Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2021/PN Pky MARIANA, S.Kep Binti LARADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2021/PN Pky
Tanggal Surat Senin, 23 Agu. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARIANA, S.Kep Binti LARADI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD SALEH, SHMARIANA, S.Kep Binti LARADI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Pemohon atas nama MARIANA, S.Kep  Binti LARADI,  Nik : 7601024606870008,  Tempat Lahir Rambatikala tanggal 06 Juni 1987, Umur 34 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, Pendidikan Sarjana, Kewarganegaraan Inidonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Alamat Jalan Sultan Hasanuddin, kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi  Sulawesi  Barat, Sebagai Wali Insedentil  atau wakil dari  ANDRY KUSNEDI  Bin LARADI,  Nik : 7315092509020001, Lahir di Boki Baru, Tanggal  25 September 2002, Umur 19 Tahun, Jenis Kelamin Laki-Laki,  Agama  Islam,  Pekerjaan  Belum Ada,  Pendidikan  SLTA,  bertempat  tinggal  di Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi  Sulawesi  Barat,  untuk  bertanggung  jawab  dan memantau secara langsung serta bertindak guna kepentingan Selama Mendaftar menjadi Calon  Anggota Bintara PK TNI-AD TA 2021 di Kabupaten Pasangkayu, yang perwaliannya telah diberikan/diserahkan dari orang tuanya yang bernama LARADI,  Nik : 7315090107430001, Lahir  di Boki, pada tanggal 01 Juli 1943, Umur 78 Tahun, Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Islam, Pekerjaan Petani/Pekebun, Bertempat tinggal di RT 003, RW 003, Desa Pammase, Kecamatan Tiroang,  Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan;
  3. Membebankan Biaya Perkara kepada Pemohon;

SUBSIDAIR:-------------------------------------------------------------------------------

Apabila Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak