Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Pky MUHAMMAD AZHARIL NAUFAL, S.TR,K 1.WAHYUDI ALIAS YUDI BIN AMBO UPE
2.HARLAN ALIAS BABA BIN DAHLAN
3.DARO BIN ALM. BASIK
4.NAWIR ALIAS BAPAK DINA BIN SIMIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/4/I/RES.1.8./2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MUHAMMAD AZHARIL NAUFAL, S.TR,K
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDI ALIAS YUDI BIN AMBO UPE[Penahanan]
2HARLAN ALIAS BABA BIN DAHLAN[Penahanan]
3DARO BIN ALM. BASIK[Penahanan]
4NAWIR ALIAS BAPAK DINA BIN SIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wita, para tersangka sedang berkumpul dirumah Tersangka HASLAN yang terletak di Dusun 1 Desa Tuwiora Kecamatan Riopakava Kabupaten Donggala. pada saat itu tersangka HASLAN mengajak tersangka DARO, WAHYUDI, NAWIR dan SAHLAN (displitsing/perkara anak) untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit di Wilayah PT. Pasangkayu dan pada saat itu para tersangka lainnya menyetujuinya. Kemudian para tersangka lainnya kembali ke rumah masing-masing dan mengambil alat yang akan digunakan untuk memanen buah kelapa sawit dimana pada saat itu tersangka WAHYUDI dan NAWIR mengambil angrek dirumahnya masing-masing dan juga tersangka SAHLAN serta DARO mengambil tombang dirumahnya masing-masing kemudian para tersangka kembali berkumpul di rumah tersangka HASLAN. Setelah berkumpul para tersangka ke PT. Pasangkayu sekira pukul 22:30 wita menggunakan 1 (satu) unit mobil merk suzuki carry warna hitam tanpa nomor polisi milik orang tua dari HASLAN yang dikemudikan oleh HASLAN sendiri. Sesampainya di jalan Blok 22 Afdeling Juliet PT. Pasangkayu sekira pukul 23:30 wita tersangka HASLAN memarkir mobilnya kemudian para tersangka berjalan kearah Blok 19 dan 22 yang jaraknya sekitar 200 meter dari tempat tersangka memarkir mobil untuk memanen buah kelapa sawit. Sesampainya di dalam blok, maka tersangka NAWIR dan WAHYUDI memanen buah kelapa sawit dari pohonnya menggunakan egreknya masing-masing setelah buah jatuh dari pohonnya tersangka SAHLAN dan DARO mengangkut buah kelapa sawit menggunakan tombang dari dalam blok ke pinggir jalan. Sekira Pukul 23:50 wira security PT. Pasangkayu atas nama MISARDIN, ERDIANSA, JONI, dan MUH. FAIZAL serta personel Pam OBVIT atas nama AIPDA AKBAR melakukan patroli di Wilayah Afdeling Juliet PT. Pasangkayu dan menemukan mobil milik para tersangka terparkir di jalan Blok 22 Afdeling Juliet PT. Pasangkayu dalam keadaan kosong sehingga petugas patroli membagi 2 kelompok dimana MISARDIN bertugas untuk membawa mobil patroli sehingga seolah-olah para petugas patroli sudah pergi sedangkan ERDIANSA, JONI MUH. FAIZAL dan AIPDA AKBAR menunggu di mobil para tersangka. Tidak lama kemudian para tersangka keluar dari dalam blok dan berjalan menuju mobil mereka dan pada saat mendekati mobil para tersangka langsung diamankan oleh petugas patroli dan dilakukan interogasi. Setelah dilakukan interogasi para tersangka mengaku telah melakukan pencurian dan menunjukan buah kelapa sawit yang telah tersangka panen sebanyak 15 tandan dengan berat 306 kg serta alat yang para tersangka gunakan untuk melakukan pencurian tersebut yang disebunyikan didalam blok 22 Afdeling Juliet PT. Pasangkayu. Atas kejadian tersebut PT. Pasangkayu mengalami kerugian sebanyak Rp. 642.600,- (enak ratus empat puluh dua ribu enam ratus rupiah). Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pasangkayu untuk dilakukan proses hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya