| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan :
- Surat Perintah Penyidikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu Nomor : PRINT – 01/P.6.14/Fd.2/08/2022 Tanggal 24 Agustus 2022 dan/atau
- Jo. Surat Perintah Penyidikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu Nomor : PRINT – 247.a/P.6.14/Fd.2/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 dan/atau
- Jo. Surat Perintah Penyidikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu Nomor : PRINT – 16/P.6.14/Fd.2/01/2024 Tanggal 15 Januari 2024;
adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1 ) dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT – 12000/P.6.14/Fd.2/08/2024 Tanggal 14 Agustus 2024 dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1 ) dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
- Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil;
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT – 12000/P.6.14/Fd.2/08/2024 Tanggal 14 Agustus 2024 dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1 ) dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
- Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil;
|