Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Pky Ambo Asrul Shahib 1.basrin
2.Subair
3.Mujib
4.Muhajir
5.Muh Amin
6.Awaluddin
7.Kasman
8.Nining Apriyanti
9.Pua Rindu
10.Ansar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Pky
Tanggal Surat Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ambo Asrul Shahib
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TJALLA RASIDOAmbo Asrul Shahib
Tergugat
NoNama
1basrin
2Subair
3Mujib
4Muhajir
5Muh Amin
6Awaluddin
7Kasman
8Nining Apriyanti
9Pua Rindu
10Ansar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini
  3. Menyatakan sah menurut hukum PENGGUGAT  adalah pemilik satu-satunya atas sebidang tanah kebun yang terletak di Dusun Pitunggu Desa Gunung sari ,Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu yang berkuran panjang kuang lebih 250 Meter, lebar 80 Meter dengan batas-batas :

Sebelah barat: Sungai

Sebelah Timur: Tanah hutan

Seebelah selatan : Tanah kebunAbdullah

Sebelah utara: Tanah kebun Pak Basrin

  1. Menyatakan Para TERGUGAT menebang kayu dalam kebun milik PENGGUGAT  tanpa hak dan melawan hukum
  2. Menghukum Para TERGUGAT membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT, kayu yang ditebang dan  kerusaknya tanaman yang ditimpa oleh kayu yang ditebang oleh TERGUGAT  sebesar Rp. 340.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini
  4. Menghukum Para TERGUGAT membayar uang paksa kepada PENGGUGAT  terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan
  5. Menyatakan putusan ini serta merta  dijalankan walau ada veret, banding atau Kasasi dari TERGUGAT
  6. Menghukum TERGUUGAT membayar biaya  perkara

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aquo ex bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak