Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2024/PN Pky | 1.Dalailah, S.Pd 2.Aswadi H Bachtiar |
1.PT.Pasangkayu Tbk Pusat ( Direktur Utama) 2.PT. Astra Agro Lestari Tbk Pusat (Direktur Utama) 3.PT. Astra International Tbk (Direktur Utama) 4.Aswan |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 31 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2024/PN Pky | ||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 25 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||
Petitum | P r i m a i r - Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; - Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I (ke-satu)/ PT. Pasangkayu Tbk, Tergugat II (ke-dua), PT. Astra Agro Lesatari Tbk, Tergugat III (ke-tiga) PT. Astra International Tbk (PT. Astra Group), Tergugat IV (ke-empat)/Aswan alias Ambang adalah perbuatan melawan hukum (onrehctmatige daad) yang telah merugikan Penggugat baik secara material maupun inmaterial; - Memerintahkan kepada Tergugat I (ke-satu)/ PT. Pasangkayu Tbk, Tergugat II (ke-dua), PT. Astra Agro Lesatari Tbk, Tergugat III (ke-tiga)/PT. Astra International Tbk, Tergugat IV (ke-empat) Sdr. Aswan alias Ambang. Melakukan pembayaran kerugian baik secara material maupun inmaterial yang dialami oleh Masyarakat; Kelompok Tani Ahli Waris Palugu/Para Penggugat/Kelompok Ny. Dalailah, S.Pd. Dan kawan kawan; Material: sebesar ±Rp 44.923.554.000,-(kurang lebih empat puluh empat miliar sembilan ratus dua puluh tiga juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah) segera dan seketika secara tanggung renteng. Sekaligus mengembalikan tanah kebun aquo seluas ±35 ha.(tiga puluh lima hektare) hak milik Masyarakat; Kelompok Tani Ahli Waris Palugu/Ny. Dalailah, S.Pd. Dan kawan kawan/Para Penggugat dalam kondisi/posisi semula tanpa syarat;
- Menyatakan menurut hukum dengan putusan dijalankan terlebih dahulu( uit verbaar beijs voraad) walaupun Tergugat I (ke-satu)/ PT. Pasangkayu Tbk, Tergugat II (ke-dua), PT. Astra Agro Lesatari Tbk, Tergugat III (ke-tiga)/PT. Astra International Tbk, Tergugat IV (ke-empat)/Sdr. Aswan alias Ambang melakukan upaya hukum Banding dan Kasasi atau upaya hukum lain; - Menghukum Tergugat I (ke-satu)/PT. Pasangkayu Tbk,Tergugat II (ke-dua), PT. Astra Agro Lesatari Tbk, Tergugat III (ke-tiga), PT. Astra International Tbk, Tergugat IV (ke-empat)/Sdr. Aswan alias Ambang untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar ±Rp. 20. 000. 000,(kurang lebih dua puluh juta rupiah)/hari. Jika Para Tergugat lalai untuk melakukan kewajiban pembayaran kepada Masyarakat; Kelompok Tani/Para Penggugat setelah perkara aquo didaftar di Pengadilan; - Menyatakan menurut hukum sita jaminan(concer vatoir beijs laag) yang diletakan terhadap harta benda milik, baik benda bergerak atau benda tidak bergerak hak milik Tergugat I (ke-satu)/ PT. Pasangkayu Tbk, yakni; Lokasi perkebunan kelapa sawit sertipikat No. 2/HGU/BPN/1997 yang berlokasi di Desa Pakava/Gunung Sari Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat, beserta pabrik dan atau harta benda bergerak atau tidak bergerak lain hak milik Perwakilan PT. Tergugat II (ke-dua), PT. Astra Agro Lestari TBk, Tergugat III (ke-tiga)/PT. Astra International Tbk, Tergugat IV (ke-empat) Sdr. Aswan alias Ambang, diantaranya; 1(satu unit) Rumah Tinggal yang teletak diJalan Jambu Nomor.- 2 (dua unit) Mobil Toyota Avanza No.Pol. DC 1493 EZ, warna abu-abu metalik HAk Milik Tergugat IV (ke-empat)/sah dan berharga; - Memerintahkan kepada Tergugat 1 (ke-satu)/ PT.Pasangkayu Tbk, Tergugat II (ke-dua)/PT. Astra Agro Lestari Tbk, Tergugat III (ke-tiga), PT. Astra International Tbk (PT. Astra Group), Tergugat IV (ke-empat)/Sdr. Aswan alias Ambang untuk tunduk dan patuh kepada putusan Pengadilan yang telah mempunyai keputusan hukum yang tetap (incrahct); - Memerintahkan kepada Tergugat 1 (ke-satu)/PT.Pasangkayu Tbk, Tergugat II (ke-dua)/PT.Astra Agro Lestari Tbk, Tergugat III (ke-tiga)/PT.Astra International Tbk (PT.Astra Group), Tergugat IV (ke-empat)/Sdr.Aswan Alias Ambang, beserta Turut Tergugat I (ke-satu), Turut Tergugat II (ke-dua), Turut Tergugat III (ke-tiga), Turut Tergugat IV (ke-empat) dan Turut Tergugat V(ke-lima), Turut Tergugat VI (ke-enam), Turut Tergugat VII (ke-tujuh), Turut Tergugat VIII (ke-Delapan) dan Turut Tergugat IX (ke-Sembilan) untuk tunduk dan patuh pada Hukum; - Menghukum Tergugat I (ke-Satu)/PT. Pasangkayu Tbk, Tergugat II (ke-dua)/PT. Astra agro Lestari Tbk, Tergugat III (ke-tiga)/PT. Astra International Tbk (PT.Astra Group) dan Tergugat IV (ke-empat)/Sdr. Aswan alias Ambang untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara; S u b s i d a r ; - Mohon putusan yang seadil-adilnya (EX Eaquo Et Bono) |
||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |