Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus/2024/PN Pky 1.Sakaria Aly Said, S.H
2.Hamka Dahlan, S.H
RISWAN SYAH BIN SAMSUL RIJAL Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2/Pid.Sus/2024/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-38/P.6.14/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sakaria Aly Said, S.H
2Hamka Dahlan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISWAN SYAH BIN SAMSUL RIJAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

 

Bahwa ia Terdakwa RISWAN SYAH Bin SAMSUL RIJAL  pada hari Kamis  tanggal 03 Agustus 2023 sekitar pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Jl. Andi Pelang Kel. Pasangkayu kec. Pasangkayu Kab. Pasangkayu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, Telah melakukan percobaan atau permufakatan jaat untuk dengan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 saksi AFRIZAL PABIANTO  dan saksi SULKIFLI Bin Alm. ABD. HARIS yang merupakan anggota Polda Sulawesi Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi gelap narkotika jenis shabu-shabu di Dusun  Tanjung  Babia,Kel. Pasangkayu Kec. Pasangkayu Kab. Pasangkayu, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi AFRIZAL PABIANTO  bersama dengan saksi SULKIFLI Bin Alm. ABD. HARIS dan anggotan unit Satres Narkoba lainnya berangkat di tempat yang di informasikan tersebut, kemudian setelah sampai di tempat yang di informasikan, saksi AFRIZAL PABIANTO  dan saksi SULKIFLI Bin Alm. ABD. HARIS memantau sepanjang wilayah dusun tanjung babia Kel. Pasangkayu, lalu sekitar pukul 13.50 Wita saksi AFRIZAL PABIANTO  dan saksi SULKIFLI Bin Alm. ABD. HARIS mencurigai salah satu pengendara motor KLX warna merah yang singgah di salah satu rumah, setelah dilakukan pemantauan, sekitar pukul 14.00 Wita saksi AFRIZAL PABIANTO  bersama  saksi SULKIFLI Bin Alm. ABD. dan anggota unit satres Narkoba langsung memasuki rumah tersebut dan mendapati saksi ISWANDI (Penuntutan dilakukan secara terpisah) yang sedang berbaring, setelah itu saksi AFRIZAL PABIANTO  dan saksi SULKIFLI Bin Alm. ABD. HARIS langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap saksi ISWANDI dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah saset plastic  yang berisi narkotika jenis shabu-shabu di atas meja di samping saksi ISWANDI dan di temukan juga 1 (satu) unit Hp android merk samsung yang saat itu digunakan oleh saksi ISWANDI.
  • Bahwa menurut pengakuan saksi ISWANDI Narkotika jenis shabu-shabu tersebut saksi dapatkan membeli dari Terdakwa yaitu pada hari kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 12.30 Wita, mendengar pengakuan dari saksi ISWANDI, kemudian  saksi AFRIZAL PABIANTO  dan saksi SULKIFLI Bin Alm. ABD. HARIS langsung melakukan pengembangan dengan berangkat menuju rumah Terdakwa di Jl. Andi Pelang Kel. Pasangkayu, sesampainya di rumah Terdakwa, saksi AFRIZAL PABIANTO  dan saksi SULKIFLI Bin Alm. ABD. HARIS langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dan dari hasill penggeledahan tersebut di temukan 5 (lima) buah saset plastik bening dalam keadaan kosong yang menurut pengakuan Terdakwa di pergunakan untuk membungkus kembali menjadi bagian-bagian kecil Narkotika jenis Shabu-shabu setelah Terdakwa mengambil Narkotika jenis Shabu-shabu dari saksi SYARIFUDDIN Als SYARIF in H. KULLANG (Pennuntutan dilakukan secara terpisah), serta di temukan juga Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Hp. Android mrk Redmi warna Gold milik Terdakwa.
  • Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, Terdakwa menjual 1 (satu) buah saset plastic  yang berisi narkotika jenis shabu-shabu kepada saksi ISWANDI dengan cara awalnya saksi ISWANDI menelfon Sdr. Terdakwa dengan mengatakan “dimana posisi” kemudian Terdakwa mengatakan “saya dirumah”, setelah Terdakwa menutup telfonnya, Terdakwa langsung pergi kerumah saksi SYARIFUDDIN yang berhadapan dengan rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung meminta narkotika jenis shabu dengan mengatakan “ mana barangta”? “ mintaka mau saya jual kembali” kemudian karena Terdakwa sudah sering mengambil narkotika jenis shabu kepada saksi SYARIFUDIN, Lalu Saksi Syarifudin langsung menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) saset plastik bening kepada Terdakwa, setelah mendapatkan Narkotika Jenis shabu tersebut Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa, tidak lama kemudian saksi Iswandi datang kerumah terdakwa, Terdakwa langsung memanggil saksi ISWANDI untuk masuk ke rumah, kemudian Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) saset plastik bening kecil yang berisikan narkotika jenis shabu- shabu kemudian saksi ISWANDI langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa sudah mengambil Narkotika Jenis Shabu Kepada saksi SYARIFUDDIN sebanyak 4 (empat) kali untuk dijual kembali, adapun  terdakwa setor uang kepada saksi SYARIFUDIN setelah Narkotika jenis shabu terjual per satu sasetnya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) uang tersebut terdakwa kirim melalui Transfer Brilink namun terkadang terdakwa kirim melalui aplikasi OVO dan keuntungan Terdakwa tidak menentu terkadang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) terkadang mendapat keuntungan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa Berdasarkan  Berita  Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  POLRI NO. LAB : 3475 / NNF /VIII/ 2023  tanggal 29  Agustus 2023 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes, selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik  Polda Sulsel berkesimpulan  antara  lain:  Barang  bukti  yang diperiksa berupa 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,0367 gram mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa  dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

          ------ Perbuatan terdakwa RISWAN SYAH Bin SAMSUL RIJAL  sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------

          ATAU

        KEDUA

Bahwa ia Terdakwa RISWAN SYAH Bin SAMSUL RIJAL  pada hari Kamis  tanggal 03 Agustus 2023 sekitar pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Jl. Andi Pelang Kel. Pasangkayu kec. Pasangkayu Kab. Pasangkayu, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 saksi AFRIZAL PABIANTO  dan saksi SULKIFLI Bin Alm. ABD. HARIS yang merupakan anggota Polda Sulawesi Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi gelap narkotika jenis shabu-shabu di Dusun  Tanjung  Babia,Kel. Pasangkayu Kec. Pasangkayu Kab. Pasangkayu, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi AFRIZAL PABIANTO  bersama dengan saksi SULKIFLI Bin Alm. ABD. HARIS dan anggotan unit Satres Narkoba lainnya berangkat di tempat yang di informasikan tersebut, kemudian setelah sampai di tempat yang di informasikan, saksi AFRIZAL PABIANTO  dan saksi SULKIFLI Bin Alm. ABD. HARIS memantau sepanjang wilayah dusun tanjung babia Kel. Pasangkayu, lalu sekitar pukul 13.50 Wita saksi AFRIZAL PABIANTO  dan saksi SULKIFLI Bin Alm. ABD. HARIS mencurigai salah satu pengendara motor KLX warna merah yang singgah di salah satu rumah, setelah dilakukan pemantauan, sekitar pukul 14.00 Wita saksi AFRIZAL PABIANTO  bersama  saksi SULKIFLI Bin Alm. ABD. dan anggota unit satres Narkoba langsung memasuki rumah tersebut dan mendapati saksi ISWANDI (Penuntutan dilakukan secara terpisah) yang sedang berbaring, setelah itu saksi AFRIZAL PABIANTO  dan saksi SULKIFLI Bin Alm. ABD. HARIS langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap saksi ISWANDI dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah saset plastic  yang berisi narkotika jenis shabu-shabu di atas meja di samping saksi ISWANDI dan di temukan juga 1 (satu) unit Hp android merk samsung yang saat itu digunakan oleh saksi ISWANDI.
  • Bahwa menurut pengakuan saksi ISWANDI Narkotika jenis shabu-shabu tersebut saksi dapatkan membeli dari Terdakwa yaitu pada hari kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 12.30 Wita, mendengar pengakuan dari saksi ISWANDI, kemudian  saksi AFRIZAL PABIANTO  dan saksi SULKIFLI Bin Alm. ABD. HARIS langsung melakukan pengembangan dengan berangkat menuju rumah Terdakwa di Jl. Andi Pelang Kel. Pasangkayu, sesampainya di rumah Terdakwa, saksi AFRIZAL PABIANTO  dan saksi SULKIFLI Bin Alm. ABD. HARIS langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dan dari hasill penggeledahan tersebut di temukan 5 (lima) buah saset plastik bening dalam keadaan kosong yang menurut pengakuan Terdakwa di pergunakan untuk membungkus kembali menjadi bagian-bagian kecil Narkotika jenis Shabu-shabu setelah Terdakwa mengambil Narkotika jenis Shabu-shabu dari saksi SYARIFUDDIN Als SYARIF in H. KULLANG (Pennuntutan dilakukan secara terpisah), serta di temukan juga Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Hp. Android mrk Redmi warna Gold milik Terdakwa.
  • Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, Terdakwa menjual 1 (satu) buah saset plastic  yang berisi narkotika jenis shabu-shabu kepada saksi ISWANDI dengan cara awalnya saksi ISWANDI menelfon Sdr. Terdakwa dengan mengatakan “dimana posisi” kemudian Terdakwa mengatakan “saya dirumah”, setelah Terdakwa menutup telfonnya, Terdakwa langsung pergi kerumah saksi SYARIFUDDIN yang berhadapan dengan rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung meminta narkotika jenis shabu dengan mengatakan “ mana barangta”? “ mintaka mau saya jual kembali” kemudian karena Terdakwa sudah sering mengambil narkotika jenis shabu kepada saksi SYARIFUDIN, Lalu Saksi Syarifudin langsung menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) saset plastik bening kepada Terdakwa, setelah mendapatkan Narkotika Jenis shabu tersebut Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa, tidak lama kemudian saksi Iswandi datang kerumah terdakwa, Terdakwa langsung memanggil saksi ISWANDI untuk masuk ke rumah, kemudian Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) saset plastik bening kecil yang berisikan narkotika jenis shabu- shabu kemudian saksi ISWANDI langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa sudah mengambil Narkotika Jenis Shabu Kepada saksi SYARIFUDDIN sebanyak 4 (empat) kali untuk dijual kembali, adapun  terdakwa setor uang kepada saksi SYARIFUDIN setelah Narkotika jenis shabu terjual per satu sasetnya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) uang tersebut terdakwa kirim melalui Transfer Brilink namun terkadang terdakwa kirim melalui aplikasi OVO dan keuntungan Terdakwa tidak menentu terkadang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) terkadang mendapat keuntungan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa Berdasarkan  Berita  Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  POLRI NO. LAB : 3475 / NNF /VIII/ 2023  tanggal 29  Agustus 2023 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes, selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik  Polda Sulsel berkesimpulan  antara  lain:  Barang  bukti  yang diperiksa berupa 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,0367 gram mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa  dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan terdakwa RISWAN SYAH Bin SAMSUL RIJAL sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya