Dakwaan |
Bahwa terhadap terdakwa PATRIA Alias MAMA AMMI Alias MAMA ACO binti MULUKI telah melakukan pencurian ringan dengan cara mengambil berondolan buah kelapa sawit milik PT Mamuang tanpa ijin dengan jumlah kerugian yang dialami oleh PT Mamuang adalah Rp. 32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah) dengan rincian jumlah buah yang diambil sebanyak 30 kg x Rp. 1.275 (harga buah kelapa sawit) sama dengan Rp. 32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah), sehingga atas perbuatan terdakwa dapat dituntut dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan, sebagaimana dalam Pasal 364 KUH-Pidana |