Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2023/PN Pky 1.Sakaria Aly Said, S.H
2.Ade Tagor Mauli, S.H
FIRMAN BIN LAPERRI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2023/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-172/P.6.14/Enz.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Sakaria Aly Said, S.H
2Ade Tagor Mauli, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMAN BIN LAPERRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------------Bahwa Terdakwa FIRMAN Bin LAPERRI (Selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 sekira pukul 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan oktober atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Desa Surumana Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pasangkayu yang didalam daerah hukumnya Terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Pasangkayu  maka Pengadilan Negeri Pasangkayu berwenang mengadili Perkara, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I” yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 31 Oktober 2022 sekira pukul 08.00 Wita Terdakwa ke Suremana Kabupaten Donggala Prov. Sulawesi Tengah bertemu AJIS (DPO) kemudian Terdakwa meminta diberikan barang (sabu setengah gram kemudian AJIS (DPO) berkata kalau yang ½ (setengah) gram harganya Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan akan dibayar Terdakwa setelah barang (sabu) sudah terjual, kemudian AJIS (DPO) memberikan kepada Terdakwa berupa Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) sachet/paket plastik klip sedang berisi kristal bening dengan berat kotor ½ (setengah) gram. Kemudian Terdakwa  pulang ke rumah Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 11.00 Wita Terdakwa  tiba Dusun Jompi Desa Doda Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu di rumah Terdakwa, kemudian sekira pukul 12.00 Wita Terdakwa ke rumah kebun setelah Terdakwa sampai dirumah kebun ASIS (DPO) datang, saat itulah Terdakwa membagi yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi 4 (empat) paket/sachet plasti klip kecil berisi Kristal bening kemudian Terdakwa menjual 1(satu) sachet/paket plastik  klip  kecil berisi Kristal bening kepada ASIS (DPO) dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) setelah itu ASIS (DPO) pulang.
  • Kemudian Terdakwa pergi ke pantai dan bertemu ANTO (DPO) pada saat itu ANTO (DPO) memberikan uang kepada Terdakwa sebanyak Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa memberikan kepada ANTO (DPO)  berupa yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket/sachet plasti klip kecil berisi Kristal bening, Setelah itu Terdakwa ketemu HADRU (DPO) dan EHAN (DPO) kemudian EHAN (DPO) mengajak Terdakwa Bersama HADRU (DPO) ke rumah kebun dengan menggunakan sepeda motor, setelah EHAN (DPO) Terdakwa dan HADRU (DPO) sampai di rumah-rumah kebun EHAN (DPO) memberikan uang kepada Terdakwa   sebanyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa memberikan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) sachet/paket plastik  klip  kecil berisi Kristal bening kepada EHAN (DPO) selanjutnya digunakan/dipakai Bersama oleh Terdakwa , HADRU (DPO) dan EHAN (DPO),  kemudian  sisa  yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) sachet/paket plastik  klip kecil berisi Kristal bening Terdakwa masukkan ke dalam pumbungkus kain hitam kemudian pembungkus kain hitam tersebut bersama uang tunai sebanyak Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah)  Terdakwa masukkan ke kantong depan sebelah kiri celana pendek warna abu-abu yang Terdakwa pakai pada saat itu, setelah itu Terdakwa pulang kerumah Terdakwa.
  • kemudian sekira pukul 21.30 Wita saksi VERDY Bersama saksi MUH. SIGLI ke rumah Terdakwa dan mendapati Terdakwa sementara duduk di teras rumah kemudian saksi VERDY dan pada saat itulah saksi VERDY Bersama saksi MUH. SIGLI memperkenalkan diri bahwa saksi VERDY dari kepolisian Sat Narkoba Polres Pasangkayu, kemudian saksi VERDY berkata kepada “Terdakwa dimana kamu simpang barangmu (sabu)” kemudian Terdakwa menjawab tidak ada pak“, kemudian saksi VERDY melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dalam penggeledahan saksi VERDY menemukan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) sachet/paket plastik klip kecil berisi Kristal bening di dalam bungkusan kain warna hitam dan uang tunai sebanyak Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dikantong depan sebelah kiri celana pendek warna abu-abu yang dipakai Terdakwa,  setelah itu saksi VERDY  Bersama saksi MUH. SIGLI menggeledah rumah Terdakwa dalam penggeledahan tidak ada barang bukti ditemukan kemudian saksi MUH. SIGLIANSYAH memanggil Pak Kepala Dusun setempat saksi RUSLI bersama saksi ANDIKA untuk menyaksikan kemudian saksi VERDY menjelaskan atau memberitahukan kepada saksi RUSLI bersama saksi ANDIKA bahwa ada barang bukti tindak pidana Narkotika yang ditemukan dan posisi atau letak ditemukannya barang bukti tersebut, setelah itu saksi  VERDY bertanya kepada Terdakwa siapa pemilik yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1(satu) sachet/paket plastik  kecil berisi kristal bening dan uang tunai sebanyak Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menjawab bahwa yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1(satu) sachet/paket plastik  klip kecil berisi kristal bening adalah milik Terdakwa dan  uang tunai sebanyak Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) adalah milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan oleh Anggota Kepolisian.
  • Bahwa Terdakwa membeli yang diduga narkotika jenis sabu-sabu hanya seorang diri kemudian Terdakwa menjual yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu kepada ASIS (DPO) dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) sachet/paket kemudian Terdakwa menjual yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu kepada ANTO (DPO) dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) sachet/paket, dan menjual 1 (satu) sachet/paket plastik klip kecil berisi Kristal bening kepada EHAN (DPO) dan HADRU (DPO) dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa baru pertama kali menjual yang diduga narkotika jenis sabu-sabu pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :                   4232/NNF/XI/2022 tanggal 11 November 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S,Si,M.Si, Hasura Mulyani. Amd dan Dewi, S.Farm yang pada pokoknya menerangkan bahwa Barang bukti berupa:
  • 1 (satu) paket/sachet plastic bening yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,1811 gram, diberi Nomor barang bukti 9824/2022/NNF.
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine, diberi Nomor barang bukti 9825/2022/NNF
  • 1 (satu) spoit berisi darah, diberi Nomor barang bukti 9826/2022/NNF

Dengan Kesimpulan :

Barang bukti Nomor: 9824/2022/NNF dan 9825/2022/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina sedangkan 9826/2022/NNF benar tidak mengandung Metamfetamina, Metamfitamena  terdaftar dalam golongan I  Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Sisa Barang bukti setelah pemeriksaan dengan Nomor : 9824/2022/NNF. 0,1525 gram kemudian untuk Barang bukti setelah pemeriksaan dengan Nomor: 9825/2022/NNF, dan 9826/2022/NNF habis untuk pemeriksaan.

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai sebagai Ilmuwan / Peneliti, Pedagang Besar Farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.

---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

------------Bahwa Terdakwa Firman Bin Laperri (Selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 sekira pukul 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan oktober atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Dusun Jompi Desa Doda Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 saksi VERDY menerima laporan/informasi dari Masyarakat bahwa di Dusun Jompi Desa Doda Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu, biasa atau sering terjadi tindak pidana Narkotika pada saat itulah saksi VERDY Bersama saksi MUH. SIGLI menuju ke tempat tersebut, kemudian saksi VERDY  Bersama saksi MUH. SIGLI menerima informasi bahwa dirumah Terdakwa biasa ditempati melakukan tindak pidana Narkotika kemudian sekira pukul 21.30 Wita  saksi VERDY Bersama saksi MUH. SIGLI ke rumah Terdakwa dan mendapati Terdakwa sementara duduk di teras rumah kemudian saksi VERDY dan pada saat itulah saksi VERDY Bersama saksi MUH. SIGLI memperkenalkan diri bahwa saksi VERDY dari kepolisian Sat Narkoba Polres Pasangkayu, kemudian saksi VERDY berkata kepada “Terdakwa dimana kamu simpang barangmu (sabu)” kemudian Terdakwa menjawab tidak ada pak“, kemudian saksi VERDY melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dalam penggeledahan saksi VERDY menemukan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) sachet/paket plastik klip kecil berisi Kristal bening di dalam bungkusan kain warna hitam dan uang tunai sebanyak Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dikantong depan sebelah kiri celana pendek warna abu-abu yang dipakai Terdakwa,  setelah itu saksi VERDY  Bersama saksi MUH. SIGLI menggeledah rumah Terdakwa dalam penggeledahan tidak ada barang bukti ditemukan kemudian saksi MUH. SIGLIANSYAH memanggil Pak Kepala Dusun setempat saksi RUSLI bersama saksi ANDIKA untuk menyaksikan kemudian saksi VERDY menjelaskan atau memberitahukan  kepada saksi RUSLI bersama saksi ANDIKA bahwa ada barang bukti tindak pidana Narkotika yang ditemukan dan posisi atau letak ditemukannya barang bukti tersebut, setelah itu saksi  VERDY bertanya kepada Terdakwa siapa pemilik yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1(satu) sachet/paket plastik  kecil berisi kristal bening dan uang tunai sebanyak Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menjawab bahwa yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1(satu) sachet/paket plastik  klip  kecil berisi kristal bening adalah milik Terdakwa dan  uang tunai sebanyak Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) adalah milik Terdakwa setelah itu kami mengamankan Terdakwa serta barang bukti.
  • Bahwa benar saksi menjelaskan dari keterangan Terdakwa menyimpan yang diduga Narkotika Jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) sachet/paket plastik klip kecil berisi Kristal bening yang diduga  Narkotika jenis sabu-sabu untuk dijual.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :                   4232/NNF/XI/2022 tanggal 11 November 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S,Si,M.Si, Hasura Mulyani. Amd dan Dewi, S.Farm yang pada pokoknya menerangkan bahwa Barang bukti berupa:
  • 1 (satu) paket/sachet plastic bening yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,1811 gram, diberi Nomor barang bukti 9824/2022/NNF.
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine, diberi Nomor barang bukti 9825/2022/NNF
  • 1 (satu) spoit berisi darah, diberi Nomor barang bukti 9826/2022/NNF

Dengan Kesimpulan :

Barang bukti Nomor: 9824/2022/NNF dan 9825/2022/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina sedangkan 9826/2022/NNF benar tidak mengandung Metamfetamina, Metamfitamena  terdaftar dalam golongan I  Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Sisa Barang bukti setelah pemeriksaan dengan Nomor : 9824/2022/NNF. 0,1525 gram kemudian untuk Barang bukti setelah pemeriksaan dengan Nomor: 9825/2022/NNF, dan 9826/2022/NNF habis untuk pemeriksaan.

  • Bahwa terdakwa I dan Terdakwa II dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, adalah secara tanpa hak atau melawan hukum atau tidak mempunyai surat ijin dari pihak yang berwenang atau instansi terkait lainnya ataupun untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.

---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya