti setelah pemeriksaan dengan Nomor : 0760/2023/NNF, dan 0761/2023/NNF habis untuk pemeriksaan.

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai sebagai Ilmuwan / Peneliti, Pedagang Besar Farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.

 

------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-

Atau

Kedua

-------Bahwa Terdakwa ISKANDAR ALIAS TUMPU BIN DAENG LALANG, Pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Telaga Sari Desa Karave Kecamatan Bulu Taba Kabupaten Pasangkayu, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 saksi Verdy dan saksi Sigli menerima laporan/informasi dari Masyarakat bahwa di Dusun Telaga Sari Desa Karave Kecamatan Bulu Taba Kabupaten Pasangkayu,  biasa atau sering terjadi tindak pidana Narkotika, kemudian saksi Verdy dan saksi Sigli menuju ke Dusun Telaga Sari Desa Karave Kecamatan Bulu Taba Kabupaten Pasangkayu dan langsung ke kediaman terdakwa dan sekira pukul 19.30 Wita saksi Verdy dan saksi Sigli melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang sedang berada di dalam rumah, saksi Verdy dan saksi Sigli menemukan 7 (tujuh) sachet/paket plastik berisi kristal bening milik terdakwa yang ditemukan di dalam kain kecil berwarna hitam yang mana kain kecil berwarna hitam tersebut berada di dalam pembungkus rokok merek Sampoerna yang tersimpan di kantong sebelah kanan depan celana pendek warna hitam yang dipakai oleh terdakwa pada saat itu. saksi Verdy dan saksi Sigli mengamankan terdakwa serta barang bukti.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :                   0299/NNF/I/2023 hari Kamis tanggal 26 Januari 2023. yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S,Si,M.Si, Hasura Mulyani. Amd dan Dewi, S.Farm yang pada pokoknya menerangkan bahwa Barang bukti berupa:
  • 7 (Tujuh) paket/sachet sedang Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto seluruhnya 0,2174 gram, diberi Nomor barang bukti 0759/2023/NNF
  • 1 (satu) spoit berisi darah, diberi Nomor barang bukti 0760/2023/NNF
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine, diberi Nomor barang bukti 0761/2023/NNF

Dengan Kesimpulan :

Barang bukti Nomor 0759/2023/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina sedangkan 0760/2023/NNF, dan 0761/2023/NNF benar tidak mengandung Metamfetamina, Metamfitamena  terdaftar dalam golongan I  Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Sisa Barang bukti setelah pemeriksaan dengan Nomor : 0759/2023/NNF 0,1073 gram kemudian untuk Barang bukti setelah pemeriksaan dengan Nomor : 0760/2023/NNF, dan 0761/2023/NNF habis untuk pemeriksaan.

  • Bahwa terdakwa I dan Terdakwa II dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, adalah secara tanpa hak atau melawan hukum atau tidak mempunyai surat ijin dari pihak yang berwenang atau instansi terkait lainnya ataupun untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-

Pihak Dipublikasikan Ya