Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2022/PN Pky anita andriani andi azwar
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2022/PN Pky
Tanggal Surat Kamis, 16 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1anita andriani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD MUHAMAD MALIK IBROHIManita andriani
Tergugat
NoNama
1andi azwar
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Harun,S.H.andi azwar
Turut Tergugat
NoNama
1padan pertanahan nasional (BPN) pasangkayu
2pemerintah desa lariang
3rumaina
4andi alamsyah
5jelsira nilda
6andi faudi faisal
7andi faqri abdilah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 648.000.000,00
Petitum

PRIMAIR
1.    Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan menurut hukum bahwa Objek sengketa dalam perkara a quo, berupa sebidang tanah dengan luas   30.000,-M (3 Hektar) terletak di Dusun Kalping, Desa Lariang, Kecamatan Tike Raya, Kabupaten Pasangkayu adalah sah milik PENGGUGAT;
3.    Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan TERGUGAT dan atau siapapun yang menguasai atau turut menguasai bidang tanah milik PENGGUGAT yang merupakan obyek Sengketa dalam perkara a quo adalah  Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat;
4.    Menghukum TERGUGAT dan atau siapapun yang menguasai atau turut menguasai bidang tanah milik PENGGUGAT yang merupakan obyek Sengketa dalam perkara a quo untuk menyerahkan Bidang tanah yang merupakan Objek sengketa dalam perkara a quo tanpa satu halangan apapun kepada PENGGUGAT;
5.    Menyatakan menurut hukum, PENGGUGAT telah menderita kerugian materil sebesar Rp.648.000.000,,- (Enam Ratus Empat Puluh Delapan  Juta Rupiah)
6.    Menghukum TERGUGAT dan atau siapapun yang menguasai atau turut menguasai bidang tanah milik PENGGUGAT yang merupakan obyek Sengketa dalam perkara a quo  untuk membayar kerugian materil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.648.000.000,,- (Enam Ratus Empat Puluh Delapan  Juta Rupiah) secara tanggung renteng
7.    Menghukum TERGUGAT dan atau siapapun yang menguasai atau turut menguasai bidang tanah milik PENGGUGAT yang merupakan obyek Sengketa dalam perkara a quo, masing-masing untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatan dalam memenuhi putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap (in inkracht Van Gewijsde)
8.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;    
SUBSIDAIR
Atau, jika  majelis hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu yang memeriksa perkara a quo  berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak