Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G/2021/PN Pky | Fatahuddin Bin Marjuni | 1.Muh. Amir. K Alias Haedar 2.Mutrika Binti Hj. Aspiah 3.MASNI Alias MAMA RISKA 4.Kasmuddin Bin Sulung |
Permohonan Eksekusi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Eksekusi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Agu. 2021 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2021/PN Pky | ||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 04 Agu. 2021 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 155.000.000,00 | ||||||||||
Petitum | PRIMER : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan sah menurut hukum atas Sita Jaminan (Conservatior Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Pasangkayu diatas Objek Gugatan; 3. Menyatakan Secara Hukum bahwa FATAHUDDIN Bin MARJUNI (Penggugat) adalah sah ahli waris dari MARJUNI (Almarhum) dan NURIPA. S (Almarhumah) ; 4. Menyatakan secara hukum, bahwa Sah dan Mengikat Surat Keterangan Tanah Nomor: 590/ 12/ DP/ IV/ 94.- Desa/Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu, yang Dibuat/Diterbitkan oleh Kepala Desa Pasangkayu, Salmuddin pada tanggal 19 April 1994 dan Diketahui/ Dikuatkan oleh Camat Pasangkayu Satruddin, Ba NIP: 580 009 332.- Dalam No. Reg. 532/ 396/ IX/ KP. Tanggal. 7 – 9 – 1994, Atas nama NURIPA. S; 4. Menetapkan bahwa OBJEK GUGATAN berupa Bidang Tanah yang dahulunya terletak di Dusun Labuang Desa Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, kabupaten Daerah Tingkat II Mamuju, Provinsi Sulawesi Selatan, Sekarang Jalan Andi Depu, Lingkungan Labuang, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Berbatasan dengan Lokasi Tanah Haris;
Tanah Rahemmang, Sekarang Berbatasan dengan Lokasi Tanah Temmi/Naimah dan Lokasi Tanah Erwin Saputra; Adalah Sah Bidang Tanah Perkebunan Milik Penggugat yang didapatkan secara waris dari Orangtua Penggugat yakni Almarhum MARJUNI dan Almarhumah NURIPA. S.; 6. Menyatakan Bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 3862/Desa Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara, tertanggal 04 Juni 2010, Surat Ukur Nomor : 38/Pasangkayu tanggal 13 April 2010, dengan luas 4.150 M2 (empat ribu seratus lima puluh meter persegi) atas nama Pemegang Hak Hj. Aspiah, adalah cacat yuridis sehingga Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat; 7. Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat dan/atau siapa saja yang telah mengalihkan dan menguasai Objek Gugatan tanpa seizin dan sepengetahuan dari Penggugat adalah Tindakan/Perbuatan Melawan Hukum; 8. Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang telah memperoleh hak dari padanya atas Objek Gugatan, untuk menyerahkan Objek Gugatan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna, tanpa syarat apapun secara seketika setelah putusan; 9. Menyatakan bahwa segala surat-surat yang diterbitkan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV (Para Tergugat) dan/atau siapa saja tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Penggugat dan seluruh Ahli Waris Almarhum MARJUNI dan Almarhumah NURIPA. S. serta tidak Berdasarkan SURAT KETERANGAN NOMOR: 590/12/DP/IV/94.- Desa/Kelurahan: Pasangkayu Kecamatan: Pasangkayu, yang dibuat/dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Pasangkayu, Salmuddin pada tanggal 19 April 1994 dan Diketahui/ Dikuatkan oleh Camat Pasangkayu Satruddin, Ba Nip: 580 009 332.- Dalam No. Reg. 532/ 396/ IX/ KP. Tanggal. 7 – 9 – 1994; adalah Cacat Yuridis, Tidak Sah dan Tidak Mengikat atas Objek Gugatan serta batal demi hukum; 10. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Materil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus Rp. 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan perincian sebagai berikut : 20 pohonX100 biji kelapa=2000 biji kelapa untuk sekali panen 3 x 2000 = 6000 biji kelapa dalam setiap tahunnya Dikuasai selama 6 tahun 6 x 6000 = 36.000 biji kelapa yang dihasilkan selama 6 tahun Harga kelapa saat sekarang dalam perbijinya Rp. 2.500,- 36.000 bijiXRp. 2.500,-=Rp. 90.000.000,- Jadi total kerugian untuk hasil panen selama 6 (enam) tahun Rp. 90.000.000,- Harga perbatang pohon kelapa yang ditumbang = Rp. 3.000.000,-/Batang Banyaknya pohon kelapa ditebang = 20 X Jumlah = Rp. 60.000.000 Sehingga dapat dikalkulasi total kerugian sebagai berikut : Harga hasil panen selama 6 (enam) tahun =Rp.90.000.000,- Harga 20 batang pohon kelapa yang ditumbang=Rp. 60.000.000,- Harga Kayu Tippulu = Rp. 5.000.000,-+ Jumlah = Rp. 155.000.000
11. Menghukum Para Tergugat, secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Imateril kepada Penggugat, tunai dan sekaligus sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 12. Menghukum Para Tergugat, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000.00,- (lima ratus ribu rupiah) per hari setiap kali lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) hingga dilaksanakannya; 13. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu uitvoerbaar bij voorraad walau ada Bantahan, Perlawanan Derden Verzet, Banding maupun Kasasi, ataupun upaya hukum lain atasnya; SUBSIDER : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |