Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2021/PN Pky 1.Henna Bin Alm.Naming
2.Komang Suarnawa
3.Hadania Binti Sumang
4.Hardi Bin Sumang
5.Asman Bin Sumang
5.Murtang Bin Sannung
6.Dahliah Binti P.Songgo
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2021/PN Pky
Tanggal Surat Selasa, 19 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Henna Bin Alm.Naming
2Komang Suarnawa
3Hadania Binti Sumang
4Hardi Bin Sumang
5Asman Bin Sumang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAHYUDDIN PAMUNGKASHenna Bin Alm.Naming
2WAHYUDDIN PAMUNGKASKomang Suarnawa
3WAHYUDDIN PAMUNGKASHadania Binti Sumang
4WAHYUDDIN PAMUNGKASHardi Bin Sumang
5WAHYUDDIN PAMUNGKASAsman Bin Sumang
Tergugat
NoNama
1Murtang Bin Sannung
2Dahliah Binti P.Songgo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.629.059.501,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Para Penggugat adalah Penggugat yang benar dan ber I’tikad baik;----------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar hak, atas tindakan dan perbuatan­ Tergugat I yang menyuruh Para Penggugat menandatangani slip di Bank Mandiri KCP Pasangkayu  yang tidak lain adalah slip transfer uang dari rekening Para Penggugat yang di tujukan ke rekening milik Tergugat I ;---------------------
  4. Menyatakan bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Pergugat, secara nyata telah menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat sejumlah Rp.1.629.059.501,00 ( Satu Milyar Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Juta lima Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah) yang dapat dirincikan untuk masing-masing Para Penggugat adalah sebagai berikut :
    • Penggugat I; Rp. 810.715.500 (Depalam Ratus Sepuluh Juta Tujuh Ratus Lima Belas Ribu Lima Ratus Rupiah)
    • Penggugat II; Rp. 383.718.000 (Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah)
    • Penggugat III; Rp. 184.706.000 (Seratus Delapan Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Enam Ribu Rupiah),
    • Penggugat IV; Rp. 113.720.000 (Seratus Tiga Belas Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)
    • Penggugat V; Rp. 136.200.000 (Seratus Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi yang dialami Para Penggugat sebagaimana dalam posita secara tanggung renteng dengan rincian sebagai berikut :
    • Penggugat I; Rp. 810.715.500 (Depalam Ratus Sepuluh Juta Tujuh Ratus Lima Belas Ribu Lima Ratus Rupiah)
    • Penggugat II; Rp. 383.718.000 (Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah)
    • Penggugat III; Rp. 184.706.000 (Seratus Delapan Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Enam Ribu Rupiah),
    • Penggugat IV; Rp. 113.720.000 (Seratus Tiga Belas Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)
    • Penggugat V; Rp. 136.200.000 (Seratus Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
  6. Menyatakan sah  dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan terhadap asset milik Para Tergugat;-------------------------------------------------------------
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang­ som) sebesar Rp.1.000.000/hari secara tanggung renteng atas setiap  keter­lambatan melaksanakan isi putusan atau sampai dilaksanakannya eksekusi;---------------------------------------------
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar  bij vooraad), meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;----------------------------------------
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;-------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

Atau, jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);.------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak