Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2025/PN Pky MUSLIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2025/PN Pky
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUSLIMIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan  Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah perubahan/penggantian nama anak  Pemohon yang semula tertulis dan dibaca NUR ADIFA menjadi NADHIFA OLIVE EMERALD
  3. Memerintahkan Kepada Dinas Pendidikan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasangkayu setelah ditunjukkan penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukan untuk itu, dan selanjutnya memperbaiki/mengganti nama anak dari  Pemohon yang semula tertulis dan dibaca NUR ADIFA menjadi NADHIFA OLIVE EMERALD pada akte kelahiran nomor : Al. 826.065771, tanggal 30 November 2018
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada  Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak