Petitum |
PRIMER :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan secara hukum PARA TERGUGAT telah terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan terhadap tanah lahan perkebunan sawit milik TERGUGAT I yang terletak di Dusun Salu Apu, Desa Pakawa, Kecamatan Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat
- Menyatakan sah secara hukum jual beli yang dilaksanakan pada tanggal 26 November 2014 antara PENGGUGAT dengan lelaki bernama Sako alis Pua Asli atas sebidang tanah yang terletak di Dusun Salu Apu Desa Pakawa, Kecamatan Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dahulunya berbatasan dengan tanah milik Sako sekarang kebun milik Penggugat
- Sebelah Timur dahulunya Sungai sekarang dikelolah Bapak Anti;
- Sebelah Selatan dahulunya tanah milik Iis Herianto (Tergugat II) sekarang milik Abd. Hanif (Tergugat I)
- Sebelah Barat dahulunya berbatasan dengan tanah milik Sako dan sekarang milik Hasnawi;
- Menyatakan secara hukum Objek Perkara berupa Tanah Perkebunan dengan luas 10.430 M (sebelas ribu empat ratus tiga puluh meter persegi) beserta 58 (lima puluh delapan) Pohon Kelapa Sawit yang ada di atasnya dengan batas batas sebagai berikut :
- Batas Utara : Kebun Penggugat dengan panjang sisi 139 Meter;
- Batas Timur : Dahulu Sungai kecil sekarang Kebun sawit Bapak Anti
dengan panjang sisi 70 Meter;
- Batas Selatan : Dahulu tanah Iis Herianto (Tergugat II) sekarang tanah
Abd. Hanif (Tergugat I) dengan panjang sisi 159 Meter;
- Batas Barat : Dahulu Tanah Sako almarhum sekarang tanah Hasnawi
dengan panjang sisi 70 Meter;
adalah sah milik PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT dan atau siapapun yang menguasai untuk menyerahkan Objek Perkara kepada PENGGUGAT selaku pemilik sah secara seketika tanpa tersangkut paut dengan pihak lain
- Menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan hasil kebun milik PENGGUGAT yang telah dinikmati dan atau mengganti kerugian materil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 208.800.000,- (dua ratus delapan juta delapan ratus ribu rupiah) secara tunia, langsung dan seketika
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 200.000,000- (dua ratus juta rupiah) secara tunai dan tanggung renteng yang dibayarkan saat setelah gugatan ini Berkekuatan Hukum Tetap
- Menghukum PARA TERGUGAT baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim Pemutus Perkara pada Pengadilan Negiri Pasangkayu berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono) |