Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2023/PN Pky 1.Sakaria Aly Said, S.H
2.Hamka Dahlan, S.H
BAHRI ALIAS ARI BIN JAHAR Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2023/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-329/P.6.14/Enz.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Sakaria Aly Said, S.H
2Hamka Dahlan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHRI ALIAS ARI BIN JAHAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------- Bahwa Terdakwa Bahri Alias Ari Bin Jahar (Selanjutnya disebut terdakwa), Pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekira pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Poros Trans Sulawesi Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 27 November 2022, sekira pukul 14.00 wiat saksi HAMRAN ditelepon oleh terdakwa untuk ikut menemani ke Loli untuk mengambil Sirtu, sekira Pukul 16.00 Wita saksi HAMRAN bersama terdakwa meninggalkan Bass Camp PT. Passokorang di Karossa Kabupaten Mamuju Tengah untuk memuat LPA atau Sirtu dan setelah tiba di Bass Camp PT.Passokorang di Loli Kabupaten Donggala pada hari senin tanggal 28 November 2022, sekira Pukul 06.00 Wita, terdakwa langsung ke Watusampu Kabupaten Donggala mendatangi seseorang yang terdakwa tidak tahu namanya kemudian terdakwa diberikan 1 (satu) sachet sedang yang berisi sabu-sabu dengan harga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa meminta lagi seharga Rp 500.000 (lima ratus ribu ripiah) kemudian terdakwa diberikan 5 (lima) sachet / paket kecil yang berisi sabu-sabu kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa kembali menuju Bass Camp PT. Passokorang di loli Kabupaten Donggala, dan menggunakan sabu-sabu di dalam kamar bas camp dengan seorang diri, selanjutnya terdakwa langsung menyimpan 1 (satu) sachet sedang sabu-sabu di dalam selembar tissue berwarna putih dan menyelipkan di tempat tissue merek jolly kemudian 5 (lima) sachetnya lagi terdakwa selipkan di dalam tempat tissue berwarna biru dan terdakwa simpan di atas dasbor mobil truck Mitsubishi Fuso warna orange dengan nomor polisi DC 8658 AT kemudian sekitar pukul 07.30 wita terdakwa berangkat menuju ke Baras Kabupaten Pasangkayu untuk membawa Sirtu, namun pada saat di Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu sekitar pukul 13.30 wita saksi HAMRAN dan terdakwa diberhentikan oleh polisi yaitu saksi JUNAEDI dan saksi ALI IMRAN lalu memperlihatkan surat perintah tugas, dan saksi HAMRAN Bersama terdakwa disuruh turun dari mobil kemudian Polisi melakukan  penggeledahan, setelah itu anggota polisi melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan di atas mobil yang terdakwa gunakan kemudian saksi JUNAEDI dan saksi ALI IMRAN menemukan 5 (lima) sachet kecil sabu-sabu yang terselip di tempat tissue, kemudian Kembali memeriksa tempat tissue tersebut dan menemukan lagi selembar tissue yang berisi 1 (satu) sachet sedang sabu-sabu, kemudian saksi JUNAEDI dan saksi ALI IMRAN membawa terdakwa dan saksi HAMRAN ke polres pasangkayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mengakui bahwa 6 (enam) paket/sachet narkotika jenis sabu-sabu adalah milik terdakwa dan mengakui bahwa terdakwa akan menjual sabu-sabu tersebut dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per sachetnya dan Sebagian untuk terdakwa gunakan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :                   4577/NNF/XII/2022 tanggal 09 Desember 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S,Si,M.Si, Hasura Mulyani. Amd dan Dewi, S.Farm yang pada pokoknya menerangkan bahwa Barang bukti berupa:
  • 1 (Satu) paket/sachet sedang Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,9821 gram, diberi Nomor barang bukti 10508/2022/NNF
  • 5 (Lima) paket/sachet kecil Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,3353 gram diberi Nomor barang bukti 10509/2022/NNF
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine, diberi Nomor barang bukti 10510/2022/NNF
  • 1 (satu) spoit berisi darah, diberi Nomor barang bukti 10511/2022/NNF

Dengan Kesimpulan :

Barang bukti Nomor: 10508/2022/NNF dan 10509/2022/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina sedangkan 10510/2022/NNF, dan 10511/2022/NNF benar tidak mengandung Metamfetamina, Metamfitamena  terdaftar dalam golongan I  Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Sisa Barang bukti setelah pemeriksaan dengan Nomor : 10508/2022/NNF 0,9537 gram dan Nomor : 10509/2022/NNF 0,2268 gram kemudian untuk Barang bukti setelah pemeriksaan dengan Nomor : 10510/2022/NNF dan 10511/2022/NNF habis untuk pemeriksaan.

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai sebagai Ilmuwan / Peneliti, Pedagang Besar Farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas,  pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.

 

------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------

 

 

 

 

 

Atau

Kedua

------- Bahwa Terdakwa Bahri Alias Ari Bin Jahar (Selanjutnya disebut terdakwa), Pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekira pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Poros Trans Sulawesi Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------

  • Bahwa berawal Pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekitar pukul 08.00 wita saksi JUNAEDI dan saksi ALI IMRAN mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada terdakwa sering membawa Narkotika jenis sabu-sabu dengan mengendarai mobil truck, atas informasi tersebut saksi JUNAEDI dan saksi ALI IMRAN melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri dari terdakwa, kemudian sekitar pukul 13.30 wita ada sebuah mobil Truck Mitsubishi Fuso warna orange dengan nomor polisi DC 8658 AT yang melintas di Jalan Poros Trans Sulawesi Keluarahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu kemudian saksi JUNAEDI dan saksi ALI IMRAN berhentikan dan memperlihatkan surat perintah tugas dan menyuruh sopir saksi HAMRAN untuk turun kemudian saksi JUNAEDI dan saksi ALI IMRAN melakukan penggeledahan badan tetapi tidak menemukan barang bukti yang dicari, kemudian saksi JUNAEDI dan saksi ALI IMRAN melanjutkan penggeledahan di atas mobil dan menemukan 5 (lima) sachet kecil sabu-sabu yang di selipkan di tempat tissue berwarna biru, kemudian menemukan lagi selembar tissue yang berisi 1 (satu) sachet sedang sabu-sabu di tempat tisu merek jolly milik terdakwa, setelah itu terdakwa dan barang bukti yang ditemukan di bawa ke kantor Polres Pasangkayu untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan yaitu 6 (enam) paket/sachet narkotika yang diduga jenis sabu-sabu milik terdakwa yang di temukan di dalam selembar tissue sebanyak 1 (satu) sachet sedang yang di selipkan didalam tempat tissue warna biru dan 5 (lima) sachet kecil ditemukan di dalam tempat tissue warna biru yang juga terdakwa selipkan, yang berada di atas dasbor mobil  truck Mitsubishi Fuso warna orange dengan nomor polisi DC 8658 AT yang terdakwa gunakan
  • bahwa terdakwa akan menjual Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan sebagian akan terdakwa gunakan
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :                   4577/NNF/XII/2022 tanggal 09 Desember 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S,Si,M.Si, Hasura Mulyani. Amd dan Dewi, S.Farm yang pada pokoknya menerangkan bahwa Barang bukti berupa:
  • 1 (Satu) paket/sachet sedang Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,9821 gram, diberi Nomor barang bukti 10508/2022/NNF
  • 5 (Lima) paket/sachet kecil Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,3353 gram diberi Nomor barang bukti 10509/2022/NNF
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine, diberi Nomor barang bukti 10510/2022/NNF
  • 1 (satu) spoit berisi darah, diberi Nomor barang bukti 10511/2022/NNF

Dengan Kesimpulan :

Barang bukti Nomor: 10508/2022/NNF dan 10509/2022/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina sedangkan 10510/2022/NNF, dan 10511/2022/NNF benar tidak mengandung Metamfetamina, Metamfitamena  terdaftar dalam golongan I  Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Sisa Barang bukti setelah pemeriksaan dengan Nomor : 10508/2022/NNF 0,9537 gram dan Nomor : 10509/2022/NNF 0,2268 gram kemudian untuk Barang bukti setelah pemeriksaan dengan Nomor : 10510/2022/NNF dan 10511/2022/NNF habis untuk pemeriksaan.

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, adalah secara tanpa hak atau melawan hukum atau tidak mempunyai surat ijin dari pihak yang berwenang atau instansi terkait lainnya ataupun untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya