Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hak milik terhadap Penggugat
- Menyatakan Lahan L3 tersebut beserta isinya yang terletak di SP5 yang menjadi sengketa, dinyatakan Sah sebagai milik Penggugat Bapak Bokori.
- Menghukum tergugat dengan mendenda Tergugat sebesar Rp. 1.140.000.000.00 (satu milyar seratus empat puluh juta rupiah). Sebagai ganti rugi kerugian Materi Penggugat selama 19 Tahun terhitung sejak 2004-2023.
- Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) untuk setiap hari sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) atas lalai dalam menjalankan keputusan provisi ini sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gweijsde).
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset) Perlawanan Banding dan Kasasi
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini.
Bila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aqeo et bono). |