Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2023/PN Pky 1.Sakaria Aly Said, S.H
2.Ade Tagor Mauli, S.H
ARI ADI CAHYONO ALIAS ARI BIN AHMAD Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2023/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-392/P.6.14/Enz.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Sakaria Aly Said, S.H
2Ade Tagor Mauli, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI ADI CAHYONO ALIAS ARI BIN AHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-------Bahwa Terdakwa ARI ADI CAHYONO ALIAS ARI BIN AHMAD SUJONO, pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2023 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Lembah Sari Desa Karave Kecamatan Bulu taba Kabupaten Pasangkayu, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------

  • Bahwa Awalnya Hari dan Tanggal yang sudah lupa pada bulan Novemver 2022 Terdakwa yang kenal dengan INDAH (DPO) pergi menemuinya untuk melakukan transaksi Narkotika jenis sabu sabu yakni sebanyak 4 kali dengan INDAH (DPO) yang bertempat di baras 4 Kecamatan Bulu Taba Kabupaten Pasangkayu, pertama pada Terdakwa sementara memuat pasir di salah satu tempat yang memesan pasir, kemudian Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu sabu sebanyak 1 sachet dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk  Terdakwa gunakan sendiri, selanjutnya kedua berselang seminggu Terdakwa pergi ke rumah INDAH (DPO) dengan maksud membeli 1 sachet Narkotika jenis sabu sabu dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa gunakan sendiri, kemudian ketiga, berselang 3 hari Terdakwa pergi ke rumah INDAH (DPO) untuk membeli paket narkotika jenis sabu sabu dengan harga Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa gunakan sendiri, kemudian INDAH (DPO) menitipkan 1 sachet narkotika jenis sabu-sabu untuk di jual dengan harga Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu), kemudian Terdakwa mengambil narkotika Jenis sabu-sabu dan menjual dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), kemudian keempat, berselang 2 hari pada hari jumat tanggal 13 Januari 2023 Pukul 11.57 wita Lel Masdar datang ke rumah Terdakwa dengan maksud ingin membeli narkotika jenis sabu sabu, kemudian Terdakwa langsung bergegas ke rumah INDAH (DPO) dengan maksud membeli 1 sachet narkotika jenis sabu sabu dari INDAH (DPO) di karenakan Lel Masdar yang memesan kepada Terdakwa, namun INDAH (DPO) mengatakan bahwa hanya sisa 1 sachet dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa membayar dan langsung bergegas pulang ke rumah, kemudian sekitar pukul 13.30 wita Terdakwa memperlihatkan 1 sachet narkotika yang diduga jenis sabu sabu kepada Lel Masdar namun Lel Masdar tidak jadi membeli karena narkotika jenis sabu-sabu hanya sedikit, kemudian sekitar pukul 16.30 wita Terdakwa pun langsung masuk ke kamar.
  • Kemudian sekitar pukul 16.50 wita Saksi Verdy Dan Saksi Sigli yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi Narkotika datang ke Dusun Lembah Sari Desa Karave Kecamatan Bulu taba Kabupaten Pasangkayu dan bertemu dengan Terdakwa dan saksi Verdy dan saksi Sigli memperkenalkan diri dari pihak kepolisian, selanjutnya sekira pukul 17.00 wita Terdakwa langsung bergegas menuju ke belakang rumah dan memegang narkotika jenis sabu-sabu, namun Terdakwa langsung membuang narkotika jenis sabu sabu ke dalam sumur, kemudian saksi Verdy dan saksi Sigli melakukan pencarian di sumur dan mendapati sabu sabu Terdakwa buang ke dalam sumur, saksi Verdy dan saksi Sigli langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, setelah itu Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan diamankan oleh anggota kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :                   0298/NNF/I/2023 hari Kamis tanggal 26 Januari 2023. yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S,Si,M.Si, Hasura Mulyani. Amd dan Dewi, S.Farm yang pada pokoknya menerangkan bahwa Barang bukti berupa:
  • 1 (Satu) paket/sachet sedang Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto seluruhnya 0,0540 gram, diberi Nomor barang bukti 0737/2023/NNF
  • 1 (satu) spoit berisi darah, diberi Nomor barang bukti 0738/2023/NNF
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine, diberi Nomor barang bukti 0739/2023/NNF

Dengan Kesimpulan :

Barang bukti Nomor 0737/2023/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina sedangkan 0738/2023/NNF, dan 0739/2023/NNF benar tidak mengandung Metamfetamina, Metamfitamena  terdaftar dalam golongan I  Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Sisa Barang bukti setelah pemeriksaan dengan Nomor 0737/2023/NNF 0,0219 gram kemudian untuk Barang bukti setelah pemeriksaan dengan Nomor : 0738/2023/NNF, dan 0739/2023/NNF habis untuk pemeriksaan.

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai sebagai Ilmuwan / Peneliti, Pedagang Besar Farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.

 

------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------

 

Atau

 

Kedua

-------Bahwa Terdakwa ARI ADI CAHYONO ALIAS ARI BIN AHMAD SUJONO, pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2023 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Lembah Sari Desa Karave Kecamatan Bulu taba Kabupaten Pasangkayu, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Awalnya Hari dan Tanggal yang sudah lupa pada bulan Novemver 2022 Terdakwa yang kenal dengan INDAH (DPO)  pergi menemuinya untuk melakukan transaksi Narkotika jenis sabu sabu yakni sebanyak 4 kali dengan INDAH (DPO) yang bertempat di baras 4 Kecamatan Bulu Taba Kabupaten Pasangkayu, pertama pada Terdakwa sementara memuat pasir di salah satu tempat yang memesan pasir, kemudian Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu sabu sebanyak 1 sachet dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk  Terdakwa gunakan sendiri, selanjutnya kedua berselang seminggu Terdakwa pergi ke rumah INDAH (DPO) dengan maksud membeli 1 sachet Narkotika jenis sabu sabu dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa gunakan sendiri, kemudian ketiga, berselang 3 hari Terdakwa pergi ke rumah INDAH (DPO) untuk membeli paket narkotika jenis sabu sabu dengan harga Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa gunakan sendiri, kemudian INDAH (DPO) menitipkan 1 sachet narkotika jenis sabu-sabu untuk di jual dengan harga Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu), kemudian Terdakwa mengambil narkotika Jenis sabu-sabu dan menjual dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), kemudian keempat, berselang 2 hari pada hari jumat tanggal 13 Januari 2023 Pukul 11.57 wita Lel Masdar datang ke rumah Terdakwa dengan maksud ingin membeli narkotika jenis sabu sabu, kemudian Terdakwa langsung bergegas ke rumah INDAH (DPO) dengan maksud membeli 1 sachet narkotika jenis sabu sabu dari INDAH (DPO) di karenakan Lel Masdar yang memesan kepada Terdakwa, namun INDAH (DPO) mengatakan bahwa hanya sisa 1 sachet dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa membayar dan langsung bergegas pulang ke rumah, kemudian sekitar pukul 13.30 wita Terdakwa memperlihatkan 1 sachet narkotika yang diduga jenis sabu sabu kepada Lel Masdar namun Lel Masdar tidak jadi membeli karena narkotika jenis sabu-sabu hanya sedikit, kemudian sekitar pukul 16.30 wita Terdakwa pun langsung masuk ke kamar.
  • Kemudian sekitar pukul 16.50 wita Saksi Verdy Dan Saksi Sigli yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi Narkotika datang ke Dusun Lembah Sari Desa Karave Kecamatan Bulu taba Kabupaten Pasangkayu dan bertemu dengan Terdakwa dan saksi Verdy dan saksi Sigli memperkenalkan diri dari pihak kepolisian, selanjutnya sekira pukul 17.00 wita Terdakwa langsung bergegas menuju ke belakang rumah dan memegang narkotika jenis sabu-sabu, namun Terdakwa langsung membuang narkotika jenis sabu sabu ke dalam sumur, kemudian saksi Verdy dan saksi Sigli melakukan pencarian di sumur dan mendapati sabu sabu Terdakwa buang ke dalam sumur, saksi Verdy dan saksi Sigli langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, setelah itu Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan diamankan oleh anggota kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :                   0298/NNF/I/2023 hari Kamis tanggal 26 Januari 2023. yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S,Si,M.Si, Hasura Mulyani. Amd dan Dewi, S.Farm yang pada pokoknya menerangkan bahwa Barang bukti berupa:
  • 1 (Satu) paket/sachet sedang Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto seluruhnya 0,0540 gram, diberi Nomor barang bukti 0737/2023/NNF
  • 1 (satu) spoit berisi darah, diberi Nomor barang bukti 0738/2023/NNF
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine, diberi Nomor barang bukti 0739/2023/NNF

Dengan Kesimpulan :

Barang bukti Nomor 0737/2023/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina sedangkan 0738/2023/NNF, dan 0739/2023/NNF benar tidak mengandung Metamfetamina, Metamfitamena  terdaftar dalam golongan I  Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Sisa Barang bukti setelah pemeriksaan dengan Nomor 0737/2023/NNF 0,0219 gram kemudian untuk Barang bukti setelah pemeriksaan dengan Nomor : 0738/2023/NNF, dan 0739/2023/NNF habis untuk pemeriksaan.

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai sebagai Ilmuwan / Peneliti, Pedagang Besar Farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------

Pihak Dipublikasikan Ya