Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2026/PN Pky P Bansuhari alias Puang Bari Hj Hasniwati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Anjak Piutang/Cessie
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Pky
Tanggal Surat Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1P Bansuhari alias Puang Bari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tjalla Rasido, S.H.P Bansuhari alias Puang Bari
Tergugat
NoNama
1Hj Hasniwati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menyatakan sah berharga sita jaminan diatas.
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar utangnya sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT dengan seketika dan sekaligus.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti Rugi kepada PENGGUGAT sebesar 3% (tiga persen) untuk setiap bulannya, yang dihitung mulai sejak tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan TERGUGAT melunasi seluruh utangnya kepada PENGGUGAT.
  4. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara ini
  5. Menyatakan putusan in dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun timbul Verzet atau banding.

 

SUBSIDER: Atau apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo ex bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak