| Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk melakukan perbaikan dan atau perubahan Identitas dari Ali Wardani Lahir di Palopo tanggal 13 Desember 1979 dan Ali Suparman Lahir di Palopo tanggal 28 Desember 1979 menjadi Ali Suparman, lahir di Palopo tanggal 13 Desember 1979;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk menggunakan nama Ali Suparman, lahir di Palopo tanggal 13 Desember 1979 serta memberi izin kepada pemohon untuk mencatatkan/mendaftarkan pada intansi atau pejabat berwenang yang terkait perubahan Identitas tersebut;
- Membebankan biaya kepada pemohon sesuai hokum yang berlaku;
SUBSIDER:
Apabila Hakim Yang Mulia Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ; |