| Petitum Permohonan |
Berdasarkan hal-hal sebagaimana telah djurai di atas dengan ini kami memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu agar segera mengadakan sidang Praperadilan, dan selanjutnya kepada Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya dapat berkenan untuk memutuskan permohonan praperadilan ini dengan amar putusan, sebagaj berikut :
- Mengabulkan Permohonan Praperadjlan PEMOHON seluruhnya;
- Menyatakan penetpan Tersangka kepada PEMOHON oleh TERMOHON tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan Terhadap anak atau pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) Jo, Pasal 76E Undang — undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang — undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang — undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Pengganti Undang — undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang — undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang — undang oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
- Menyatakan proses penyidikan, penangkapan dan penahanan atas diri PEMOHON yang disangka melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang — undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang — undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang - undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Pengganti Undang — undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang — undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang — undang oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum adalah tidak sah;
- Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan atas perkara ini;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
- Mengembalikan seluruh berkas-berkas dan seluruh barang Pemohon yang disita oleh TERMOHON kepada Pemohon;
- Memerintah TERMOHON untuk melepaskan PEMOHON dari tahanan;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk memulihkan hak-hak PEMOHON baik dalam kedudukan? harkat serta martabatnya.
|