Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2019/PN Pky PT Bank BRI Persero Tbk Unit Pasangkayu 1.NASRUDDIN
2.CIRNA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2019/PN Pky
Tanggal Surat Rabu, 21 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank BRI Persero Tbk Unit Pasangkayu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROBINSON MALIKUPT Bank BRI Persero Tbk Unit Pasangkayu
2ANDHI ANGGORO, S.HPT Bank BRI Persero Tbk Unit Pasangkayu
3DIMAS AJI SAPUTRAPT Bank BRI Persero Tbk Unit Pasangkayu
4MOH. IRFAN, S.H.,M.SiPT Bank BRI Persero Tbk Unit Pasangkayu
5WILLEM ALEXANDER PULUPT Bank BRI Persero Tbk Unit Pasangkayu
Tergugat
NoNama
1NASRUDDIN
2CIRNA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 23.740.828- (duapuluhtigajutatujuhratusempatpuluhsembilanribudelapanratusduapuluhdelapan rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor: SHM Nomor:322 atas nama Nasruddin yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak