| Dakwaan |
Kesatu :
------- Bahwa ia terdakwa AZZAR Alias ACO Bin ASWIN pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di rumah WARNO Alias DOLE Bin SIONA yang beralamat di Desa Randomayang Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan WARNO Alias DOLE Bin SIONA (diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa ia Terdakwa AZZAR Alias ACO Bin ASWIN pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, sebelumnya pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 13:00 wita Saksi WARNO Alias DOLE Bin SIONA (diajukan sebagai Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mendatangi Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Limboro Kecamatan Banawa Tengah Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah. Kemudian Saksi WARNO alias DOLE mengatakan kepada Terdakwa “ayo pergi ambil barang“, lalu Terdakwa mengatakan kepada WARNO Alias DOLE “Ayo”. Selanjutnya pada sekira pukul 15.00 wita Terdakwa dan Saksi WARNO Alias DOLE pergi ke Kelurahan Kayumalue Kecamatan Palu Utara Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo X warna Merah tanpa nomor plat dengan Nomor Mesin : JBK3E 1557411 dan Nomor Rangka : MH1JBK314RK5591877. Kemudian sesampainya di Kelurahan Kayumalue Kecamatan Palu Utara Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah sekira pukul 19:00 wita, Terdakwa dan Saksi WARNAO Alias DOLE mendatangi Saksi RIFKI Alias KIKI Bin RUDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sedang berada di depan rumahnya, lalu Saksi WARNO Alias DOLE mengatakan kepada Saksi RIFKI Alias KIKI “mau ambiil barang” kemudian Saksi RIFKI Alias KIKI mengatakan “berapa kau mau ambil” lalu Saksi WARNO Alias DOLE bilang ”anu 1 (satu)” sembari Saksi WARNO Alias DOLE memberikan uang tunai sebanyak Rp. 850.000, (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi RIFKI Alias KIKI, kemudian Saksi RIFKI Alias KIKI menyerahkan 1 (satu) saset klip bening berisi narkotika jenis sabu, setelah itu Terdakwa bersama SAksi WARNO Alias DOLE pulang ke rumah Terdakwa.
- Kemudian sekira pada Pukul 22:00 wita Terdakwa dan Saksi WARNO Alias DOLE tiba di rumah Terdakwa lalu Terdakwa dan Saksi WARNO Alias DOLE mengkonsumsi sabu yang sebelumnya diperoleh dari Saksi RIFKI Alias KIKI, setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi WARNO Alias DOLE menuju rumah Saksi WARNO Alias DOLE yang berada di Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamutu, Kabupaten Pasangkayu.
- Kemudian pada pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 wita bertempat di rumah Saksi WARNO Alias DOLE yang beralamat di Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Petugas Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi WARNO Alias DOLEH, dimana pada saat itu Petugas Kepolisian menemukan 22 (dua puluh dua) buah sachet klip hitam berisi krisal bening sabu, uang tunai sebanyak Rp. 800.000, (delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) packs saset kosong, 1 (satu) buah tas kecil warna kuning, 1 (satu) unit handphone merek Infinix Warna Orange yang ditemukan di dalam kamar Saksi WARNO Alias DOLE, 1 (satu) buah sachet klip merah berisi kristal bening sabu ditemukan di kantong celana yang digunakan oleh Saksi WARNO Alias DOLE serta 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo X warna Merah tanpa nomor plat.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap 22 (dua puluh dua) sachet plastik berisikan kristasl bening dengan berat netto awal seluruhnya 1,2575 gram dan berat netto akhir seluruhnya setelah pengujian 1,0370 gram serta 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto awal 0,0935 gram dan berat netto akhir setelah pengujian 0,0430 gram yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian pada saat penangkapan dan penggeledahan Terdakwa dan Saksi WARNO Alias DOLE Bin SIONA, dinyatakan positif Narkotika mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disebutkan dalam fotocopy yang telah dileges Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan No. LAB : 3966/NNF/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang. Serta dari hasil pemeriksaan laboratorium (kloning) terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek Infinix model : Infinix X669C warna Orange IMEI 1 : 354526307698080 IMEI 2 : 354526307698098 yang disita dari Saksi WARNO Alias DOLE Bin SIONA, pada pokoknya ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa Riwayat Panggilan masuk (incoming), Panggilan Keluar (outgoing) dan Panggilan Tidak Terjawab (missed) sebagaimana disebutkan dalam fotocopy yang telah dileges Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 3967/FKF/VIII/2025 tanggal 04 September 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang dibuat dan ditandantangani oleh MUH. WIJI PURNOMO, ST, MH, MUHAMMAD ILHAM, SH dan AGUNG DWIANTO, S. Si.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai sebagai Ilmuwan / Peneliti, Pedagang Besar Farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------
Atau :
Kedua :
------- Bahwa ia terdakwa AZZAR Alias ACO Bin ASWIN pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di rumah WARNO Alias DOLE Bin SIONA yang beralamat di Desa Randomayang Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan WARNO Alias DOLE Bin SIONA (diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------
- Bahwa ia Terdakwa AZZAR Alias ACO Bin ASWIN pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, sebelumnya pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 13:00 wita Saksi WARNO Alias DOLE Bin SIONA (diajukan sebagai Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mendatangi Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Limboro Kecamatan Banawa Tengah Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah. Kemudian Saksi WARNO alias DOLE mengatakan kepada Terdakwa “ayo pergi ambil barang“, lalu Terdakwa mengatakan kepada WARNO Alias DOLE “Ayo”. Selanjutnya pada sekira pukul 15.00 wita Terdakwa dan Saksi WARNO Alias DOLE pergi ke Kelurahan Kayumalue Kecamatan Palu Utara Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo X warna Merah tanpa nomor plat dengan Nomor Mesin : JBK3E 1557411 dan Nomor Rangka : MH1JBK314RK5591877. Kemudian sesampainya di Kelurahan Kayumalue Kecamatan Palu Utara Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah sekira pukul 19:00 wita, Terdakwa dan Saksi WARNAO Alias DOLE mendatangi Saksi RIFKI Alias KIKI Bin RUDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sedang berada di depan rumahnya, lalu Saksi WARNO Alias DOLE mengatakan kepada Saksi RIFKI Alias KIKI “mau ambiil barang” kemudian Saksi RIFKI Alias KIKI mengatakan “berapa kau mau ambil” lalu Saksi WARNO Alias DOLE bilang ”anu 1 (satu)” sembari Saksi WARNO Alias DOLE memberikan uang tunai sebanyak Rp. 850.000, (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi RIFKI Alias KIKI, kemudian Saksi RIFKI Alias KIKI menyerahkan 1 (satu) saset klip bening berisi narkotika jenis sabu, setelah itu Terdakwa bersama SAksi WARNO Alias DOLE pulang ke rumah Terdakwa.
- Kemudian sekira pada Pukul 22:00 wita Terdakwa dan Saksi WARNO Alias DOLE tiba di rumah Terdakwa lalu Terdakwa dan Saksi WARNO Alias DOLE mengkonsumsi sabu yang sebelumnya diperoleh dari Saksi RIFKI Alias KIKI, setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi WARNO Alias DOLE menuju rumah Saksi WARNO Alias DOLE yang berada di Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamutu, Kabupaten Pasangkayu.
- Kemudian pada pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 wita bertempat di rumah Saksi WARNO Alias DOLE yang beralamat di Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Petugas Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi WARNO Alias DOLEH, dimana pada saat itu Petugas Kepolisian menemukan 22 (dua puluh dua) buah sachet klip hitam berisi krisal bening sabu, uang tunai sebanyak Rp. 800.000, (delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) packs saset kosong, 1 (satu) buah tas kecil warna kuning, 1 (satu) unit handphone merek Infinix Warna Orange yang ditemukan di dalam kamar Saksi WARNO Alias DOLE, 1 (satu) buah sachet klip merah berisi kristal bening sabu ditemukan di kantong celana yang digunakan oleh Saksi WARNO Alias DOLE serta 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo X warna Merah tanpa nomor plat.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap 22 (dua puluh dua) sachet plastik berisikan kristasl bening dengan berat netto awal seluruhnya 1,2575 gram dan berat netto akhir seluruhnya setelah pengujian 1,0370 gram serta 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto awal 0,0935 gram dan berat netto akhir setelah pengujian 0,0430 gram yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian pada saat penangkapan dan penggeledahan Terdakwa dan Saksi WARNO Alias DOLE Bin SIONA, dinyatakan positif Narkotika mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disebutkan dalam fotocopy yang telah dileges Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan No. LAB : 3966/NNF/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang. Serta dari hasil pemeriksaan laboratorium (kloning) terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek Infinix model : Infinix X669C warna Orange IMEI 1 : 354526307698080 IMEI 2 : 354526307698098 yang disita dari Saksi WARNO Alias DOLE Bin SIONA, pada pokoknya ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa Riwayat Panggilan masuk (incoming), Panggilan Keluar (outgoing) dan Panggilan Tidak Terjawab (missed) sebagaimana disebutkan dalam fotocopy yang telah dileges Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 3967/FKF/VIII/2025 tanggal 04 September 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang dibuat dan ditandantangani oleh MUH. WIJI PURNOMO, ST, MH, MUHAMMAD ILHAM, SH dan AGUNG DWIANTO, S. Si.
- Bahwa Terdakwa tidak berhak dan tidak memiliki ijin dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyalahgunakan Narkotika golongan I bukan tanaman.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------- |