Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2023/PN Pky 1.Sakaria Aly Said, S.H
2.Ade Tagor Mauli, S.H
NIRWAN Alias ACO Bin NASRUDDIN Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2023/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-171/P.6.14/Enz.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Sakaria Aly Said, S.H
2Ade Tagor Mauli, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIRWAN Alias ACO Bin NASRUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-----------Bahwa ia Terdakwa NIRWAN Als ACO Bin NASRUDDIN (Selanjutnya disebut Terdakwa), hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 sekira pukul 21.00 Wita setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan oktober atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Desa Surumana Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pasangkayu yang didalam daerah hukumnya Terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Pasangkayu  maka Pengadilan Negeri Pasangkayu berwenang mengadili Perkara, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara anatara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya Pada hari Selasa tanggal 25 Oktober sekitar pukul 15.00 wita terdakwa sementara dirumah sedang berbaring baring, tiba tiba datang sepupu terdakwa yang bernama YUSKAR bersama temannya yang bernama JOKO, kemudian YUSKAR menawarkan kepada terdakwa untuk pergi beli barang (sabu-sabu) kemudian terdakwa bersama JOKO bergegas menggunakan motor Motor Yamaha VIXION warna putih orange dengan nomor polisi DN 5140 VM mengarah ke Surumana Kabupaten donggala Provinsi Sulteng, dengan maksud untuk pergi menemani dan membeli sabu sabu, kemudian sesampai di Surumana kabupaten Donggala Provinsi Sulteng terdakwa bertemu dengan MAMA FIKI (DPO) dan melakukan transaksi pembelian narkotika jenis sabu sabu, setelah mendapatkan sabu sabu sekitar jam 20.05 wita terdakwa bersama JOKO bergegas pulang kembali ke Salunggaluku Desa Randomayang Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu dengan mengendarai sepeda motor dan sabu sabu tersebut terdakwa yang simpan atau memegang di tangan sebelah kiri, kemudian pada jam 20.45 Wita di daerah kasoloang Kecamatan bambaira kabupaten Pasangkayu, kemudian saksi VERDY dan saksi MUH. SIGLI mengahampiri terdakwa yang dimana saksi VERDY dan saksi MUH. SIGLI mengikuti dan menyuruh terdakwa berhenti, namun sebelum terdakwa berhentikan motor terdakwa sempat membuang Sabu sabu tersebut di pinggir jalan dimana sebelum berhenti motor terdakwa kemudian saksi VERDY dan saksi MUH. SIGLI mengeluarkan surat perintah tugas dan mengaku dari pihak kepolisian serta melakukan penggeledahan dan penangkapan, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, saksi VERDY dan saksi MUH. SIGLI menemukan barang narkotika yang diduga jenis sabu sabu tersebut di temukan di pinggir jalan trans Sulawesi yang dimana sebelumnya terdakwa sempat membuang sabu sabu tersebut, kemudian saksi VERDY dan saksi MUH. SIGLI terdakwa dan menanyakan ‘’darimana kau ambil barang ini?’’terdakwa pun mengatakan ‘’dari surumana pak dari MAMA FIKI (DPO) bersama JOKO, terdakwa membeli dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian setelah terdakwa dilakukan introgasi saksi VERDY dan saksi MUH. SIGLI membawa terdakwa kemudian tiba tiba JOKO yang sebelumnya bersama terdakwa diamankan tiba tiba melarikan diri, kemudian saksi VERDY dan saksi MUH. SIGLI sempat mengejar dan mencari JOKO namun tidak ketemu, kemudian setelah itu terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan oleh anggota kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 4158/NNF/X/2022 Kamis tanggal 07 November 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si,M.Si,Hasura Mulyani.Amd dan Dewi,s.Farm yang pada pokoknya menerangkan bahwa Barang bukti berupa:
  • 1 (Satu) paket/sachet plastic bening yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,3644 gram, diberi Nomor barang bukti 9680/2022/NNF, Milik Terdakwa Nirwan Alias Aco Bin Nasruddin
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine, diberi Nomor barang bukti 9681/2022/NNF Milik terdakwa Nirwan Alias Aco Bin Nasruddin
  • 1 (satu) spoit berisi darah, diberi Nomor barang bukti 9682/2022/NNF Milik terdakwa Nirwan Alias Aco Bin Nasruddin

Dengan Kesimpulan : Barang bukti Nomor : 9680/2022/NNF, adalah benar mengandung Metamfetamina sedangkan 9681/2022/NNF dan 9682/2022/NNF benar tidak ditemukan bahan Narkotika, Metamfitamena  terdaftar dalam golongan I  Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Sisa Barang bukti setelah pemeriksaan dengan Nomor : 9680/2022/NNF 0,3371 gram kemudian untuk Barang bukti setelah pemeriksaan dengan Nomor : 9681/2022/NNF dan 9682/2022/NNF habis untuk pemeriksaan.

  • Bahwa Terdakwa terlibat membeli narkotika jenis sabu sabu hanya sekali dan Narkotika yang di duga jenis sabu sabu tersebut untuk di pakai atau konsumsi terdakwa bersama JOKO.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak mempunyai surat ijin dari pihak yang berwenang atau instansi terkait lainnya ataupun untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------

 

 

 

-------------------------------------------------------Atau-----------------------------------------------------

 

Kedua

-----------Bahwa ia Terdakwa NIRWAN Als Aco Bin NASRUDDIN (Selanjutnya disebut Terdakwa), hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan oktober atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Dusun Kasoloang Desa Kasoloang Kecamatran Bambaira Kabupaten Pasangkayu atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara anatara lain sebagai berikut: ----------

 

  • Bahwa Pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 sekitar pukul 19.30. saksi VERDY dan saksi MUH. SIGLI mendapatkan informasi bahwa selalu terjadi transksi penjualan Narkotika jenis sabu sabu di Jalan Trans Sulawesi tepatnya di tepatnya di Dusun Kasoloang Kecamatan Bambaira dan Dusun Salunggaluku Kecamatan Randomayang Kabupaten Pasangkayu, atas informasi tersebut saksi VERDY dan saksi MUH. SIGLI melakukan penyelidikan dan memasang informen, kemudian pada hari itu saksi VERDY dan saksi MUH. SIGLI mendapatkan ciri-ciri terdakwa merupakan Target Operasi kemudian saksi VERDY di lokasi mengintai beberapa jam, kemudian pada pukul 20.30 Wita Saksi VERDY bersama Saksi MUH. SIGLIANSYAH langsung menuju ke Jalan Trans Sulawesi tepatnya di tepatnya di Dusun Kasoloang Kecamatan Bambaira dan Dusun Salunggaluku Kecamatan Randomayang Kabupaten Pasangkayu dan menunggu terdakwa yang akan di lakukan penangkapan, kemudian sekitar jam 20.50 wita sayapun melihat ciri ciri yang dimaksud dari informen, kemudian Saksi VERDY langsung mengintai dan mengikuti dari belakang kemudian pada saat di daerah jalan trans sulawesi Dusun Kasoloang Desa Kasoloang kecamatan bambaira kabupaten Pasangkayu, Saksi VERDY menghampiri motor terdakwa kemudian Saksi VERDY melihat terdakwa menggerakkan tangannya sebelah kiri dan melihat ada sesuatu yang terdakwa buang, kemudian pada saat itu Saksi VERDY langsung mengehentikan kendaraan terdakwa diamana pada saat itu sedang berboncengan dengan JOKO dan langsung memperkenalkan diri dan mengeluarkan surat perintah tugas dan mengaku dari pihak kepolisian, kemudian Saksi VERDY bersama Saksi MUH. SIGLIANSYAH melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa, pada saat dilakukan penggeledahan saksi VERDY menyisir tempat dimana terdakwa membuang Narkotika yang di duga jenis sabu sabu dan mendapati di pinggir jalan poros trans Sulawesi desa kasoloang kecamatan kasoloang kabupaten pasangkayu, dan pada saat dilakukan penggeledahan dan memperlihatkan sabu sabu yang di buang oleh terdakwa, tiba tiba JOKO melarikan diri dan Saksi MUH. SIGLIANSYAH Sempat melakukan pengejaran namun yang bersangkutan sudah melarikan diri, kemudian Saksi VERDY bersama Saksi MUH. SIGLIANSYAH langsung mengamankan barang bukti dan membawa terdakwa ke kantor Polisi untuk di mintai keterangan lebih Lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 4158/NNF/X/2022 Kamis tanggal 07 November 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si,M.Si,Hasura Mulyani.Amd dan Dewi,s.Farm yang pada pokoknya menerangkan bahwa Barang bukti berupa:
  • 1 (Satu) paket/sachet plastic bening yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,3644 gram, diberi Nomor barang bukti 9680/2022/NNF, Milik Terdakwa Nirwan Alias Aco Bin Nasruddin
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine, diberi Nomor barang bukti 9681/2022/NNF Milik terdakwa Nirwan Alias Aco Bin Nasruddin
  • 1 (satu) spoit berisi darah, diberi Nomor barang bukti 9682/2022/NNF Milik terdakwa Nirwan Alias Aco Bin Nasruddin

Dengan Kesimpulan : Barang bukti Nomor : 9680/2022/NNF, adalah benar mengandung Metamfetamina sedangkan 9681/2022/NNF dan 9682/2022/NNF benar tidak ditemukan bahan Narkotika, Metamfitamena  terdaftar dalam golongan I  Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Sisa Barang bukti setelah pemeriksaan dengan Nomor : 9680/2022/NNF 0,3371 gram kemudian untuk Barang bukti setelah pemeriksaan dengan Nomor : 9681/2022/NNF dan 9682/2022/NNF habis untuk pemeriksaan.

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, adalah secara tanpa hak atau melawan hukum atau tidak mempunyai surat ijin dari pihak yang berwenang atau instansi terkait lainnya ataupun untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya