Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2026/PN Pky 1.Muh. Aqib Razak, S.H.,M.H.
2.Lionard Kanter, S.H., M.H.
3.Kwartaria Saut Marito Gultom, S.H.
4.Fadilla Dwi Astuti, S.H.
AHMAD MUBARAK Alias ACO Bin ARMIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2026/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-505/P.6.14/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muh. Aqib Razak, S.H.,M.H.
2Lionard Kanter, S.H., M.H.
3Kwartaria Saut Marito Gultom, S.H.
4Fadilla Dwi Astuti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD MUBARAK Alias ACO Bin ARMIANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa Ahmad Mubarak alias Aco bin Armianto (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira Pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Lingkungan Bambaloka, Kelurahan Baras, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 20.30 WITA, Terdakwa meminta Saksi Asriadi Alias Asri Bin Amran (selanjutnya disebut Saksi Asriadi) untuk menemaninya membeli sabu, kemudian Saksi Asriadipun menemani Terdakwa, kemudian mereka pergi menuju Kayumalue Kecamatan Palu Utara Kota Palu, dan sesampainya di Kayumalue, Terdakwa membeli 1 (sachet) sachet plastik bening yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dari lelaki yang Terdakwa tidak tahu namanya seharga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).--------

-----Bahwa Terdakwa membagi 1 (satu) sachet plastik bening yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu menjadi 13 (tiga belas) sachet plastik bening yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan menyimpannya ke dalam pembungkus rokok NIU.-

-----Bahwa pada hari Selasa, tanggal 21 Oktober 2025 sekitar Pukul 13.00 WITA, Saksi Asriadi berhasil menjual playstationnya seharga Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa bersama Saksi Asriadi pergi ke Kayumalue Kecamatan Palu Utara Kota Palu membeli 1 (satu) sachet plastik bening yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 750.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dari lelaki yang tidak diketahui namanya, kemudian Terdakwa dan Saksi Asriadi pulang ke Pasangkayu kemudian berpisah.------------------------------------

-----Bahwa pada hari Rabu, tanggal 22 Oktober 2025 sekitar Pukul 17.00 WITA, Terdakwa mengirim pesan kepada Lelaki Erwin “mauko beli barang?” kemudian Lelaki Erwin membalas “iya sisakan maka 300, kesitu ma” akan tetapi karena hujan dan ayah Lelaki Erwin sedang berada dirumah Lelaki Erwin, sehingga Terdakwa dan Lelaki Erwin bersepakat untuk bertemu di Indomaret, Lingkungan Bambaloka, Kelurahan Baras, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu.---------------------------------

-----Bahwa pada saat Terdakwa menunggu Lelaki Erwin, Terdakwa didatangi oleh beberapa laki-laki dari kepolisian Polres Pasangkayu, kemudian Terdakwa ditemukan bersama dengan 9 (sembilan) sachet plastic bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersimpan didalam pembungkus rokok NIU yang tersimpan di kantong sebelah kanan bawah celana yang Terdakwa gunakan, 1 (satu) sachet plastic bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersimpan didalam pembungkus rokok Surya yang terletak di atas meja Indomaret disamping tempat duduk saya yang diakui Terdakwa sebagai miliknya.------------------------------------

-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimalistik No. Lab : 5002/NNF/X/2025 tanggal 29 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si. dan Apt. Eka Agustiani, S.Si, selaku Pemeriksa, pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:

  • 10 (sepuluh) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4479 gram, diberi nomor barang bukti 11754/2025/NNF;
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine, diberi nomor barang bukti 11755/2025/NNF.

Kesimpulan: Bahwa barang bukti 11754/2025/NNF tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan barang bukti 11755/2025/NNF tersebut di atas adalah benar tidak mengandung bahan Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai sebagai Ilmuwan / Peneliti, Pedagang Besar Farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Ahmad Mubarak alias Aco bin Armianto (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira Pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Lingkungan Bambaloka, Kelurahan Baras, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, telah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------

-----Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 20.30 WITA, Terdakwa meminta Saksi Asriadi Alias Asri Bin Amran (selanjutnya disebut Saksi Asriadi) untuk menemaninya membeli sabu, kemudian Saksi Asriadipun menemani Terdakwa, kemudian mereka pergi menuju Kayumalue Kecamatan Palu Utara Kota Palu, dan sesampainya di Kayumalue, Terdakwa membeli 1 (sachet) sachet plastik bening yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dari lelaki yang Terdakwa tidak tahu namanya seharga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).--------

-----Bahwa Terdakwa membagi 1 (satu) sachet plastik bening yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu menjadi 13 (tiga belas) sachet plastik bening yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan menyimpannya ke dalam pembungkus rokok NIU.-

-----Bahwa pada hari Rabu, tanggal 22 Oktober 2025 sekitar Pukul 17.00 WITA, Terdakwa mengirim pesan kepada Lelaki Erwin “mauko beli barang?” kemudian Lelaki Erwin membalas “iya sisakan maka 300, kesitu ma” akan tetapi karena hujan dan ayah Lelaki Erwin sedang berada dirumah Lelaki Erwin, sehingga Terdakwa dan Lelaki Erwin bersepakat untuk bertemu di Indomaret, Lingkungan Bambaloka, Kelurahan Baras, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu.---------------------------------

-----Bahwa pada saat Terdakwa menunggu Lelaki Erwin, Terdakwa didatangi oleh beberapa laki-laki dari kepolisian Polres Pasangkayu, kemudian Terdakwa ditemukan bersama dengan 9 (sembilan) sachet plastic bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersimpan didalam pembungkus rokok NIU yang tersimpan di kantong sebelah kanan bawah celana yang Terdakwa gunakan, 1 (satu) sachet plastic bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersimpan didalam pembungkus rokok Surya yang terletak di atas meja Indomaret disamping tempat duduk saya yang diakui Terdakwa sebagai miliknya.------------------------------------

-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimalistik No. Lab : 5002/NNF/X/2025 tanggal 29 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si. dan Apt. Eka Agustiani, S.Si, selaku Pemeriksa, pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:

  • 10 (sepuluh) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4479 gram, diberi nomor barang bukti 11754/2025/NNF;
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine, diberi nomor barang bukti 11755/2025/NNF.

Kesimpulan: Bahwa barang bukti 11754/2025/NNF tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan barang bukti 11755/2025/NNF tersebut di atas adalah benar tidak mengandung bahan Narkotika.--------Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman dan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan untuk kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Reagensia Diagnostik ataupun Reagensia Laboratorium.-----------------------------------

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

-----Bahwa Ahmad Mubarak alias Aco bin Armianto (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira Pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Lingkungan Bambaloka, Kelurahan Baras, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, telah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--

-----Bahwa Terdakwa sudah beberapa kali menggunakan Narkotika jenis sabu sabu sejak tahunh 2024 dengan cara mengisi Narkotika jenis sabu-sabu kedalam keca pireks, kemudian merakit botol minuman mineral menjadi bong, kemudian kaca pireks yang berisi narkotika jenis sabu-sabu tersebut, Terdakwa tempelkan ke bong, kemudian Terdakwa membakar menggunakan korek api kaca pireks yang telah terisi narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Terdakwa menghisap narkotika jenis sabu-sabu dari pipet bong.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar pukul 22.30 WITA, Terdakwa menggunakan 1 (satu) sachet plastic bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di rumah Terdakwa di Lingkungan Bambaloka, Kelurahan Baras, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu.--------------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimalistik No. Lab : 5002/NNF/X/2025 tanggal 29 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si. dan Apt. Eka Agustiani, S.Si, selaku Pemeriksa, pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:

  • 10 (sepuluh) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4479 gram, diberi nomor barang bukti 11754/2025/NNF;
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine, diberi nomor barang bukti 11755/2025/NNF.

Kesimpulan: Bahwa barang bukti 11754/2025/NNF tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan barang bukti 11755/2025/NNF tersebut di atas adalah benar tidak mengandung bahan Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk dapat menggunakan dan memakai sabu-sabu.-------

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya