| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/Pdt.G/2025/PN Pky | 1.INDAH S 2.ARIEAYUDDA K |
1.I MADE SUARDANA 2.Almarhum Abdulah. MS, Cq. Ahli Waris, Ny. Subaeda/istri 3.Almarhum Abdulah. MS, Cq. Ahli Waris, Pr. Apping/Anak 4.Almarhum Abdulah. MS, Cq. Ahli Waris, Lk. Sahidin/anak 5.Almarhum Abdulah. MS, Cq. Ahli Waris, Pr. Asma/anak |
Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Agu. 2025 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2025/PN Pky | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 13 Agu. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum |
Adalah sah milik Penggugat ;---------------------------------------------------------------------- 4. Menyatakan perbuatan Tergugat I, yang telah menguasasi Lahan Sengketa sebagaimana tersebut diatas adalah Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan Penggugat;----------------------- 5. Menyatakan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat, I No.Reg :590/58/V/2015/DKB, Tanggal 21 Mei 2015 dan Surat jual beli, Tanggal 21 Mei 2015 maupun seluruh bentuk surat-surat dan atau dokumen-dokumen yang dimiliki Tergugat I, terkait dengan lahan kebun kelapa milik Penggugat adalah tidak SAH atau tidak memiliki kekuatan mengikat serta batal demi Hukum ;------------------------------------------------------- 6. Menyatakan bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, secara nyata telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat berupa:
SUBSIDAIR Atau, apabila Pengadilan Negeri Pasangkayu berpendapat lain, mohon putusan yang adil menurut hukum (ex aequo et bono);.- |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
