Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2023/PN Pky 1.Sakaria Aly Said, S.H
2.Hamka Dahlan, S.H
HASBI Bin SAIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 27/Pid.B/2023/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-290/P.6.14/Eoh.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Sakaria Aly Said, S.H
2Hamka Dahlan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASBI Bin SAIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------- Bahwa Terdakwa Hasbi Bin Sair (Selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2022 sekitar pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Dusun Kampung baru Desa Dapurang Kecamatan Dapurang Kabupaten Pasangkayu, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan terhadap (Waldi Bin Asse Tepu) Selanjutnya Disebut Saksi Korban. Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat masuk melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada tanggal 07 oktober 2022 Saksi Korban meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dimana sebelumnya Saksi Korban memasukkan sepeda Motor Saksi Korban Merk Honda Scopy Kedalam Rumah Kemudian Mengunci Semua Jendela Dan Pintu  selanjutnya saksi korban menuju kepalu bersama dengan saksi ELSA. Kemudian pada hari senin Tanggal 10 oktober 2022 sekira Pukul 19.00 Wita Saksi korban tiba dirumah saksi korban kembali dari palu dan mendapat pintu samping rumah saksi korban sudah terbuka, kemudian saksi korban dan saksi ELSA masuk kedalam rumah dan melihat sepeda motor saksi korban tersebut sudah tidak ada dan melihat lemari pakaian sudah terhambur dan jendela dapur saksi korban juga terbuka dan terdapat bejas congkelan di jendela dapur saksi korban tersebut. Setelah itu saksi korban kerumah tetangga saksi korban atas nama ICA dan melihat rekaman cctv nya. Dan pada saat itu saksi korban melihat jika sepeda motor saksi korban tersebut telah dicuri pada tanggal 08 oktober 2022 sekiranya pukul 00:30 wita waktu cctv atas kejadian tersebut saksi korban melaporkan ke Polsek Sarudu untuk dilakukan proses hukum.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2022 Terdakwa diajak oleh JOKO (DPO) mencuri ayam di dusun kampung baru desa dapurang kecamatan dapurang kabupaten pasangkayu diaman saat itu JOKO (DPO) membagi tugas untuk masuk kerumah dan mencuri ayam sedangkan terdakwa berjaga dijalan untuk mengantisipasi jika ada orang, setelah sampai di rumah saksi korban yang menjadi target, JOKO (DPO) keluar dan memberitahukan Terdakwa “ada Motor di dalam” kemudian Terdakwa mengatakan “Lewat manako Masuk?” Kemudian JOKO (DPO) mengatakan “lewat belakang” kemudian Terdakwa “yang penting kau mau urus itu motor cari pembelinya karena terdakwa belum pernah ambil motor” Kemudian JOKO (DPO) kembali masuk dan Terdakwa tetap berjaga. Setalah hampir 1 jam JOKO (DPO) datang membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna merah. Setelah itu Terdakwa dan JOKO (DPO) beriringan menggunakan sepeda motor. sesampainya dijembatan kuma yang ada di dusun kuma desa sarudu kecamatan sarudu kabupaten pasangkayu JOKO (DPO) singgah dan ingin membawa sepeda motor tersebut kerumah paman Terdakwa yang berada didekat rumah Terdakwa. Namun Terdakwa melarang JOKO (DPO) karena jangan sampai banyak orang yang melihat sepeda motor tersebut, Setelah itu Terdakwa pulang kerumah. JOKO (DPO) memberitahu kepada terdakwa bahwa ingin menjual motor hasil curian, selanjutnya keesokan hari JOKO (DPO) dan Terdakwa pergi bersama untuk mencari pembeli sepeda motor tersebut di wilayah kota pasangkayu namun tidak menemukan pembeli sehingga melanjutkan lagi ke kecamatan sarjo tepatnya Di dusun balabonda desa sarude sarjo kab. Pasangkayu. Setelah itu sekira pukul 17.00 wita datang saksi RAJAB melihat terdakwa dan JOKO (DPO) mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scopy Warna Merah dan bertanya kepada Terdakwa “darimanko”? dan Terdakwa mengatakan “dari antar anggota” setelah Saksi RAJAB pergi Terdakwa dan JOKO (DPO) buru-buru meninggalkan tempat tersebut.
  • Pada   tanggal 10 oktober 2022 saksi ASMUNIYANTO telah menerima laporan polisi dari saksi korban jika sepeda motor merk honda scoopy warna merah milik saksi korban telah dicuri dirumah saksi korban pada hari sabtu tanggal 08 oktober 2022 sekira pukul 01;00 wita yang terletak di Dusun kampung baru desa dapurang kecamtan dapurang kabupaten pasangkayu. Kemudian setelah itu Saksi ASMUNIYANTO melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari minggu tanggal 16 oktober 2022 sekira pukul 06.30 wita Saksi ASMUNIYANTO mendapat informasi dari warga jika 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scopy warna merah telah terparkir disebuah kebun dekat rumah Terdakwa yang terlatak di dusun kuma desa sarudu kecamatan sarudu kabupaten pasangkayu kemudian saksi ASMUNIYANTO mengamankan sepeda motor tersebut di mako polsek sarudu.
  • Bahwa Pada hari selasa tanggal 15 november 2022 sekira pukul 15;00 wita Saksi ASMUNIYANTO melakukan penangkapan kepada Terdakwa dirumah terdakwa selanjutnya Terdakwa mengakui jika benar diri terdakwa yang telah melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scopy warna merah bersama JOKO (DPO) dimana cara JOKO (DPO) melakukan dengan masuk kedalam rumah saksi korban untuk mengambil sepeda motor sedangkan Terdakwa berjaga diluar rumah sambil standby diatas motor menunggu JOKO (DPO) keluar.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).
  • Bahwa Saksi Korban menjelaskan barang yang telah di curi yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda All New Scopy Prestige Stylish warna merah dengan nomor polisi DN 5415 IT dengan nomor rangka MH1JM0219MK121323 dan nomor mesin JM02E1121362 dengan bukti kepemilikan berupa Buku pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama WALDI yaitu saksi korban
  • Bahwa saksi korban tidak pernah menyuruh orang untuk mengambil sepeda motor Motor merk Honda All New Scopy Prestige Stylish warna merah, dan istri saksi korban yaitu saksi ELSA tidak ada orang yang pernah meminjam sepeda motor tersebut.

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3,4 dan 5 KUHPidana . ----------------------------------------------------------------------------------------------

 Atau

 Kedua

 -------Bahwa Terdakwa Hasbi Bin Sair (Selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2022 sekitar pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Dusun Kampung baru Desa Dapurang Kecamatan Dapurang Kabupaten Pasangkayu, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan terhadap (Waldi Bin Asse Tepu) Selanjutnya Disebut Saksi Korban. Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, mereka yang melakukan yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada tanggal 07 oktober 2022 Saksi Korban meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dimana sebelumnya Saksi Korban memasukkan sepeda Motor Saksi Korban Merk Honda Scopy Kedalam Rumah Kemudian Mengunci Semua Jendela Dan Pintu  selanjutnya saksi korban menuju kepalu bersama dengan saksi ELSA. Kemudian pada hari senin Tanggal 10 oktober 2022 sekira Pukul 19.00 Wita Saksi korban tiba dirumah saksi korban kembali dari palu dan mendapat pintu samping rumah saksi korban sudah terbuka, kemudian saksi korban dan saksi ELSA masuk kedalam rumah dan melihat sepeda motor saksi korban tersebut sudah tidak ada dan melihat lemari pakaian sudah terhambur dan jendela dapur saksi korban juga terbuka dan terdapat bejas congkelan di jendela dapur saksi korban tersebut. Setelah itu saksi korban kerumah tetangga saksi korban atas nama ICA dan melihat rekaman cctv nya. Dan pada saat itu saksi korban melihat jika sepeda motor saksi korban tersebut telah dicuri pada tanggal 08 oktober 2022 sekiranya pukul 00:30 wita waktu cctv atas kejadian tersebut saksi korban melaporkan ke Polsek Sarudu untuk dilakukan proses hukum.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2022  Terdakwa diajak oleh JOKO (DPO) mencuri ayam di dusun kampung baru desa dapurang kecamatan dapurang kabupaten pasangkayu diaman saat itu JOKO (DPO) membagi tugas untuk masuk kerumah dan mencuri ayam sedangkan terdakwa berjaga dijalan untuk mengantisipasi jika ada orang, setelah sampai di rumah saksi korban yang menjadi target, JOKO (DPO) keluar dan memberitahukan Terdakwa “ada Motor di dalam” kemudian Terdakwa mengatakan “Lewat manako Masuk?” Kemudian JOKO (DPO) mengatakan “lewat belakang” kemudian Terdakwa “yang penting kau mau urus itu motor cari pembelinya karena terdakwa belum pernah ambil motor” Kemudian JOKO (DPO) kembali masuk dan Terdakwa tetap berjaga. Setalah hampir 1 jam JOKO (DPO) datang membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna merah. Setelah itu Terdakwa dan JOKO (DPO) beriringan menggunakan sepeda motor. sesampainya dijembatan kuma yang ada di dusun kuma desa sarudu kecamatan sarudu kabupaten pasangkayu JOKO (DPO) singgah dan ingin membawa sepeda motor tersebut kerumah paman Terdakwa yang berada didekat rumah Terdakwa. Namun Terdakwa melarang JOKO (DPO) karena jangan sampai banyak orang yang melihat sepeda motor tersebut, Setelah itu Terdakwa pulang kerumah. JOKO (DPO) memberitahu kepada terdakwa bahwa ingin menjual motor hasil curian, selanjutnya keesokan hari JOKO (DPO) dan Terdakwa pergi bersama untuk mencari pembeli sepeda motor tersebut di wilayah kota pasangkayu namun tidak menemukan pembeli sehingga melanjutkan lagi ke kecamatan sarjo tepatnya Di dusun balabonda desa sarude sarjo kab. Pasangkayu. Setelah itu sekira pukul 17.00 wita datang saksi RAJAB melihat terdakwa dan JOKO (DPO) mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scopy Warna Merah dan bertanya kepada Terdakwa “darimanko”? dan Terdakwa mengatakan “dari antar anggota” setelah Saksi RAJAB pergi Terdakwa dan JOKO (DPO) buru-buru meninggalkan tempat tersebut.
  • Kemudian Saksi ASMUNIYANTO selaku anggota kepolisian melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut dan memperoleh keterangan jika yang telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut yaitu JOKO (DPO) dan terdakwa, setelah itu pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 sekira Pukul 15:00 wita Saksi ASMUNIYANTO melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa yang terletak di dusun Kuma Desa Sarudu Kecamatan Sarudu Kabupaten pasangkayu, setelah itu Saksi ASMUNIYANTO melakukan interogasi terhadap Terdakwa. Dari hasil interogasi terdakwa mengakui jika benar diri yang telah melakukan terhadap 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scopy Warna Merah Bersama dengan JOKO (DPO) dimana cara terdakwa melakukan pencurian yaitu terdakwa dan JOKO (DPO) masuk kedalam rumah saksi korban melalui jendela belakang rumah setelah itu mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy warna merah kemudian membuka pintu depan dan membawa sepeda motor tersebut sedangkan terdakwa pada saat itu berjaga dijalan poros setelah JOKO (DPO) mengambil sepeda motor tersebut terdakwa dan JOKO (DPO) Bersama-sama meninggalkan rumah saksi korban dimana terdakwa mengendarai sepeda motor yang terdakwa dan JOKO (DPO) gunakan untuk ke rumah tersebut dan JOKO  (DPO) yang mengendarai sepeda motor merk HONDA SCOPY warna merah yang telah terdakwa dan JOKO (DPO) curi. kemudian Saksi ASMUNIYANTO melakukan pencarian terhadap tersangka JOKO (DPO) namun sampai saat ini kami belum menemukan keberadaan tersangka JOKO (DPO).
  • Bahwa barang yang telah di curi yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda All New Scopy Prestige Stylish warna merah dengan nomor polisi DN 5415 IT dengan nomor rangka MH1JM0219MK121323 dan nomor mesin JM02E1121362 dengan bukti kepemilikan berupa Buku pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama WALDI yaitu saksi korban.
  • Bahwa terdakwa dan JOKO (DPO) dan mengambil yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda All New Scopy Prestige Stylish warna merah dengan maksud untuk dijual dan mendapat keuntungan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa dan JOKO (DPO) tidak mempunyai izin dari pemilik sepeda motor tersebut untuk mengambil sepeda motornya.

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya