Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2023/PN Pky 1.Hamka Dahlan, S.H
2.Muhammad Awaludin, S.H
MUHLIS BIN HADE Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2023/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-382/P.6.14/Enz.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Hamka Dahlan, S.H
2Muhammad Awaludin, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHLIS BIN HADE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa Terdakwa MUHLIS Bin HADE pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023 jam 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Januari Tahun 2023 bertempat di Dusun Kapohu Desa Kasano Kecamatan Baras Kabupaten asangkayu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 sekira jam 20:30 WITA Terdakwa pergi kerumah Lk. ACO (DPO) dan menanyakan kepada Lk. ACO (DPO) bahwa Terdakwa ingin membeli barang sebanyak setengah gram, dan Lk. ACO menjawab “kalau setengah gram harganya Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) kemudian Terdakwa memberikan uang Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Lk. ACO, setelah itu Lk. ACO (DPO) memberikan Terdakwa Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet setengah gram tersebut.
  • Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa mendapatkan Narkotika Jenis Shabu dari Lk. ACO Terdakwa pulang kerumahnya di Dusun Kapohu Desa Kasano Kec. Baras Kab. Pasangkayu pada jam 22.00 WITA yang sesampainya Terdakwa sampai dirumah dirinya pergi kea rah kebun sawit untuk mempaketkan Narkotika jenis sabu yang dirinya dapatkan kedalam sachet dengan cara Terdakwa mengambil pipet plastic lalu pipet plastic tersebut Terdakwa potong serong hingga berbentuk sendok, kemudian Terdakwa menggunakan sendok yang terbuat dari pipet tersebut untuk mengambil Narkotika jenis sabu kedalam sachet tersebut sebanyak 5 (lima) paket/sachet.
  • Bahwa selanjutnya pada jam 23:30 WITA Terdakwa kembali kerumahnya dan bertemu dengan seseorang laki-laki yang Terdakwa tidak mengetahui Namanya, dan laki-laki tersebut menanyakan kepada Terdakwa “ada barang (sabu)” yang kemudian dijawab oleh Terdakwa “ada” sehingga laki-laki Tersebut memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dengan maksud membelinya dan Terdakwa memberikan 2 (dua) paket/sachet plastic kecil berisikan Narkotika jenis sabu yang telah terdakwa paketkan sebelumnya kepada laki-laki tersebut, kemudian setelah pertemuan itu Terdakwa  membungkus sisa paket plastic kecil Narkotika jenis sabu sejumlah 3 (tiga) paket pipet plastic kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,28 Gram  tersebut dengan menggunakan selembar tissue dan Terdakwa masukkan kedalam tempat minyak rambut pomade Gatsby, kemudian pada Jam 03:30 WITA Terdakwa duduk di dekat plat deker di Dusun Kapohu Desa asano Kecamatan BAras Kabupaten Pasangkayu, selanjutnya keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari hasil penjualan tersebut adalah sebanyak Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) per satu sachet/paket.
  • Bahwa selanjutnya Saksi VERDI IBRAHIM dan Saksi MUH. SIGLIANSYAH pada hari sabtu tanggal 07 Januari 2023 pada waktu atau jam tersebut diatas pergi menuju Dusun Kapohu, Desa Kasano, Kecamatan Barass, kabupaten Pasangkayu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi tindak pidana Narkotika, kemudian sesampainya di tempat lokasi Saksi VERDI IBRAHIM dan Saksi MUH.SIGLIANSYAH melihat Terdakwa sedang duduk di pinggir jalan di plat deker dan langsung mendatangi Terdakwa, kemudian Terdakwa yang melihat Saksi VERDI IBRAHIM dan Saksi MUH. SIGLIANSYAH datang, langsung membuang tempat minyak rambut merek pomade Gatsby berisikan 3 (tiga) paket pipet plastic kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,28 Gram  tidak jauh dari Terdakwa sekitar sejauh 2 (dua) meter dari temooat Terdakwa berdiri, melihat hal tersebut saksi VERDI IBRAHIM dan saksi MUH. SIGLIANSYAH memegang tangan Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa “apa yang kamu buang” dan dijawab oleh terdakwa “tidak ada pak” namun setelah Saksi VERDI IBRAHIM dan saksi MUH. SIGLIANSYAH memperkenalkan diri kepada Terdakwa sebagai anggota kepolisian, Terdakwa mengambil barang yang dibuah tersebut dan di buka oleh Terdakwa setelah disuruh oleh Saksi VERDY IBRAHIM dan ditemukan di dalamnya 3 (tiga) paket pipet plastic kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,28 Gram  yang terbungkus selembar tissue, melihat hal tersebut Saksi MUH. SIGLIANSYAH memanggil saksi JABIR. U untuk melihat penangkapan atau penggeledahan yang dilakukan oleh Saksi VERDY IBRAHIM dan Saksi MUH. SIGLIANSYAH dan pada saat itu ditemukan pula uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan diakui oleh Terdakwa bahwa barang beruba tempat pomade Gatsby yang berisi 3 (tiga) paket pipet plastic kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,28 Gram   serta uang Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) adalah miliknya dan diakui pula oleh Terdakwa bahwa 3 (tiga) paket pipet plastic kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,28 Gram  dimaksudkan untuk dijual, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasangkayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • bahwa barang bukti 3 (tiga) paket pipet plastic kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,28 Gram  yang disita dari Terdakwa kemudian dilakukan uji laboratorium di laboratorium forensik Polda Sulsel, berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan nomor: No. LAB:0244 / NNF/ I / 2023 pada tanggal 24 Januari 2023 dengan kesimpulan 3 (tiga) paket pipet plastic kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,1979 Gram yang diberi nomor barang bukti 0637/2023/NNFadalah benar mengandung Metamfetamina (Shabu) sebagaimana lampiran I UU No 35 Tahun 2009 Daftar Narkotika Golongan I Poin Nomor 61  
  • bahwa peruatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis sabu tersebut ternyata bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknpologi serta tidak memiliki ijin dari pohak berwenang dalam hal ini menteri Kesehatan RI dan tidak memiliki rekomendasi kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa MUHLIS Bin HADE pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023 jam 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Januari Tahun 2023 bertempat di Dusun Kapohu Desa Kasano Kecamatan Baras Kabupaten asangkayu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang mengadili perkara, tanpa haka tau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan Tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 sekira jam 20:30 WITA Terdakwa pergi kerumah Lk. ACO (DPO) dan menanyakan kepada Lk. ACO (DPO) bahwa Terdakwa ingin membeli barang sebanyak setengah gram, dan Lk. ACO menjawab “kalau setengah gram harganya Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) kemudian Terdakwa memberikan uang Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Lk. ACO, setelah itu Lk. ACO (DPO) memberikan Terdakwa Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet setengah gram tersebut.
  • Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa mendapatkan Narkotika Jenis Shabu dari Lk. ACO Terdakwa pulang kerumahnya di Dusun Kapohu Desa Kasano Kec. Baras Kab. Pasangkayu pada jam 22.00 WITA yang sesampainya Terdakwa sampai dirumah dirinya pergi kea rah kebun sawit untuk mempaketkan Narkotika jenis sabu yang dirinya dapatkan kedalam sachet dengan cara Terdakwa mengambil pipet plastic lalu pipet plastic tersebut Terdakwa potong serong hingga berbentuk sendok, kemudian Terdakwa menggunakan sendok yang terbuat dari pipet tersebut untuk mengambil Narkotika jenis sabu kedalam sachet tersebut sebanyak 5 (lima) paket/sachet plastic kecil
  • Bahwa selanjutnya pada jam 23:30 WITA Terdakwa kembali kerumahnya dan bertemu dengan seseorang laki-laki yang Terdakwa tidak mengetahui Namanya, dan laki-laki tersebut menanyakan kepada Terdakwa “ada barang (sabu)” yang kemudian dijawab oleh Terdakwa “ada” sehingga laki-laki Tersebut memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dengan maksud membelinya dan Terdakwa memberikan 2 (dua) paket/sachet plastic kecil berisikan Narkotika jenis sabu yang telah terdakwa paketkan sebelumnya kepada laki-laki tersebut, kemudian setelah pertemuan itu Terdakwa  membungkus sisa paket plastic kecil Narkotika jenis sabu sejumlah 3 (tiga) paket pipet plastic kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,28 Gram  tersebut dengan menggunakan selembar tissue dan Terdakwa masukkan kedalam tempat minyak rambut pomade Gatsby, kemudian pada Jam 03:30 WITA Terdakwa duduk di dekat plat deker di Dusun Kapohu Desa asano Kecamatan BAras Kabupaten Pasangkayu, selanjutnya keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari hasil penjualan tersebut adalah sebanyak Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) per satu sachet/paket.
  • Bahwa selanjutnya Saksi VERDI IBRAHIM dan Saksi MUH. SIGLIANSYAH pada hari sabtu tanggal 07 Januari 2023 pada waktu atau jam tersebut diatas pergi menuju Dusun Kapohu, Desa Kasano, Kecamatan Barass, kabupaten Pasangkayu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi tindak pidana Narkotika, kemudian sesampainya di tempat lokasi Saksi VERDI IBRAHIM dan Saksi MUH.SIGLIANSYAH melihat Terdakwa sedang duduk di pinggir jalan di plat deker dan langsung mendatangi Terdakwa, kemudian Terdakwa yang melihat Saksi VERDI IBRAHIM dan Saksi MUH. SIGLIANSYAH datang, langsung membuang tempat minyak rambut merek pomade Gatsby berisikan 3 (tiga) paket pipet plastic kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,28 Gram  tidak jauh dari Terdakwa sekitar sejauh 2 (dua) meter dari temooat Terdakwa berdiri, melihat hal tersebut saksi VERDI IBRAHIM dan saksi MUH. SIGLIANSYAH memegang tangan Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa “apa yang kamu buang” dan dijawab oleh terdakwa “tidak ada pak” namun setelah Saksi VERDI IBRAHIM dan saksi MUH. SIGLIANSYAH memperkenalkan diri kepada Terdakwa sebagai anggota kepolisian, Terdakwa mengambil barang yang dibuah tersebut dan di buka oleh Terdakwa setelah disuruh oleh Saksi VERDY IBRAHIM dan ditemukan di dalamnya 3 (tiga) paket pipet plastic kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,28 Gram  yang terbungkus selembar tissue, melihat hal tersebut Saksi MUH. SIGLIANSYAH memanggil saksi JABIR. U untuk melihat penangkapan atau penggeledahan yang dilakukan oleh Saksi VERDY IBRAHIM dan Saksi MUH. SIGLIANSYAH dan pada saat itu ditemukan pula uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan diakui oleh Terdakwa bahwa barang beruba tempat pomade Gatsby yang berisi 3 (tiga) paket pipet plastic kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,28 Gram   serta uang Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) adalah miliknya dan diakui pula oleh Terdakwa bahwa 3 (tiga) paket pipet plastic kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,28 Gram  dimaksudkan untuk dijual, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasangkayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • bahwa barang bukti 3 (tiga) paket pipet plastic kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,28 Gram  yang disita dari Terdakwa kemudian dilakukan uji laboratorium di laboratorium forensik Polda Sulsel, berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan nomor: No. LAB:0244 / NNF/ I / 2023 pada tanggal 24 Januari 2023 dengan kesimpulan 3 (tiga) paket pipet plastic kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,1979 Gram yang diberi nomor barang bukti 0637/2023/NNFadalah benar mengandung Metamfetamina (Shabu) sebagaimana lampiran I UU No 35 Tahun 2009 Daftar Narkotika Golongan I Poin Nomor 61  
  • bahwa peruatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis sabu tersebut ternyata bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknpologi serta tidak memiliki ijin dari pohak berwenang dalam hal ini menteri Kesehatan RI dan tidak memiliki rekomendasi kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya