Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk melakukan perbaikan dan atau perubahan nama yang sebelumnya bernama Samsul menjadi Samsul Rijal
- Memberikan izin kepada pemohon untuk menggunakan nama Samsul Rijal sebagai identitas diri pemohon dan Memberikan izin kepada pemohon untuk melaporkan. mencatatkan dalam setiap dokumen Pemohon yang dibutuhkan untuk itu ;
- Memberika Izin kepada pemohon untuk mencatatkan/mendaftarkan nama pemohon pada intansi dan atau pejabat yang berwenang untuk itu;
- Membebankan biaya kepada pemohon sesuai hokum yang berlaku;
SUBSIDER:
Apabila Hakim Yang Mulia Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ; |