Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2023/PN Pky 1.Sakaria Aly Said, S.H
2.Hamka Dahlan, S.H
KETUT SURATMAN ALIAS KETUT BIN SUKAMTO Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2023/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-421/P.6.14/Enz.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Sakaria Aly Said, S.H
2Hamka Dahlan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KETUT SURATMAN ALIAS KETUT BIN SUKAMTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa Terdakwa Ketut Suratman Alias Ketut Bin Sukamto (Selanjutnya disebut Terdakwa) Pada hari Minggu tanggal 27 November 2022 sekira Pukul 21.30 WITA  atau setidak-tidaknya pada waktu lain disekitar bulan November tahun 2022 atau setidak-tidaknya di waktu lain di tahun 2022, yang bertempat di Dusun Morobio Desa Ako Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Pada hari Minggu tanggal 27 November 2022 sekitar pukul 12.00 wita terdakwa sedang berada di tempat kerja di Kelurahan Martajaya Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu kemudian teman terdakwa yang terdakwa tidak tahu namanya datang kemudian meminta kepada tersangka untuk megambilkan sabu di Lelaki OPA dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kemudian sekitar pukul 14.00 wita teman terdakwa yang terdakwa tidak tahu namanya menaiki motornya kemudian tersangka mengatakan bahwa “mau kemana ko?” kemudian teman terdakwa yang terdakwa tidak tahu namanya mengatakan “ mau pulang dulu sebentar baru kemari lagi” kemudian terdakwa mengatakan “jangan ko laman nanti datang barangmu (sabu)” kemudian teman terdakwa yang terdakwa tidak tahu namanya pergi dan pada sekitar pukul 15.30 wita Lelaki OPA datang di tempat kerja terdakwa kemudian Lelaki OPA mengatakan “ada barang ini (sabu) nda mauko beli?” kemudian tersangka mengatakan “ada tadi temanku cari OPA yang harga 100” kemudian Lelaki OPA memberikan tersangka 1 (satu) paket / sachet plastic bening yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu kemudian tersangka memberikan uang sebnayak Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Lelaki OPA kemudian tersangka menyimpan 1 (satu) paket / sachet plastic bening yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut di dalam botol plastic bertulisan OBAHAMA kemudian tersangka menyimpannya botol plastic bertulisan OBAHAMA tersebut di dalam jeket tersangka dan pada sekitar pukul 21.00 wita teman yang tersangka tidak tahu namanya tersebut belum datang kemudian tersangka putuskan untuk pulang ke kosan tersangka di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu dan pada saat tersangka berada di Dusun Morobio Desa Ako Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu ada beberapa orang yang memberhentikan tersangka kemudian beberapa orang tersebut mengatakan bahwa mereka dari kepolisian sambil memperlihatkan surat perintah kemudian anggota kepolisian tersebut melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan 1 (satu) paket / sachet plastic bening yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu berada di dalam botol plastic bertulisan OBAHAMA yang tersangka simpan di dalam kantong jeket sebelah kanan yang tersangka gunakan atas kejadian tersebut tersangka di bawa ke kantor polisi untuk di proses lebih lanjut.
  • maksud dan tujuan tersangka memperoleh narkotika jenis sabu-sabu dari Lelaki OPA yaitu karena ada teman tersangka yang tersangka tidak tahu namanya memesan narkotika jenis sabu-sabu dan tersangka sudah sering menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan tersangka menggunakan narkotika jenis sabu-sabu sejak bulan Desember 2021.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0330/NNF/I/2023 Jumat tanggal 27 Januari 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si,M.Si , Hasura Mulyani.Amd dan Dewi,S.Farm,M.Tr.A.P. yang pada pokoknya menerangkan bahwa Barang bukti berupa:
  • 1 (Satu) paket/sachet plastic bening yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan netto seluruhnya 0,0542 gram, diberi Nomor barang bukti 10494/2023/NNF, Milik Terdakwa Ketut Suratman Alias Ketut Bin Sukamto
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine, diberi Nomor barang bukti 10495/2023/NNF Milik terdakwa Ketut Suratman Alias Ketut Bin Sukamto
  • 1 (satu) spoit berisi darah, diberi Nomor barang bukti 10496/2022/NNF Milik terdakwa Ketut Suratman Alias Ketut Bin Sukamto

Dengan Kesimpulan:Barang bukti Nomor : 10494/2023/NNF, adalah benar mengandung Metamfetamina sedangkan 10495/2023/NNF dan 10496/2022/NNF benar tidak ditemukan bahan Narkotika, Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Sisa Barang bukti setelah pemeriksaan dengan Nomor : 10494/2023/NNF, 0,0299 gram kemudian untuk Barang bukti setelah pemeriksaan dengan Nomor : 10495/2023/NNF dan 10496/2022/NNF habis untuk pemeriksaan.

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak mempunyai surat ijin dari pihak yang berwenang atau instansi terkait lainnya ataupun untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------

 

 

 

 

 

Atau

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa Ketut Suratman Alias Ketut Bin Sukamto (Selanjutnya disebut Terdakwa) Pada hari Minggu tanggal 27 November 2022 sekira Pukul 21.30 WITA  atau setidak-tidaknya pada waktu lain disekitar bulan November tahun 2022 atau setidak-tidaknya di waktu lain di tahun 2022, yang bertempat di Dusun Morobio Desa Ako Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara anatara lain sebagai berikut:---------------------------------

  • Bahwa berawal Pada hari minggu tanggal 27 November 2022 sekitar pukul 20.00 wita saksi Junaedi bersama saksi Ali mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana narkotika di Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu kemudian Junaedi bersama saksi Ali melaporkan informasi tersebut kepada kasat res narkoba polres pasangkayu kemudian kasat narkoba polres pasangkayu mengumpulkan anggota narkoba polres pasangkayu dan memberikan arahan kemudian Junaedi bersama saksi Ali dan beberapa anggota sat res narkoba polres pasangkayu melakukan penyelidikan di Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu namun pada saat Junaedi bersama saksi Ali berada di Dusun Morobio Desa Ako Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu ada sepeda motor yang melintas yang sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan oleh informan kemudian Junaedi bersama saksi Ali menghentikan motor terdakwa dan saksi Junaedi meminta terdakwa untuk turun dari sepeda motor kemudian Junaedi bersama saksi Ali memperkenalkan diri bahwa ”Kami dari kepolisian” kemudian saksi Junaedi menanyakan identitas dari terdakwa yaitu Ketut Suratman Alias Ketut Bin Sukamto kemudian saksi Juanedi memperlihatkan surat perintah kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati 1 (satu) paket / sachet plastic bening yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu berada di dalam botol plastic bertulisan OBAHAMA yang terdakwa simpan di dalam kantong jeket sebelah kanan yang terdakwa gunakan yang yang diperoleh dari Lelaki OPA dengan cara dibeli dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0330/NNF/I/2023 Jumat tanggal 27 Januari 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si,M.Si , Hasura Mulyani.Amd dan Dewi,S.Farm,M.Tr.A.P. yang pada pokoknya menerangkan bahwa Barang bukti berupa:
  • 1 (Satu) paket/sachet plastic bening yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan netto seluruhnya 0,0542 gram, diberi Nomor barang bukti 10494/2023/NNF, Milik Terdakwa Ketut Suratman Alias Ketut Bin Sukamto
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine, diberi Nomor barang bukti 10495/2023/NNF Milik terdakwa Ketut Suratman Alias Ketut Bin Sukamto
  • 1 (satu) spoit berisi darah, diberi Nomor barang bukti 10496/2022/NNF Milik terdakwa Ketut Suratman Alias Ketut Bin Sukamto
  • Dengan Kesimpulan:Barang bukti Nomor : 10494/2023/NNF, adalah benar mengandung Metamfetamina sedangkan 10495/2023/NNF dan 10496/2022/NNF benar tidak ditemukan bahan Narkotika, Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Sisa Barang bukti setelah pemeriksaan dengan Nomor : 10494/2023/NNF, 0,0299 gram kemudian untuk Barang bukti setelah pemeriksaan dengan Nomor : 10495/2023/NNF dan 10496/2022/NNF habis untuk pemeriksaan.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, adalah secara tanpa hak atau melawan hukum atau tidak mempunyai surat ijin dari pihak yang berwenang atau instansi terkait lainnya ataupun untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya