Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2024/PN Pky 1.Sakaria Aly Said, S.H
2.Hamka Dahlan, S.H
3.Muh. Aqib Razak, S.H.
MUHAMMAD HAMZAH ALIAS ANCA ALIAS BAPAK PIAL ALIAS PAK SEKDES BIN SUDIRMAN Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 8/Pid.B/2024/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-188/P.6.14/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sakaria Aly Said, S.H
2Hamka Dahlan, S.H
3Muh. Aqib Razak, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HAMZAH ALIAS ANCA ALIAS BAPAK PIAL ALIAS PAK SEKDES BIN SUDIRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-

---------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD HAMZAH Alias ANCA Alias BAPAK PIAL Alias PAK SEKDES Bin SUDIRMAN (Selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2022, bertempat di Desa Sarudu Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, telah “Membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dangan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain untuk surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak di palsu jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara anatara lain sebagai berikut: -------------------------------

  • Bahwa awalnya terjadi sengketa lahan antara Saksi SUDIRMAN Alias UDI Bin LANDA dengan Saksi H. AMBO TAWENG yaitu lokasi yang terletak di Dusun Kalaka Desa Sarudu Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu seluas 16.630 M?2; (enam belas ribu enam ratus tiga puluh meter persegi) dengan sertifikat hak milik tahun 2017 atas nama H. AMBO TAWENG yang mana lokasi tersebut di klaim oleh Saksi SUDIRMAN Alias UDI Bin LANDA sebagai lokasi miliknya yang diperoleh dari Saksi H. AMBO TAWENG namun Saksi H. AMBO TAWENG mengaku bahwa tidak pernah memberi lokasi tersebut kepada Saksi SUDIRMAN Alias UDI Bin LANDA, selanjutnya sekitar bulan Januari 2022 Saksi SUDIRMAN Alias UDI Bin LANDA melaporkan kejadian sengketa lahan tersebut kepada terdakwa MUHAMMAD HAMZAH Alias ANCA Alias BAPAK PIAL Alias PAK SEKDES Bin SUDIRMAN selaku Plt. Kepala Desa Sarudu agar Saksi SUDIRMAN Alias UDI Bin LANDA dan Saksi H. AMBO TAWENG dipertemukan untuk dilakukan mediasi mengenai sengketa tersebut namun kegiatan mediasi tersebut tidak pernah dilakukan;
  • Selanjutnya Saksi SUDIRMAN Alias UDI Bin LANDA datang menemui Saksi ARIFUDDIN. N, SE, M.AP Alias ARIF Alias PAK CAMAT Bin NURDIN PARE selaku Camat Serudu dikantor Camat dan meminta agar di Mediasi di tingkat Kecamatan namun Saksi ARIFUDDIN. N, SE, M.AP Alias ARIF Alias PAK CAMAT Bin NURDIN PARE pada saat itu menyuruh Saksi SUDIRMAN Alias UDI Bin LANDA meminta Surat Keterangan di Kantor Desa Sarudu bahwa Saksi SUDIRMAN Alias UDI Bin LANDA telah melapor dan meminta di mediasi ditingkat Desa namun tidak terlaksana;
  • Kemudian Saksi SUDIRMAN Alias UDI Bin LANDA mendatangi Kantor Desa Sarudu dan menemui Terdakwa selaku Plt. Kepala Desa Sarudu lalu SUDIRMAN berkata “SAYA DISURUH SAMA PAK CAMAT MINTA DULU KETERANGAN BAHWA SAYA SUDAH MELAPOR DI DESA” kemudian pada saat itu terdakwa menemui Saksi ARIFUDDIN. N, SE, M.AP Alias ARIF Alias PAK CAMAT Bin NURDIN PARE selaku Camat Serudu dan menyampaikan perihal Saksi SUDIRMAN Alias UDI Bin LANDA datang ke Kantor Desa dan meminta untuk dibuatkan Surat Keterangan kemudian Saksi ARIFUDDIN. N, SE, M.AP Alias ARIF Alias PAK CAMAT Bin NURDIN PARE selaku Camat Serudu pada saat itu menyampaikan kepada Terdakwa “BUATKAN SAJA SURAT SESUAI DENGAN KETERANGAN SUDIRMAN BESERTA SAKSINYA” kemudian Terdakwa menyuruh Staffnya untuk membuat Surat kemudian Staff Desa Sarudu tersebut bertanya kepada MUHAMMAD HAMZAH “SURAT APA DIBUATKAN?” kemudian MUHAMMAD HAMZAH menjawab “BUATKAN SAJA SURAT KETERANGAN SESUAI DENGAN KETERANGANNYA MEREKA (SUDIRMAN BERSAMA SAKSINYA)” kemudian Terdakwa membuatkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dengan cara mengetik menggunakan 1 (satu) buah Laptop merk acer kemudian mencetak menggunakan 1 (satu) buah Printer merk Epson L360 namun karena ada sedikit kesalahan sehingga Terdakwa meminta tolong kepada Saksi SALMIATI selaku Staff Kantor Desa Sarudu untuk diperbaiki dan setelah diperbaiki kemudian surat keterangan tersebut dicetak dan diberikan kepada SUDIRMAN untuk ditanda para saksi kemudian keesokan harinya setelah semua saksi bertanda tangan Terdakwa kemudian menandatangani surat tersebut kemudian di stempel;
  • Bahwa Terdakwa pada saat membuat 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kepemilikan Tanah pada tanggal 18 Januari 2022 tidak pernah mengundang Saksi H. AMBO TAWENG untuk dilakukan mediasi.
  • Bahwa Saksi SUDIRMAN Alias UDI Bin LANDA telah menggunakan 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kepemilikan Tanah tanggal 18 Januari 2022 untuk menguasai lokasi yang terletak di Dusun Kalaka Desa Sarudu Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu seluas 16.630 M?2; (enam belas ribu enam ratus tiga puluh meter persegi) dengan sertifikat hak milik tahun 2017 atas nama H. AMBO TAWENG.
  • Bahwa Pada bulan Mei 2022, Saksi SUDIRMAN Alias UDI Bin LANDA meminjam uang kepada SULEMAN (BAPAK TRIS) sejumlah Rp. 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) dengan jaminan sebuah lokasi seluas 2 Hektar yang terletak di Dusun Kalaka Desa Sarudu Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu dengan dasar Surat Keterangan Kepemilikan Tanah pada tanggal 18 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh terdakwa dan terdakwa ikut menandatangani Surat Keterangan Gadai Perkebunan Kelapa Sawit yang menggunakan dasar kepemilikan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah pada tanggal 18 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh terdakwa;
  • Kemudian pada bulan Agustus 2022, Saksi SUDIRMAN Alias UDI Bin LANDA kembali meminjam uang kepada SYAHRIL SAMAD sejumlah Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) dengan jaminan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah yang diterbitkan oleh pemerintah Desa Sarudu pada tanggal 18 Januari 2022;
  • Bahwa Akibat dari di keluarkannya Surat Keterangan Kepemilikan Tanah yang diterbitkan oleh pemerintah Desa Sarudu pada tanggal 18 Januari 2022 saksi H. AMBO TAWENG mengalami kerugian karena tidak dapat mengelola maupun mendapatkan hasil dari lokasi miliknya tersebut.

----Perbuatan terdakwa MUHAMMAD HAMZAH Alias ANCA Alias BAPAK PIAL Alias PAK SEKDES Bin SUDIRMAN sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya