Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2021/PN Pky H. MUH BAKRI Bin H. JAFAR 1.dr. FATIMAH MUNARFAH
2.SYAFARUDDIN
3.RUSDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2021/PN Pky
Tanggal Surat Selasa, 09 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. MUH BAKRI Bin H. JAFAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD SALEH, SHH. MUH BAKRI Bin H. JAFAR
Tergugat
NoNama
1dr. FATIMAH MUNARFAH
2SYAFARUDDIN
3RUSDIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1REZKI, S.Hdr. FATIMAH MUNARFAH
2REZKI, S.HSYAFARUDDIN
3REZKI, S.HRUSDIN
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pasangkayu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000.000,00
Petitum

PRIMER:
1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah menurut hukum atas Sita Jaminan (Conservatior Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Pasangkayu diatas Objek Gugatan a qou;
3.    Menyatakan secara hukum, bahwa:
1.    Hj. WENNE (istri dari H. Jafar),
2.    H. Muh. Bakri (anak kandung/Penggugat),
3.    Sitti Narnaini (anak kandung),
adalah Sah ahli waris dari H. JAFAR (Almarhum);
4.    Menyatakan secara hukum, Sah dan Mengikat atas peralihan hak dengan cara jual-beli antara H. JAFAR sebagai Pembeli dengan NAIMA sebagai Penjual yang dilakukankan/dilaksanakan di hadapan Kepala Desa Pasangkayu atas nama H. ANDI ENONG pada tanggal 5 September 2005 ;
5.    Menetapkan bahwa Objek Gugatan berupa  Bidang Tanah/Lokasi Perumahan yang dahulunya terletak di jalan Poros, Dusun Labuan, Desa Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara, Sekarang bernama Jalan Poros Ir Soekarno, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat dengan Luas  ± 460 M (empat ratus enam puluh meter persegi) dengan rincian 23 Meter batas sisi Timur dan Barat 20 Meter batas sisi Selatan dan Utara dengan batas-batas lokasi sebagai berikut:
       Sebelah Utara    : Dahulu Berbatasan Lokasi Sdr. Simbolong,
  Sekarang H. Yunda
       Sebelah Timur    : Berbatasan dengan Jalan Poros Trans Sulawesi
       Sebelah Selatan    : Dahulunya Berbatasan H. Arifin sekarang H. Muh.       
  Bakri (Penggugat)
      Sebelah Barat    : Dahulunya Berbatasan Sdr. Nasir Sekarang dr.
  Fatimah Munarfah (Tergugat I)
Adalah Sah Bidang Tanah/Lokasi Perumahan Milik Penggugat yang merupakan Tanah warisan dari Orangtua Penggugat yakni Almarhum H. Jafar ;
6.    Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III dan/atau siapa saja yang telah mengalihkan dan menguasai Objek Gugatan tanpa seizin dan sepengetahuan dari Penggugat serta seluruh ahli waris lainnya adalah tidak sah dan merupakan Tindakan/Perbuatan Melawan Hukum;
7.    Menyatakan  bahwa segala surat-surat yang diterbitkan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat dan/atau siapa saja tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Penggugat dan seluruh Ahli Waris Almarhum H. Jafar adalah Cacat Yuridis,  Tidak Sah serta Tidak Mengikat atas Objek Gugatan;
8.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, secara tanggung  renteng untuk membayar kerugian materil dan Imateril kepada  Penggugat, tunai dan sekaligus sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan perincian sebagai berikut:
        Kerugian Materil        Rp. 300.000.000,-
        Kerugian Imateril             Rp. 700.000.000,- +
Total                           Rp. 1.000.000.000,-
Maka berdasarkan perhitungan tersebut diatas ganti rugi yang harus dibayar oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada  Penggugat, secara tanggugng renteng, tunai dan sekaligus sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
9.    Menghukum  Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan atau siapa saja yang telah memperoleh hak dari padanya atas Objek Gugatan, untuk menyerahkan Objek Gugatan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna, tanpa syarat apapun secara seketika setelah putusan;
10.    Menyatakan bahwa atas tindakan/perbuatan Turut Tergugat dalam peroses Penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor : 5174/Pasangkayu, Pemegang Hak Milik atas nama dr. Fatimah Munarfah, Surat Ukur Tanggal 10-09-2012, No. 992/Pasangkayu/2012, dengan luas ± 1.845 M2 (seribu delapan ratus empat puluh lima meter persegi) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu pada Tanggal 18-09-2012 adalah tindakan/perbuatan melawan hukum;
11.    Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 5174/Pasangkayu, Pemegang Hak Milik atas nama dr. Fatimah Munarfah, Surat Ukur Tanggal       10-09-2012, No. 992/Pasangkayu/2012, dengan luas ± 1.845 M2 (seribu delapan ratus empat puluh lima meter persegi) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu pada Tanggal 18-09-2012 adalah cacat yuridis dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah terhadap Objek sengketa;
12.    Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
13.    Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, serta peninjauan kembali atau upaya hukum lain yang diataur dalam hukum;
14.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR :

Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak