| Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WITA korban LK AMRAN HAKIM semetara berada di dalam rumah tempat tinggalnya yang berada dijalan Tuna Kelurahan Paangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu dan sedang baring-baring dan tidak lama kemudian terdakwa LK SUBA pun datang ke rumah AMRAN HAKIM dan AMRAN HAKIM pun duduk bersama SUBA di depan teras rumah AMRAN HAKIM tersebut, kemudian SUBA langsung meminta AMRAN HAKIM untuk memindahkan meja milikAMRAN HAKIM yang berada dipasar dengan berkara "AMBIL MEJA TA, BAWA KERUMAH, KALAU TIDAK MAU, SAYA PI ANGKAT" kemudian AMRAN HAKIM pun menjawab "UNTUK APA?" kemudian SUBA pun mengatakan "SAYA MAU AMBIL UNTUK ISI TEROWONGAN" namun pada saat itu AMRAN HAKIM tidak setuju memindahkan meja tersebut, karena tempat tersebut biasa AMRAN HAKIM gunakan, kemudian SUBA mengatakan "APA HAK MU" dan AMRAN HAKIM pun menjawab "KALAU MAU DI PINJAM, SAYA KASIH, TAPI KALAU MAU AMBIL TEMPATNYA , SAYA TIDAK KASI" kemudian SUBA pun langsung mendekati AMRAN HAKIM dan langsung memukul pipi sebelah kiri AMRAN HAKIM dan setelah itu SUBA kembali memukul pipi sebelah kanan AMRAN HAKIM, kemudian datang LK SAMSUL BAHRI dan LK SARIF untuk melerai mereka berdua. |