Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Pky HEMSI KEPALA KEPOLISIAN RESORT MAMUJU UTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Pky
Tanggal Surat Jumat, 23 Nov. 2018
Nomor Surat 1/Pid Pra/2018/PN Pky
Pemohon
NoNama
1HEMSI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT MAMUJU UTARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;-
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/38.a/X/2018/Reskrim, tanggal 29 Oktober 2018 yang sekaligus menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dan/atau Pasal 362 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Sprindik aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;-----------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Penyidikan oleh TERMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/38.a/X/2018/Reskrim, tanggal 29 Oktober 2018 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dan/atau Pasal 362 KUHPidanaadalah tidak sah dan  tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;---------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;------------------------------------------------------------------------------
  5. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan perkara a quo melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau setidak-tidakanya menyatakan Penyelidikan atas perkara a quo ditunda sampai dengan adanya Putusan Perkara Perdata yang berkekuatan hukum tetap;-----------------------------------------------
  6. Memerintahkan TERMOHON membayar ganti kerugian kepada PEMOHON sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) akibat perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON selaku Tersangka tanpa prosedur sehingga cacat yuridis/bertentangan dengan hukum;------------------------------------------------------------------------------------
  7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON;------------------------------------
  8. Memulihkan dan merehabilitasi harkat, martabat dan nama baik PEMOHON dalam keadaan semula;------------------------------------------------------
  9. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara aquo menurut hukum;------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya