Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2022/PN Pky 1.lisdanita
2.jadril
2.haris. b
3.baba
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2022/PN Pky
Tanggal Surat Rabu, 12 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1lisdanita
2jadril
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD SALEH, SHlisdanita
2MUHAMMAD SALEH, SHjadril
Tergugat
NoNama
1haris. b
2baba
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :
1.    Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah menurut hukum atas Sita Jaminan (Conservatior Beslaag) yang diletakkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu diatas Objek Gugatan;
3.    Menyatakan secara hukum, bahwa Sah dan Mengikat atas Objek Gugatan berupa :
a.    Sertifikat Hak Milik Nomor: 1040/Desa Karya Bersama, dengan Surat Ukur No. 238/Karya Bersama/2012, dengan Luas : 16.411 M (enam belas ribu empat ratus sebelas meter persegi) atas nama LISDANITA, yang diterbitkan pada tanggal 07 Desember 2012, oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
    Batas Utara     : Tanah Dorania Dan Rasana
    Batas Selatan    : Jalan Tani dan Dodi
    Batas Timur        : Tanah Fadil
    Batas Barat        : Jadril
b.    dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1037/Desa Karya Bersama, dan Surat Ukur No. 235/Karya Bersama/2012, dengan Luas : 15.369 M (lima belas ribu tiga ratus enam puluh Sembilan meter persegi) atas nama JADRIL yang diterbitkan pada tanggal 07 Desember 2012 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara, dengan batas-batas yaitu :
    Batas Utara     : Tanah Firman
    Batas Selatan    : Jalan Tani
    Batas Timur    : Tanah Rasana dan Lisdanita
    Batas Barat    : Jalan Tani
4.    Menetapkan bahwa  OBJEK GUGATAN  berupa tanah perkebunan yang dikuasai oleh Para Tergugat, yang sebagian Tanah Milik Penggugat I dan sebagian pula Tanah Milik Penggugat II dengan luas keseluruhan 7.660 M (tujuh ribu enam ratus enam puluh meter persegi) adalah Sah milik Para Penggugat, Dengan batas-batas sebagai berikut :
Batas Utara     : Tanah Jadril (Penggugat II)
Batas Selatan    : Jalan Tani
Batas Timur    : Tanah Lisdanita (Penggugat I)
Batas Barat    : Jalan Tani
dengan rincian sebagai berikut :
a.    Sebagian Tanah Kebun Milik Penggugat I seluas 2.600 M (dua ribu enam ratus meter persegi) yang diatasnya telah ditanami Pohon jeruk oleh Tergugat I;
b.    Sebagian Tanah Kebun Milik Penggugat II seluas 5.000 M (lima ribu meter persegi), dan juga telah ditanami Pohon jeruk oleh Tergugat I;
5.    Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat dan/atau siapa  saja yang telah mengalihkan dan menguasai Objek Gugatan tanpa seizin dan sepengetahuan dari Para Penggugat adalah Tindakan/Perbuatan Melawan Hukum;
6.    Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang telah memperoleh hak dari padanya atas Objek Gugatan, untuk menyerahkan Objek Gugatan kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna, tanpa syarat apapun secara seketika setelah putusan;
7.    Menyatakan  bahwa segala surat-surat yang telah diterbitkan oleh Para Tergugat dan/atau siapa saja tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Para Penggugat serta tidak berdasar pada Sertifikat Hak Milik Para Penggugat A quo adalah Cacat Yuridis,  Tidak Sah dan Tidak Mengikat atas Objek Gugatan serta  batal demi hukum;
8.    Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Materil  kepada Penggugat II sebanyak  Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
9.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Imateril  kepada Para Penggugat sebanyak  Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus sejak setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
10.    Menghukum Para Tergugat, secara  tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000.00,- (seratus ribu rupiah) per hari setiap kali lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) hingga dilaksanakannya;
11.    Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walau ada Bantahan, Perlawanan Derden Verzet, Banding maupun Kasasi, ataupun upaya hukum lain atasnya;
12.    Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;


SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak