Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2017/PN Pky BRIGPOL. BUDI UTOMO, SH PATRIA Alias MAMA AMMI Alias MAMA ACO Binti MULUKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.C/2017/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Sep. 2017
Nomor Surat Pelimpahan BP.TPR/09/IX/2017/Reskrirm
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BRIGPOL. BUDI UTOMO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PATRIA Alias MAMA AMMI Alias MAMA ACO Binti MULUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terhadap terdakwa PATRIA Alias MAMA AMMI Alias MAMA ACO binti MULUKI telah melakukan pencurian ringan dengan cara mengambil berondolan buah kelapa sawit milik PT Mamuang tanpa ijin dengan jumlah kerugian yang dialami oleh PT Mamuang adalah Rp. 32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah) dengan rincian jumlah buah yang diambil sebanyak 30 kg x Rp. 1.275 (harga buah kelapa sawit) sama dengan Rp. 32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah), sehingga atas perbuatan terdakwa dapat dituntut dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan, sebagaimana dalam Pasal 364 KUH-Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya