| Dakwaan |
KESATU
------Bahwa TERDAKWA I Hardian H.N. alias Diang bin Hadjar, bersama TERDAKWA II Zulkifli Alias Kifli Bin Umardin, pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 bertempat di Dusun Labuang, Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang mana perbuatan Para TERDAKWA dilakukan dengan cara atau setidak-tidaknya dengan cara sebagai berikut :--------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 08 januari 2026, Pukul 01.00 Wita, Tim Opsnal Polres Pasangkayu memperoleh Informasi bahwa di Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu Sering terjadi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika sehingga dilakukan Penyelidikan di Desa sarudu kemudian Tim Opsnal Polres Pasangkayu melakukan pendalaman dan melihat kendaraan yang sesuai ciri ciri yang diberikan oleh informan yang diduga digunakan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II sehingga langsung dilakukan penyekatan kendaraan kemudian Petugas Kepolisisan Polres Pasangkayu memperkenalkan diri dari Sat Res Narkoba dan menunjukan Surat Tugasnya kemudian melakukan Penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) pembungkus rokok warna biru merek class mild yang sebelumnya jatuh dari kantong jaket depan Terdakwa I dan di dalam pembungkus rokok warna biru merek class mild di dalam nya di dapati 2 (dua) sachet sedang klip putih yang di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirex, 2 (dua) sendok yang terbuat dari pipet plastic.
- Bahwa sebelumnya Pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 13.00 wita Terdakwa I ditelfon oleh Lk. IKBAL (DPO) dan mengatakan “tidak titip ko karena kebetulan saya mau ke pasangkayu” dan Terdakwa I menjawab “iya bisa ambilkan mka tiga kala mau mko belanja saya transfer mi sekarang” dan lelaki IKBAL (DPO) mengatakan “transfermi sekarang dengan uang jalan 1 (satu) sachetnya itu seharga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah)” kemudian Terdakwa I menggunakan hp milik istri Terdakwa I melalui aplikasi BRImo dan mentrasfer sebanyak dua kali Ke lk. IKBAL (DPO) sebesar Rp. Rp. 2.400.000 dan Rp. 1.600.000 kemudian bukti transfer Terdakwa I teruskan ke HP. Terdakwa I melalui aplikasi Whatss up dan dari hp Terdakwa I teruskan lagi bukti transfer tersebut ke Lk. IKBAL (DPO). Setelah itu sekira pukul 21.00 wita Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II bahwa temani Terdakwa I pergi mengambil barang di pasangkayu dan Terdakwa II mengatakan “ayo mi bisa” kemudian Para terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor Yamaha Soul Gt warna ungu tanpa plat dan diperjalanan Terdakwa I menelpon Lk. IKBAL dan janjian ketemu di kota Pasangkayu dan sekira pukul 23.00 wita pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 para terdakwa bertemu dengan lelaki IKBAL (DPO) dan langsung memberikan Terdakwa I 3 (tiga) sachet sedang berisi kristal bening yang diduga jenis Sabu-sabu dan Terdakwa I langsung menerima 3 (tiga) sachet tersebut dan menyimpan ke dalam kantong jaket sebelah kiri Terdakwa I dan setelah itu para terdakwa kembali pulang ke Kec. Sarudu, Kab. Pasangkayu namun pada saat diperjalanan Terdakwa I bertukar posisi dengan Terdakwa II yang membawa motor dan pada saat diperjalanan Terdakwa I mengecek narkotika jenis sabu dan mendapati 1 (satu) sachet sabu milik Terdakwa I terjatuh dan Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II ”bagaimana mi ini kalau begitu pakai mki dulu nanti pi baru di cari” kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II menggunakan narkotika jenis sabu di tengah kebun sawit di daerah Tinangguli, Kec. Sarudu, Kab. Pasangkayu dan setelah Para Terdakwa memakai sabu milik Terdakwa I, Terdakwa I menyimpan 2 (dua) sachet sabu milik Terdakwa I ke dalam pembungkus rokok merek class mild warna biru dan Terdakwa I simpan ke dalam kantong jaket sebelah kiri yang Terdakwa I gunakan kemudian para terdakwa langsung pulang dan tidak jadi mencari 1 sachet sabu yang terjatuh tersebut dikarenakan sedang hujan, sekira pukul 04.00 wita pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 Terdakwa I bersama Terdakwa II berboncengan berada didaerah Dusun Labuang, Desa Saurudu, Kec. Sarudu, Kab. Pasangkayu dijalan menanjak Para Terdakwa tiba-tiba dihadang oleh beberapa orang yang mengaku anggota kepolisian Sat Narkoba Polres Pasangkayu dan pembungkus rokok merk class mild milik Terdakwa I terjatuh kemudian Para Terdakwa digiring ke pinggir jalan dan salah satu anggota kepolisian mengatakan ”mana sabu mu” dan Terdakwa I mengatakan ”tidak ada pak” setelah itu anggota kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan pembungkus rokok merk class mild warna biru di tempat Terdakwa I terjatuh yang di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet narkotika berisi kristal bening dan anggota kepolisian mengatakan ”siapa punya ini” dan Terdakwa I menjawab ”saya pak” kemudian Terdakwa I disuruh oleh anggota kepolisian untuk membuka pembungkus roko tersebut yang di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet sedang sabu lalu Terdakwa I mengatakan ”dua sachet itu pak isinya” kemudian anggota kepolisian melakukan pencarian dan menemukan 1 (satu) sachetnya lagi di tengah jalan yang telah terbawa arus air dikarenakan jalan menanjak sekitar 4 meter dari ditemukannya pembungkus rokok tersebut, atas kejadian tersebut para Terdakwa diamankan anggota kepolisian beserta dengan barang bukti untuk diproses lebih lanjut
- Bahwa TERDAKWA I Membeli Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu tersebut kepada Lk. Ikbal (DPO) dan Terdakwa I memakainya bersama-sama dengan Terdakwa II.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0109 / NNF / I / 2026, pada hari Kamis tanggal 15 bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S,Si,M.Si, dan Apt. Eka Agustiani, S.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa Barang bukti berupa:
- 2 (dua) Sachet plastic sedang berisikan Kristal bening dengan berat netto 1,2531 gram, diberi nomor barang bukti 0261/2026/NNF
Barang bukti tersebut diatas adalah Milik Tersangka Hardian H.N. alias Diang bin Hadjar, dan Zulkifli Alias Kifli Bin Umardin.
- 1 (satu) botol plastic berisi urine milik Hardian H.N. alias Diang bin Hadjar diberi nomor barang bukti 0262/2026/NNF
- 1 (satu) botol plastic berisi urine milik Zulkifli Alias Kifli Bin Umardin diberi nomor barang bukti 0263/2026/NNF
Dengan Kesimpulan:
Barang bukti Nomor: 0261/2026/NNF, 0262/2026/NNF, dan 0263/2026/NNF tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina, Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Para TERDAKWA tidak mempunyai kapasitas sebagai sebagai Ilmuwan / Peneliti, Pedagang Besar Farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, Menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.
------Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-undang RI No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-undang RI No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
------ ------Bahwa TERDAKWA I Hardian H.N. alias Diang bin Hadjar, bersama TERDAKWA II Zulkifli Alias Kifli Bin Umardin, pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 bertempat di Dusun Labuang, Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika ,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang mana perbuatan Para TERDAKWA dilakukan dengan cara atau setidak-tidaknya dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 08 januari 2026, Pukul 01.00 Wita, Tim Opsnal Polres Pasangkayu memperoleh Informasi bahwa di Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu Sering terjadi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika sehingga dilakukan Penyelidikan di Desa sarudu kemudian Tim Opsnal Polres Pasangkayu melakukan pendalaman dan melihat kendaraan yang sesuai ciri ciri yang diberikan oleh informan yang diduga digunakan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II sehingga langsung dilakukan penyekatan kendaraan kemudian Petugas Kepolisisan Polres Pasangkayu memperkenalkan diri dari Sat Res Narkoba dan menunjukan Surat Tugasnya kemudian melakukan Penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) pembungkus rokok warna biru merek class mild yang sebelumnya jatuh dari kantong jaket depan Terdakwa I dan di dalam pembungkus rokok warna biru merek class mild di dalam nya di dapati 2 (dua) sachet sedang klip putih yang di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirex, 2 (dua) sendok yang terbuat dari pipet plastic.
- Bahwa sebelumnya Pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 13.00 wita Terdakwa I ditelfon oleh Lk. IKBAL (DPO) dan mengatakan “tidak titip ko karena kebetulan saya mau ke pasangkayu” dan Terdakwa I menjawab “iya bisa ambilkan mka tiga kala mau mko belanja saya transfer mi sekarang” dan lelaki IKBAL (DPO) mengatakan “transfermi sekarang dengan uang jalan 1 (satu) sachetnya itu seharga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah)” kemudian Terdakwa I menggunakan hp milik istri Terdakwa I melalui aplikasi BRImo dan mentrasfer sebanyak dua kali Ke lk. IKBAL (DPO) sebesar Rp. Rp. 2.400.000 dan Rp. 1.600.000 kemudian bukti transfer Terdakwa I teruskan ke HP. Terdakwa I melalui aplikasi Whatss up dan dari hp Terdakwa I teruskan lagi bukti transfer tersebut ke Lk. IKBAL (DPO). Setelah itu sekira pukul 21.00 wita Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II bahwa temani Terdakwa I pergi mengambil barang di pasangkayu dan Terdakwa II mengatakan “ayo mi bisa” kemudian Para terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor Yamaha Soul Gt warna ungu tanpa plat dan diperjalanan Terdakwa I menelpon Lk. IKBAL dan janjian ketemu di kota Pasangkayu dan sekira pukul 23.00 wita pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 para terdakwa bertemu dengan lelaki IKBAL (DPO) dan langsung memberikan Terdakwa I 3 (tiga) sachet sedang berisi kristal bening yang diduga jenis Sabu-sabu dan Terdakwa I langsung menerima 3 (tiga) sachet tersebut dan menyimpan ke dalam kantong jaket sebelah kiri Terdakwa I dan setelah itu para terdakwa kembali pulang ke Kec. Sarudu, Kab. Pasangkayu namun pada saat diperjalanan Terdakwa I bertukar posisi dengan Terdakwa II yang membawa motor dan pada saat diperjalanan Terdakwa I mengecek narkotika jenis sabu dan mendapati 1 (satu) sachet sabu milik Terdakwa I terjatuh dan Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II ”bagaimana mi ini kalau begitu pakai mki dulu nanti pi baru di cari” kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II menggunakan narkotika jenis sabu di tengah kebun sawit di daerah Tinangguli, Kec. Sarudu, Kab. Pasangkayu dan setelah Para Terdakwa memakai sabu milik Terdakwa I, Terdakwa I menyimpan 2 (dua) sachet sabu milik Terdakwa I ke dalam pembungkus rokok merek class mild warna biru dan Terdakwa I simpan ke dalam kantong jaket sebelah kiri yang Terdakwa I gunakan kemudian para terdakwa langsung pulang dan tidak jadi mencari 1 sachet sabu yang terjatuh tersebut dikarenakan sedang hujan, sekira pukul 04.00 wita pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 Terdakwa I bersama Terdakwa II berboncengan berada didaerah Dusun Labuang, Desa Saurudu, Kec. Sarudu, Kab. Pasangkayu dijalan menanjak Para Terdakwa tiba-tiba dihadang oleh beberapa orang yang mengaku anggota kepolisian Sat Narkoba Polres Pasangkayu dan pembungkus rokok merk class mild milik Terdakwa I terjatuh kemudian Para Terdakwa digiring ke pinggir jalan dan salah satu anggota kepolisian mengatakan ”mana sabu mu” dan Terdakwa I mengatakan ”tidak ada pak” setelah itu anggota kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan pembungkus rokok merk class mild warna biru di tempat Terdakwa I terjatuh yang di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet narkotika berisi kristal bening dan anggota kepolisian mengatakan ”siapa punya ini” dan Terdakwa I menjawab ”saya pak” kemudian Terdakwa I disuruh oleh anggota kepolisian untuk membuka pembungkus roko tersebut yang di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet sedang sabu lalu Terdakwa I mengatakan ”dua sachet itu pak isinya” kemudian anggota kepolisian melakukan pencarian dan menemukan 1 (satu) sachetnya lagi di tengah jalan yang telah terbawa arus air dikarenakan jalan menanjak sekitar 4 meter dari ditemukannya pembungkus rokok tersebut, atas kejadian tersebut para Terdakwa diamankan anggota kepolisian beserta dengan barang bukti untuk diproses lebih lanjut
- Bahwa TERDAKWA I Membeli Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu tersebut kepada Lk. Ikbal (DPO) dan Terdakwa I memakainya bersama-sama dengan Terdakwa II.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0109 / NNF / I / 2026, pada hari Kamis tanggal 15 bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S,Si,M.Si, dan Apt. Eka Agustiani, S.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa Barang bukti berupa:
- 2 (dua) Sachet plastic sedang berisikan Kristal bening dengan berat netto 1,2531 gram, diberi nomor barang bukti 0261/2026/NNF
Barang bukti tersebut diatas adalah Milik Tersangka Hardian H.N. alias Diang bin Hadjar, dan Zulkifli Alias Kifli Bin Umardin.
- 1 (satu) botol plastic berisi urine milik Hardian H.N. alias Diang bin Hadjar diberi nomor barang bukti 0262/2026/NNF
- 1 (satu) botol plastic berisi urine milik Zulkifli Alias Kifli Bin Umardin diberi nomor barang bukti 0263/2026/NNF
Dengan Kesimpulan:
Barang bukti Nomor: 0261/2026/NNF, 0262/2026/NNF, dan 0263/2026/NNF tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina, Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Para TERDAKWA dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, adalah secara tanpa hak atau melawan hukum atau tidak mempunyai surat ijin dari pihak yang berwenang atau instansi terkait lainnya ataupun untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
-----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-undang No 1. Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-undang RI No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------- |