Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2023/PN Pky 1.Ade Tagor Mauli, S.H
2.Hendryko Prabowo, S.H.
AJAMIN ALIAS AJA BIN JAINUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2023/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-426/P.6.14/Enz.2/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Ade Tagor Mauli, S.H
2Hendryko Prabowo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJAMIN ALIAS AJA BIN JAINUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-----------Bahwa ia Terdakwa AJAMIN Als AJA Bin JAINUDDIN (Selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 sekitar pukul 00.03 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan oktober atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di depan Kantor Desa Doda di Dusun Jompi Desa Doda Kecamatan Saruddu Kabupaten Pasangkayu atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara anatara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 19 November 2022 jam Terdakwa sudah tidak ingat, terdakwa berniat membeli Narkotika jenis sabu-sabu kepada Lel. JONAR (DPO) yang berada di Kota Palu melalui telepon Terdakwa menanyakan barang (sabu) dan akan di bayar setelah Terdakwa memiliki uang, kemudian beberapa hari kemudian tepatnya pada hari Selasa JONAR (DPO) menelpon Terdakwa untuk menangih utang barang (sabu) yang belum dibayar Terdakwa kemudian Terdakwa bergegas menuju ke BRI Link untuk mengirim uang Terdakwa sebesar Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada JONAR (DPO), setelah Terdakwa mentransfer uang JONAR (DPO) menanyakan ”mana ongkos capekku” Terdakwa menjawab “potong disitu saja Rp. 300 (tiga ratus ribu rupiah) namun JONAR (DPO) megatakan “saya tidak mau, lima ratus baru mau saya” kemudian Terdakwa mengiakan permintaan JONAR (DPO). Setelah itu, pada hari selasa sekira pukul 15.00 wita JONAR (DPO) mengirim barang (sabu) lewat mobil penumpang. Setelah beberapa jam kemudian sekitar pukul 23.30 wita malam Terdakwa dihubungi oleh JONAR (DPO) dengan mengatakan “tunggu sudah di situ di depan kantor Desa Doda sudah mau melintas dia”, dan Terdakwa pun bergegas menunggu di depan kantor Desa Doda dan tidak lama kemudian mobil penumpang yang membawa paket Terdakwa sudah tiba dan Terdakwa menerima paket dari sopir mobil penumpang.
  • Bahwa setelah terdakwa menerima paket, sekira pukul 00.30 wita datang saksi VERDY dan saksi SIGLI mendapati Terdakwa memegang satu paket kantong plastik berwarna hijau yang berada di depan Kantor Desa Doda, kemudian saksi VERDY dan saksi SIGLI memanggil Kepala Desa setempat dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dalam penggeledahan saksi VERDY menemukan 1 (satu) sachet/paket  plastik klip sedang berisi kristal bening di dalam kantong belakang sebelah kanan celana pendek berwarna cream yang mana celana pendek berwarna cream tersebut berada di dalam helm berwarna cokelat dan kertas putih bertuliskan nama dan nomor hp tujuan yang terbungkus kantong plastic berwarna hijau, yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1(satu) sachet/paket plastik  kecil berisi kristal bening adalah milik Terdakwa kemudian saksi VERDY dan saksi SIGLI mengamankan Terdakwa serta barang bukti.
  • Bahwa Terdakwa mengambil atau membeli yang diduda Narkotika jenis sabu-sabu di JONAR (DPO) baru 1 (satu) kali, maksud dan tujuan Terdakwa membeli barang yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu ke JONAR (DPO) yaitu untuk Terdakwa konsumsi sendiri.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 4469/NNF/XI/2022 Kamis tanggal 30 November 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si,M.Si,Hasura Mulyani.Amd dan Dewi,s.Farm yang pada pokoknya menerangkan bahwa Barang bukti berupa:
  • 1 (Satu) paket/sachet plastic bening yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,9670 gram, diberi Nomor barang bukti 10277/2022/NNF, Milik Terdakwa Ajamin Alias ja Bin Jainuddin
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine, diberi Nomor barang bukti 10278/2022/NNF Milik terdakwa Ajamin Alias ja Bin Jainuddin.
  • 1 (satu) spoit berisi darah, diberi Nomor barang bukti 10279/2022/NNF Milik terdakwa Ajamin Alias ja Bin Jainuddin.

Dengan Kesimpulan:

Barang bukti Nomor: 10277/2022/NNF, adalah benar mengandung Metamfetamina sedangkan 10278/2022/NNF dan 10279/2022/NNF benar tidak ditemukan bahan Narkotika, Metamfitamena  terdaftar dalam golongan I  Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Sisa Barang bukti setelah pemeriksaan dengan Nomor: 10277/2022/NNF 0,9362 gram kemudian untuk Barang bukti setelah pemeriksaan dengan Nomor: 10278/2022/NNF dan 10279/2022/NNF habis untuk pemeriksaan.

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak mempunyai surat ijin dari pihak yang berwenang atau instansi terkait lainnya ataupun untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------

 

 

 

-----------------------------------------------------------Atau-------------------------------------------------

Kedua

----------- Bahwa ia Terdakwa AJAMIN Als AJA Bin JAINUDDIN (Selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 sekitar pukul 00.03 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan oktober atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di depan Kantor Desa Doda di Dusun Jompi Desa Doda Kecamatan Saruddu Kabupaten Pasangkayu atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara anatara lain sebagai berikut: ----------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 22 November 2022 saksi VERDY dan saksi SIGLI menerima laporan informasi dari Masyarakat bahwa di Dusun Jompi Desa Doda Kec. Sarudu Kab. Pasangkayu,  biasa atau sering terjadi tindak pidana Narkotika pada saat itulah saksi VERDY dan saksi SIGLI menuju ke tempat tersebut, sesampainya saksi VERDY dan saksi SIGLI di Dusun Jompi Desa Doda Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu saksi VERDY dan saksi SIGLI menerima informasi bahwa di depan Kantor Desa Doda terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika kemudian sekira pukul 00.30 Wita saksi VERDY dan saksi SIGLI menuju ke depan Kantor Desa Doda dan mendapati Terdakwa memegang satu paket kantong plastik berwarna hijau yang berada di depan Kantor Desa Doda kemudian saksi VERDY dan saksi SIGLI memperkenalkan diri dari kepolisian Sat Narkoba Polres Pasangkayu, kemudian saksi VERDY dan saksi SIGLI memanggil Kepala Desa setempat dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, dalam penggeledahan saksi VERDY dan saksi SIGLI menemukan 1 (satu) sachet/paket plastik klip sedang berisi kristal bening di dalam kantong belakang sebelah kanan celana pendek berwarna cream yang mana celana pendek berwarna cream tersebut berada di dalam helm berwarna cokelat dan kertas putih bertuliskan nama dan nomor hp tujuan yang terbungkus kantong plastic berwarna hijau, bahwa yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1(satu) sachet/paket plastik kecil berisi kristal bening adalah milik terdakwa setelah itu saksi saksi VERDY dan saksi SIGLI mengamankan terdakwa serta barang bukti.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 4469/NNF/XI/2022 Kamis tanggal 30 November 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si,M.Si,Hasura Mulyani.Amd dan Dewi,s.Farm yang pada pokoknya menerangkan bahwa Barang bukti berupa:
  • 1 (Satu) paket/sachet plastic bening yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,9670 gram, diberi Nomor barang bukti 10277/2022/NNF, Milik Terdakwa Ajamin Alias ja Bin Jainuddin
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine, diberi Nomor barang bukti 10278/2022/NNF Milik terdakwa Ajamin Alias ja Bin Jainuddin.
  • 1 (satu) spoit berisi darah, diberi Nomor barang bukti 10279/2022/NNF Milik terdakwa Ajamin Alias ja Bin Jainuddin.

Dengan Kesimpulan:

Barang bukti Nomor: 10277/2022/NNF, adalah benar mengandung Metamfetamina sedangkan 10278/2022/NNF dan 10279/2022/NNF benar tidak ditemukan bahan Narkotika, Metamfitamena  terdaftar dalam golongan I  Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Sisa Barang bukti setelah pemeriksaan dengan Nomor : 10277/2022/NNF 0,9362 gram kemudian untuk Barang bukti setelah pemeriksaan dengan Nomor : 10278/2022/NNF dan 10279/2022/NNF habis untuk pemeriksaan.

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, adalah secara tanpa hak atau melawan hukum atau tidak mempunyai surat ijin dari pihak yang berwenang atau instansi terkait lainnya ataupun untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya