| Petitum |
PRIMAIR :
- Menyatakan sah berharga sita jaminan diatas.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar utangnya sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT dengan seketika dan sekaligus.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti Rugi kepada PENGGUGAT sebesar 3% (tiga persen) untuk setiap bulannya, yang dihitung mulai sejak tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan TERGUGAT melunasi seluruh utangnya kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara ini
- Menyatakan putusan in dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun timbul Verzet atau banding.
SUBSIDER: Atau apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo ex bono) |