Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Pky 1.Dalailah, S.Pd
2.Aswadi H Bachtiar
1.PT.Pasangkayu Tbk Pusat ( Direktur Utama)
2.PT. Astra Agro Lestari Tbk Pusat (Direktur Utama)
3.PT. Astra International Tbk (Direktur Utama)
4.Aswan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Pky
Tanggal Surat Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dalailah, S.Pd
2Aswadi H Bachtiar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sony Moh. Santoso Pidu, SHDalailah, S.Pd
2Sony Moh. Santoso Pidu, SHAswadi H Bachtiar
Tergugat
NoNama
1PT.Pasangkayu Tbk Pusat ( Direktur Utama)
2PT. Astra Agro Lestari Tbk Pusat (Direktur Utama)
3PT. Astra International Tbk (Direktur Utama)
4Aswan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Joko Widodo (Presiden Republik Indonesia)
2Pemerintah. Cq. kementrian Pertanian. cq Direktorat Jenderal Perkebunan. cq. Kepala Dinas Perkebunan Sulawesi Barat. cq Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Pasangkayu
3Pemerintah. cq Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. cq Kepala dinas Kehutanan
4Pemerintah cq. Badan Pertanahan Nasional (BPN/Atr). cq. Badan Pertanahan Nasional (BPN/Atr) wilayah Provinsi Sulawesi Barat. cq Badan Pertanahan Nasional/Atr Kabupaten Pasangkayu.
5Camat Pasangkayu
6Kepala Desa Gunung Sari
7Kepala Desa Pakava
8Kepala Desa Karya Bersama
9Kepala Desa Martajaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P r i m a i r

                       -   Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan  Tergugat I (ke-satu)/ PT. Pasangkayu Tbk, Tergugat II (ke-dua), PT. Astra Agro Lesatari Tbk, Tergugat III (ke-tiga) PT. Astra International Tbk (PT. Astra Group), Tergugat IV (ke-empat)/Aswan alias Ambang  adalah perbuatan melawan hukum (onrehctmatige daad) yang telah merugikan Penggugat baik secara material maupun inmaterial;

                             -   Memerintahkan kepada Tergugat I (ke-satu)/ PT. Pasangkayu Tbk, Tergugat II (ke-dua), PT. Astra Agro Lesatari Tbk, Tergugat III (ke-tiga)/PT. Astra International Tbk, Tergugat IV (ke-empat) Sdr. Aswan alias Ambang. Melakukan pembayaran kerugian baik secara material maupun inmaterial yang dialami oleh Masyarakat; Kelompok Tani Ahli Waris Palugu/Para Penggugat/Kelompok Ny. Dalailah, S.Pd. Dan kawan kawan;

                              Material: sebesar ±Rp 44.923.554.000,-(kurang lebih empat puluh empat miliar sembilan ratus dua puluh tiga juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah) segera dan seketika secara tanggung  renteng. Sekaligus mengembalikan tanah kebun aquo seluas ±35 ha.(tiga puluh lima hektare) hak milik Masyarakat; Kelompok Tani Ahli Waris Palugu/Ny. Dalailah, S.Pd. Dan kawan kawan/Para Penggugat dalam kondisi/posisi semula tanpa syarat;

  •   : sebesar ±Rp.100.000.000.000,-(kurang lebih seratus miliyar rupiah) Tergugat I (ke-satu)/ PT. Pasangkayu Tbk,  Tergugat II (ke-dua)/PT. Astra Agro Lesatari Tbk, Tergugat III (ke-tiga)/PT. Astra International Tbk (PT. Astra Group), Tergugat IV (ke-empat)/Sdr. Aswan alias Ambang segera dan seketika secara tanggung renteng;

 

  • Memerintahkan kepada Tergugat I (ke-satu)/ PT. Pasangkayu Tbk, Tergugat II (ke-dua), PT. Astra Agro Lesatari Pusat/ Tergugat III (ke-tiga)/PT. Astra International Tbk (PT. Astra Group). Melakukan pembayaran kerugian baik secara material maupun inmaterial  kepada Masyarakat; Kelompok Tani Sejahtera/Bapak Aswadi H Bachtiar dan kawan kawan;

 

  •   :  pokok ditambah bunga Bank ± Rp 135.475.200.000 + 58.847.040.000 x 1Rp = ±Rp 194.322.240.000,-(kurang lebih seratus Sembilan puluh empat miliyar tiga ratus dua puluh dua juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) segera dan seketika secara tanggung renteng. Sekaligus mengembalikan tanah lokasi aquo seluas ± 32 ha.(kurang lebih tiga puluh dua hektare) hak milik Masyarakat; Kelompok Tani Sejahtera/Bapak Aswadi H Bachtiar dan kawan kawan dalam kondisi/posisi semula tanpa syarat;

 

  •  l :  sebesar ±Rp.100.000.000.000,-(kurang lebih seratus miliyar   rupiah) kepada Tergugat I (ke-satu)/ PT. Pasangkayu Tbk, Tergugat II (ke-dua), PT. Astra Agro Lesatari Tbk/ Tergugat III (ke-tiga) dan PT. Astra International Tbk. Segera dan seketika secara tanggung renteng Karena Malu dan merasa teraniaya secara mental;

                              -    Menyatakan  menurut hukum  dengan putusan dijalankan  terlebih dahulu( uit verbaar beijs voraad) walaupun Tergugat I (ke-satu)/ PT. Pasangkayu Tbk, Tergugat II (ke-dua), PT. Astra Agro Lesatari Tbk, Tergugat III (ke-tiga)/PT. Astra International Tbk, Tergugat IV (ke-empat)/Sdr. Aswan alias Ambang  melakukan upaya hukum Banding dan Kasasi atau upaya hukum lain;

                           -      Menghukum Tergugat I (ke-satu)/PT. Pasangkayu Tbk,Tergugat II (ke-dua), PT. Astra Agro Lesatari Tbk, Tergugat III (ke-tiga),  PT. Astra International Tbk, Tergugat IV (ke-empat)/Sdr. Aswan alias Ambang  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar ±Rp. 20. 000. 000,(kurang lebih dua puluh juta rupiah)/hari. Jika Para Tergugat lalai untuk melakukan kewajiban pembayaran kepada Masyarakat; Kelompok Tani/Para Penggugat setelah perkara aquo  didaftar di Pengadilan;

                      -   Menyatakan menurut hukum sita jaminan(concer vatoir beijs laag) yang diletakan terhadap harta benda milik, baik benda bergerak atau benda tidak bergerak hak milik Tergugat I (ke-satu)/ PT. Pasangkayu Tbk, yakni; Lokasi perkebunan kelapa sawit sertipikat No. 2/HGU/BPN/1997 yang berlokasi di Desa Pakava/Gunung Sari Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat, beserta pabrik dan atau harta benda bergerak atau tidak bergerak lain hak milik Perwakilan PT. Tergugat II (ke-dua), PT. Astra Agro Lestari TBk, Tergugat III (ke-tiga)/PT. Astra International Tbk, Tergugat IV (ke-empat) Sdr. Aswan alias Ambang, diantaranya; 1(satu unit) Rumah Tinggal yang teletak diJalan Jambu Nomor.-   2 (dua unit) Mobil Toyota Avanza No.Pol. DC 1493 EZ, warna abu-abu metalik HAk Milik Tergugat IV (ke-empat)/sah dan berharga;

                          - Memerintahkan kepada Tergugat 1 (ke-satu)/ PT.Pasangkayu Tbk, Tergugat II (ke-dua)/PT. Astra Agro Lestari Tbk, Tergugat III (ke-tiga), PT. Astra International Tbk (PT. Astra Group), Tergugat IV (ke-empat)/Sdr. Aswan alias Ambang untuk tunduk dan patuh kepada putusan Pengadilan yang telah mempunyai keputusan hukum yang tetap (incrahct);

                       - Memerintahkan kepada Tergugat 1 (ke-satu)/PT.Pasangkayu Tbk, Tergugat II (ke-dua)/PT.Astra Agro Lestari Tbk, Tergugat III (ke-tiga)/PT.Astra International Tbk (PT.Astra Group), Tergugat IV (ke-empat)/Sdr.Aswan Alias Ambang, beserta Turut Tergugat I (ke-satu), Turut Tergugat II (ke-dua), Turut Tergugat III (ke-tiga), Turut Tergugat IV (ke-empat) dan Turut Tergugat V(ke-lima), Turut Tergugat VI (ke-enam), Turut Tergugat VII (ke-tujuh), Turut Tergugat VIII (ke-Delapan) dan Turut Tergugat IX (ke-Sembilan) untuk tunduk dan patuh pada Hukum;

                        - Menghukum Tergugat I (ke-Satu)/PT. Pasangkayu Tbk, Tergugat II (ke-dua)/PT. Astra agro Lestari Tbk, Tergugat III (ke-tiga)/PT. Astra International Tbk (PT.Astra Group) dan Tergugat IV (ke-empat)/Sdr. Aswan alias Ambang untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara;

S u b s i d a r ;

                      - Mohon putusan yang seadil-adilnya (EX Eaquo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak